Banggai, Sulteng - Dinamika persidangan perkara perdata Nomor 125/Pdt.G/2025/PN Luwuk terkait sengketa lahan seluas sekitar 65 hektare di wilayah Lembah Toweer, Kecamatan Balantak Utara, Kabupaten Banggai, kembali menjadi perhatian. Di tengah proses persidangan yang masih berlangsung, kuasa hukum pihak penggugat mengajukan pengaduan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Banggai pada 6 Juni 2026 terkait keterangan yang disampaikan saksi pihak tergugat dalam persidangan.
Kuasa hukum penggugat, Aswan Ali, S.H. dan Tasman Suludin, S.H., melaporkan dua orang saksi yang sebelumnya memberikan keterangan pada sidang tanggal 2 Juni 2026. Kedua saksi tersebut adalah Aswin Asamin yang diketahui masih menjabat sebagai Kepala Desa Toweer dan Muhlis Asamin yang berprofesi sebagai jurnalis di Kabupaten Banggai.
Pengaduan tersebut secara khusus menyoroti keterangan yang disampaikan kedua saksi saat memberikan kesaksian dalam persidangan sengketa lahan yang objeknya berada di wilayah Lembah Toweer.
Dalam laporan yang diajukan ke Polres Banggai, kuasa hukum penggugat turut melampirkan sejumlah alat bukti, yakni bukti P-11 berupa surat dari UPTD KPH Balantak, bukti P-12 berupa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Tahun 2026, serta bukti P-13 berupa surat pengaduan kepada Polres Banggai.
Menanggapi adanya pengaduan tersebut, kuasa hukum pihak tergugat menyatakan bahwa seluruh keterangan yang disampaikan para saksi dalam persidangan tanggal 2 Juni 2026 merupakan fakta yang diketahui, diyakini, dan dilihat secara langsung oleh saksi yang bersangkutan.
Menurutnya, keterangan tersebut diberikan di bawah sumpah sesuai ketentuan hukum acara perdata. Ia menegaskan bahwa benar atau tidaknya suatu keterangan saksi merupakan bagian dari proses pembuktian yang akan dinilai oleh Majelis Hakim berdasarkan keseluruhan alat bukti yang diajukan para pihak.
"Majelis Hakim adalah pihak yang berwenang untuk menilai, menguji dan mempertimbangkan keterangan saksi maupun alat bukti lainnya dalam perkara perdata ini," ujar kuasa hukum pihak tergugat saat dikonfirmasi awak media.
Kuasa hukum tergugat, Irfan Bungajim, juga menanggapi adanya dugaan terkait pemberian keterangan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 242 KUHP. Menurutnya, pembuktian terhadap dugaan tindak pidana tersebut harus dilakukan melalui proses hukum pidana tersendiri dan tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan adanya laporan atau pengaduan.
Ia menambahkan bahwa penetapan seseorang bersalah harus melalui mekanisme peradilan dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Kami menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan laporan atau pengaduan. Namun kami berharap proses perdata Nomor 125/Pdt.G/2025/PN Luwuk tetap berjalan objektif dan tidak dipengaruhi oleh proses di luar persidangan. Kami percaya Majelis Hakim akan menilai pokok sengketa berdasarkan fakta persidangan, alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Sementara itu, pihak saksi yang dilaporkan menyatakan siap bersikap kooperatif apabila dimintai keterangan oleh penyidik Polres Banggai. Mereka juga menegaskan komitmen untuk menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan serta menjunjung asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Hingga berita ini diterbitkan, perkara perdata sengketa lahan seluas 65 hektare tersebut masih berproses di Pengadilan Negeri Luwuk dan belum memperoleh putusan akhir. Persidangan dijadwalkan memasuki agenda penyampaian kesimpulan para pihak sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan.
Sesuai prinsip hukum yang berlaku, seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Muhlis Asamin))

Social Header