Banggai, Sulteng - Kantor hukum Laigan Hukum mendesak Polres Banggai untuk memberikan perhatian serius terhadap penanganan dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang dialami seorang perempuan warga Desa Tombongan Ulos, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai.
Desakan tersebut disampaikan Direktur Laigan Hukum, Irfan Bungaadjim, S.H., selaku kuasa hukum korban, Pardina (46), melalui siaran pers yang diterbitkan pada 9 Juni 2026. Menurutnya, hingga lebih dari satu bulan sejak laporan polisi dibuat, korban masih menunggu kepastian mengenai perkembangan proses hukum yang sedang berjalan.
Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polsek Bunta dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/08/IV/2026/SPKT/Sek-Bta/Res-Bgi/Polda Sulteng tanggal 3 Mei 2026.
Berdasarkan keterangan korban kepada penyidik, peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 2 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WITA di Desa Tombongan Ulos. Saat berada di rumah orang tuanya, korban diduga mengalami tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama oleh beberapa orang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian wajah dan tubuh sehingga harus mendapatkan penanganan medis.
Dalam siaran persnya, Laigan Hukum menilai fakta awal yang dilaporkan korban patut diduga memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang.
Menurut Irfan, tindak kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama tidak hanya menimbulkan penderitaan fisik, tetapi juga berdampak pada kondisi psikologis korban serta rasa aman dalam kehidupan sosial masyarakat. Karena itu, penanganannya memerlukan keseriusan aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan kesan bahwa perlindungan hukum hanya dapat diakses oleh kelompok tertentu.
Laigan Hukum juga menyoroti dimensi perlindungan perempuan dalam perkara tersebut. Korban yang merupakan seorang perempuan disebut masih merasakan ketakutan dan kekhawatiran pascakejadian karena para terlapor masih berada di lingkungan yang sama dengan tempat tinggalnya.
"Korban berhak memperoleh perlindungan atas diri pribadi, rasa aman serta kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam konstitusi," tegas Irfan.
Pihaknya mengingatkan bahwa Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh perlindungan, pengakuan, jaminan serta kepastian hukum yang adil. Oleh karena itu, negara melalui aparat penegak hukum memiliki kewajiban memastikan setiap laporan dugaan tindak pidana ditangani secara profesional, objektif, transparan, akuntabel dan berkeadilan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Laigan Hukum meminta Kapolres Banggai untuk memberikan perhatian dan supervisi terhadap penanganan perkara, memastikan proses penyelidikan dan penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum, menjamin hak korban untuk memperoleh informasi perkembangan perkara secara berkala, memberikan perlindungan dan rasa aman kepada korban selama proses hukum berlangsung serta memastikan tidak ada hambatan administratif maupun nonadministratif yang menghambat proses penegakan hukum.
Meski demikian, Laigan Hukum menegaskan tetap menghormati independensi penyidik dan tidak bermaksud mencampuri substansi penyelidikan maupun penyidikan yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Namun, menurut mereka, lambannya perkembangan suatu perkara yang telah dilaporkan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi korban sekaligus mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
"Yang sedang diperjuangkan dalam perkara ini bukan sekadar penegakan satu pasal pidana, melainkan perlindungan terhadap hak seorang perempuan warga negara yang telah memilih jalur hukum untuk mencari keadilan," kata Irfan.
Laigan Hukum menyatakan percaya bahwa Polres Banggai memiliki komitmen untuk menegakkan hukum secara profesional, objektif, dan berkeadilan. Mereka berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polsek Bunta maupun Polres Banggai terkait perkembangan terbaru penanganan perkara tersebut. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak kepolisian guna mendapatkan informasi yang berimbang.
Dalam pernyataan penutupnya, Laigan Hukum menegaskan bahwa keadilan tidak hanya berkaitan dengan penghukuman terhadap pelaku, tetapi juga memastikan korban memperoleh perlindungan, rasa aman, penghormatan atas martabatnya, serta kepastian hukum dari negara. (rin)

Social Header