Luwuk, Banggai, mitrapers.onenews.co.id, - Proses persidangan kasus yang menewaskan dua warga Desa Bolobungkang, Kecamatan Lobu (korban Helmy Lasantu dan Stenly Lasantu), Kabupaten Banggai, terus bergulir di Pengadilan Negeri Luwuk.
Dalam perkembangan terbaru perkara tersebut, keluarga korban pada Selasa (2/6/2026) menyampaikan harapan agar Terdakwa Rizal Palandanga dijatuhi hukuman berat, mulai dari pidana mati hingga hukuman penjara seumur hidup, apabila terbukti bersalah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Sejumlah anggota keluarga korban hadir di Pengadilan Negeri Luwuk untuk mengikuti jalannya proses hukum. Kehadiran mereka merupakan bentuk dukungan kepada keluarga korban sekaligus untuk mengawal perkara tersebut hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Salah seorang keluarga korban, Hanira Lasantu, yang ditemui awak media di ruang tunggu Pengadilan Negeri Luwuk, mengatakan bahwa keluarga korban menaruh harapan besar terhadap proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.
Menurut Hanira, sebagian keluarga korban berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal berupa pidana mati kepada terdakwa. Namun apabila hal tersebut tidak dimungkinkan, keluarga korban berharap terdakwa setidaknya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami berharap ada keadilan bagi keluarga korban. Namun, keputusan sepenuhnya kami serahkan kepada majelis hakim yang menangani perkara ini," ujar Hanira.
Meski memiliki harapan terhadap putusan pengadilan, Hanira menegaskan bahwa keluarga korban tetap menghormati seluruh tahapan proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga mengimbau seluruh keluarga korban untuk menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya persidangan.
Menurutnya, suasana yang kondusif sangat penting agar proses hukum dapat berlangsung secara objektif dan menghasilkan putusan yang memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Luwuk. Pada agenda sidang yang dijadwalkan berlangsung Selasa (2/6/2026), terdakwa dijadwalkan memberikan keterangan di hadapan majelis hakim sebagai bagian dari rangkaian pembuktian perkara.
Status hukum terdakwa saat ini masih menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, sesuai asas praduga tak bersalah, terdakwa tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya.
Seluruh fakta, alat bukti dan keterangan para pihak yang diajukan selama persidangan akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan akhir sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (rin)

Social Header