Luwuk, Banggai - Pengadilan Negeri (PN) Luwuk kembali menggelar sidang lanjutan perkara perdata sengketa lahan seluas 65 hektare di wilayah Lembah Toweer, Desa Toweer, Kecamatan Balantak Utara, Kabupaten Banggai, Selasa (2/6/2026). Sidang kali ini memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan pihak Tergugat.
Persidangan yang berlangsung di ruang sidang utama PN Luwuk sejak pukul 10.48 Wita tersebut sebagaimana perkara Nomor : 125/Pdt.G/PN Luwuk dan dipimpin majelis hakim yang terdiri dari satu hakim ketua dan dua hakim anggota.
Diketahui, perkara tersebut melibatkan para pihak, masing-masing : Fadli Ali, Teni Badalu, Leni Balue'na selaku Penggugat dan Herson Magaline, Joni Bungaji, Liswan Jahinun, Himson Badalu, Masdia lamonjong selaku Tergugat, turut Tergugat Ratni Balue'na.
Dalam sidang kali ini, dihadiri para saksi Tergugat, Kuasa hukum Penggugat, Kuasa hukum Tergugat dan pihak prinsipal tergugat.
Dalam persidangan, majelis hakim secara bergantian mengajukan pertanyaan kepada saksi-saksi Tergugat untuk menggali keterangan terkait sejarah penguasaan lahan di Lembah Toweer, kronologi kepemilikan serta pengetahuan saksi mengenai surat-surat dan dokumen yang telah diajukan dalam persidangan.
Selain itu, majelis hakim juga menanyakan hubungan para saksi dengan pihak-pihak yang berperkara guna memastikan independensi dan objektivitas keterangan yang diberikan di hadapan pengadilan.
Usai pemeriksaan oleh majelis hakim, kuasa hukum penggugat mendapat kesempatan melakukan pemeriksaan silang (cross examination). Dalam sesi tersebut, sejumlah pertanyaan diajukan untuk menguji konsistensi dan kredibilitas keterangan para saksi.
Beberapa pertanyaan menyoroti ingatan saksi terhadap peristiwa yang terjadi puluhan tahun lalu, prosedur penerbitan surat tanah pada masa Distrik Balantak, serta dugaan perbedaan antara keterangan saksi dengan sejumlah bukti yang telah tercantum dalam berkas perkara.
Selanjutnya, kuasa hukum tergugat diberikan kesempatan mengajukan pertanyaan tambahan guna memperkuat keterangan yang telah disampaikan para saksi. Proses tanya jawab berlangsung dinamis, namun tetap berada dalam koridor hukum acara perdata.
Sebelumnya, pada persidangan terdahulu, majelis hakim telah memeriksa saksi-saksi dari pihak penggugat serta melakukan pemeriksaan terhadap alat bukti surat. Salah satu dokumen yang menjadi perhatian dalam perkara ini adalah surat yang disebut berasal dari Distrik Balantak tahun 1929. Keaslian dan relevansi dokumen tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam proses pembuktian sengketa lahan yang tengah berlangsung.
Setelah seluruh agenda pemeriksaan saksi tergugat selesai, majelis hakim menutup persidangan sekitar pukul 13.40 Wita. Ketua majelis hakim menyampaikan bahwa perkara tersebut masih memerlukan proses pembuktian lebih lanjut sebelum memasuki tahapan kesimpulan dan putusan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengadilan belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait substansi keterangan para saksi karena proses persidangan masih berlangsung dan perkara belum diputus. (Muhlis Asamin)

Social Header