Banggai Kepulauan, Sulteng - Polemik perizinan Tambang Batu Gamping (TBG) di Desa Kambani, Kecamatan Buko Selatan, terus memantik perhatian publik. Sejumlah fakta yang terungkap dalam proses penerbitan izin tambang tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi, partisipasi masyarakat, dan legalitas tahapan perizinan yang telah berujung pada terbitnya Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Persoalan mencuat setelah muncul dugaan bahwa pembahasan dokumen lingkungan berupa Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) yang menjadi bagian dari proses perizinan dilakukan melalui sidang di Desa Lelang Matamaling, sementara wilayah yang kini berstatus IUP berada di Desa Kambani.
Jika merujuk pada peta batas desa yang tersedia melalui sumber pemetaan digital, lokasi izin tambang tersebut berada dalam wilayah administratif Desa Kambani.
Di sisi lain, masyarakat Desa Matamaling mengaku telah lebih dahulu menyatakan penolakan terhadap rencana pertambangan tersebut. Abd. Hadi dan Bambang, warga Matamaling, mengungkapkan bahwa sebelumnya telah dilaksanakan rapat umum yang melibatkan masyarakat dan pemerintah Desa Matamaling, pemerintah desa terdampak Tatarandang dan Tatabau, unsur pemerintah kecamatan, serta pihak kepolisian.
Rapat tersebut menghasilkan rekomendasi penolakan terhadap rencana Tambang Batu Gamping dengan sejumlah pertimbangan. Selain karena kawasan tersebut merupakan lahan produktif masyarakat, wilayah itu juga disebut sebagai daerah penyangga sumber air dan berada dalam kawasan inti konservasi laut yang mengacu pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 53 Tahun 2019.
Hasil musyawarah itu kemudian dituangkan dalam berita acara dan disampaikan kepada Bupati Banggai Kepulauan, Gubernur Sulawesi Tengah, serta DPRD Provinsi Sulawesi Tengah. Namun, masyarakat menilai aspirasi tersebut tidak memperoleh perhatian yang memadai.
Pasalnya, pada 23 September 2025 tetap dilaksanakan Sidang UKL-UPL yang menjadi bagian penting dalam proses peningkatan status izin dari Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) menjadi IUP. Warga menduga rekomendasi desa yang digunakan dalam sidang tersebut dibuat secara sepihak oleh oknum pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lelang Matamaling tanpa melalui rapat umum masyarakat.
Kejanggalan lain muncul ketika sejumlah pejabat yang dikonfirmasi media mengaku tidak mengetahui adanya proses perizinan yang menyeret wilayah Desa Kambani hingga berstatus IUP. Keterangan tersebut disampaikan oleh mantan Kepala Desa Kambani, Penjabat Kepala Desa Kambani, Sekretaris Kecamatan Buko Selatan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), hingga Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan.
Mereka mengaku baru mengetahui informasi tersebut setelah muncul pemberitaan dan konfirmasi dari media. Pernyataan itu semakin memperkuat pertanyaan publik mengenai bagaimana proses perizinan dapat berjalan tanpa sepengetahuan pihak-pihak yang secara administratif berada di wilayah terdampak.
Sekretaris Daerah Banggai Kepulauan saat dikonfirmasi media menyampaikan bahwa persoalan ini menjadi rumit karena urusan pertambangan merupakan kewenangan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan tidak dilibatkan sejak awal proses perizinan.
Ia menegaskan bahwa masyarakat terdampak, pemerintah daerah, dan para pemangku kepentingan seharusnya diberikan ruang untuk berdiskusi dan menyampaikan pendapat sejak tahap awal sebelum keputusan penting diambil.
Sementara itu, penggiat lingkungan Irwanto Dj. menilai persoalan utama bukan hanya terletak pada minimnya pelibatan masyarakat saat pembahasan UKL-UPL, tetapi juga pada proses yang berlangsung jauh sebelum itu.
Menurutnya, ruang partisipasi publik semestinya sudah dibuka sejak tahap pembahasan kesesuaian tata ruang. Ia mempertanyakan mengapa proses yang menyangkut kepentingan masyarakat luas justru terkesan berjalan tertutup hingga akhirnya memunculkan polemik setelah izin diterbitkan.
“Ruang diskusi itu seharusnya sudah berjalan sebelum rekomendasi kesesuaian RTRW dikeluarkan. Faktanya, proses ini terkesan senyap dan tertutup. Ketika statusnya sudah menjadi WIUP, kemudian meningkat menjadi IUP dan menimbulkan polemik, barulah semua pihak sibuk mencari siapa yang harus bertanggung jawab,” ujarnya.
Polemik TBG Kambani kini tidak lagi sekadar berbicara tentang investasi dan pengelolaan sumber daya alam. Kasus ini telah berkembang menjadi isu publik yang menyentuh aspek keterbukaan informasi, penghormatan terhadap aspirasi masyarakat, perlindungan lingkungan hidup, serta akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Di tengah berbagai pertanyaan yang belum terjawab, masyarakat berharap pemerintah provinsi dan instansi terkait membuka secara transparan seluruh dokumen dan tahapan proses perizinan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil benar-benar sesuai dengan ketentuan hukum, prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, dan kepentingan masyarakat yang terdampak langsung. (Kabiro)

Social Header