Banggai, Sulteng - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah menggelar Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Semester I Tahun 2026 sebagai upaya memperkuat tata kelola administrasi partai politik sekaligus menyiapkan fondasi penyelenggaraan pemilu yang lebih berkualitas di masa mendatang. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Sarana Potoutusan KPU Kabupaten Banggai, Kamis (18/6/2026).
Sosialisasi dihadiri Ketua KPU Kabupaten Banggai Santo Gotia bersama jajaran anggota dan sekretariat KPU, perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Banggai, Bawaslu Kabupaten Banggai serta pimpinan dan operator Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dari seluruh partai politik di Kabupaten Banggai.
Acara diawali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Mars KPU, dilanjutkan pembacaan doa oleh Ustaz Jufry B. Kegiatan kemudian dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Banggai, Santo Gotia.
Dalam sambutannya, Santo Gotia menyampaikan apresiasi atas kehadiran seluruh peserta yang terdiri dari unsur penyelenggara pemilu dan partai politik. Menurutnya, kegiatan sosialisasi tersebut tidak hanya menjadi sarana mempererat silaturahmi, tetapi juga memiliki nilai strategis dalam memastikan data partai politik selalu terbarui dan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
“Pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan merupakan bagian dari tanggung jawab konstitusional bersama. Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan data kelembagaan partai, mulai dari alamat kantor hingga struktur kepengurusan dari tingkat kabupaten sampai ranting, selalu akurat dan mutakhir,” ujar Santo.
Ia menambahkan, ketersediaan data yang valid akan sangat membantu proses verifikasi administrasi maupun tahapan pendaftaran peserta pemilu pada masa mendatang.
Senada dengan itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Banggai, Ridwan, menegaskan pentingnya kepatuhan partai politik terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait keterwakilan perempuan dalam struktur kepengurusan partai.
“Keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam kepengurusan partai politik merupakan amanat regulasi yang harus dipenuhi dan menjadi perhatian seluruh partai politik,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, perwakilan Kesbangpol Kabupaten Banggai menyampaikan dukungan terhadap seluruh tahapan yang dilaksanakan KPU. Kesbangpol juga mengungkapkan bahwa sejumlah partai politik baru telah menyampaikan Surat Keputusan (SK) kepengurusan, meskipun sebagian di antaranya belum melakukan pendaftaran secara resmi.
Sementara itu, Anggota KPU Kabupaten Banggai yang membidangi Divisi Hukum, Budy, kembali mengingatkan pentingnya pemenuhan ketentuan keterwakilan perempuan dalam struktur kepengurusan partai politik sebagaimana diatur dalam regulasi kepemiluan.
Anggota KPU lainnya turut menyoroti pentingnya sinkronisasi data partai politik dan data pemilih. Dalam arahannya disampaikan bahwa pada triwulan kedua tahun 2026, tepatnya Juli mendatang, KPU akan melaksanakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Karena itu, partai politik diharapkan memastikan seluruh data kepengurusan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dari sisi dukungan teknis, Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Banggai, Su'dan Masulili, menegaskan komitmen sekretariat untuk membantu seluruh partai politik dalam proses pembaruan data melalui aplikasi SIPOL.
“Kami siap memfasilitasi dan memberikan pendampingan kepada operator partai politik dalam penggunaan aplikasi SIPOL. KPU juga menyediakan layanan Helpdesk untuk membantu menyelesaikan berbagai kendala teknis yang dihadapi pengguna,” jelasnya.
Materi sosialisasi kemudian dilanjutkan oleh Anggota KPU Kabupaten Banggai Divisi Teknis Penyelenggaraan, Hidayat Helingo, yang memaparkan mekanisme serta landasan hukum pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui SIPOL.
Menurut Hidayat, pelaksanaan pemutakhiran data partai politik memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu, Keputusan KPU Nomor 1365 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) serta Keputusan KPU Nomor 658 Tahun 2024 tentang perubahan atas keputusan sebelumnya.
Selain itu, pelaksanaan pemutakhiran Semester I Tahun 2026 juga mengacu pada Surat Ketua KPU Nomor 464/PL.01.1-SD/06/2026 tanggal 19 Mei 2026 tentang Pelaksanaan Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan melalui SIPOL Semester I Tahun 2026.
Dalam paparannya, Hidayat menjelaskan bahwa pemutakhiran data partai politik dilaksanakan dalam dua periode setiap tahun, yaitu Semester I (Januari–Juni) dan Semester II (Juli–Desember). Khusus Semester I Tahun 2026, batas akhir penyampaian dan pembaruan data partai politik melalui SIPOL ditetapkan hingga 25 Juni 2026.
Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemutakhiran data tahun 2025, baru 7 (tujuh) dari seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Banggai yang aktif melakukan pembaruan data secara digital. Kondisi tersebut menunjukkan masih perlunya peningkatan kesadaran dan partisipasi partai politik dalam menjaga validitas data kelembagaan secara berkelanjutan.
“Data yang valid dan diperbarui secara berkala tidak hanya memudahkan penyelenggara pemilu, tetapi juga menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola partai politik yang tertib administrasi dan siap menghadapi tahapan pemilu mendatang,” ujar Hidayat.
KPU juga mencatat terdapat tiga partai politik peserta pemilu yang tidak mengirimkan perwakilannya dalam kegiatan sosialisasi tersebut.
Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Banggai berharap seluruh partai politik dapat semakin proaktif melakukan pemutakhiran data kepengurusan dan kelembagaan melalui SIPOL. Selain menjadi kewajiban administratif, data yang akurat dan mutakhir merupakan salah satu fondasi penting dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang transparan, tertib, akuntabel, dan berkualitas.
Dengan pemutakhiran data yang dilakukan secara berkelanjutan, partai politik tidak hanya dipersiapkan menghadapi tahapan pemilu berikutnya, tetapi juga didorong untuk membangun organisasi yang lebih tertib, modern, dan responsif terhadap perkembangan sistem kepemiluan berbasis digital. (Red)

Social Header