Nambo, Banggai, Sulteng - Kembalinya lokasi pembangunan tanggul ke titik semula setelah mendapat penolakan dan aksi protes masyarakat adalah bukti bahwa keputusan memindahkan lokasi sebelumnya bukanlah keputusan yang lahir dari proses yang benar.
Jika keputusan itu memang telah sesuai prosedur dan memiliki dasar hukum yang kuat, tentu tidak akan dibatalkan hanya karena masyarakat menyampaikan penolakan.
Peristiwa ini memperlihatkan wajah buruk penyelenggaraan pemerintahan desa ketika kekuasaan dipraktikkan tanpa transparansi dan tanpa penghormatan terhadap hak masyarakat untuk mengetahui serta menentukan arah pembangunan di wilayahnya sendiri.
Sangat disayangkan apabila seorang kepala desa justru menggunakan jabatannya untuk mengambil keputusan secara sepihak atas program pembangunan yang telah melalui survei teknis dan penetapan lokasi oleh instansi yang berwenang. Kepala desa bukanlah pemilik desa. Jabatan kepala desa bukanlah lisensi untuk mengubah kebijakan publik berdasarkan kehendak pribadi.
Yang dipersoalkan masyarakat bukan sekadar perpindahan titik pembangunan. Yang dipersoalkan adalah cara kekuasaan dijalankan. Ketika masyarakat tidak pernah diajak bermusyawarah, ketika keputusan diambil di balik meja tanpa keterbukaan, dan ketika kepentingan publik dikesampingkan, maka sesungguhnya yang sedang dirusak adalah demokrasi di tingkat desa.
Lebih memprihatinkan lagi apabila tindakan tersebut dilakukan tanpa dasar kewenangan yang jelas. Dalam negara hukum, setiap pejabat hanya boleh bertindak sejauh kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Tidak ada ruang bagi tindakan sewenang-wenang. Tidak ada ruang bagi penggunaan jabatan untuk memaksakan kehendak pribadi.
Apa yang terjadi menunjukkan bagaimana kekuasaan dapat berubah menjadi alat dominasi apabila tidak diawasi. Kepala desa semestinya menjadi pelayan masyarakat, bukan penguasa yang merasa keputusan-keputusannya tidak perlu dipertanggungjawabkan kepada warga.
Fakta bahwa masyarakat harus turun ke jalan agar lokasi pembangunan dikembalikan ke titik semula merupakan ironi yang menyedihkan. Seharusnya suara masyarakat didengar sebelum keputusan diambil, bukan setelah konflik terjadi. Demonstrasi bukanlah mekanisme ideal dalam penyelenggaraan pemerintahan. Demonstrasi muncul ketika ruang dialog telah ditutup oleh kesombongan kekuasaan.
Tindakan memindahkan lokasi pembangunan tanpa melibatkan masyarakat patut dipandang sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas dan partisipasi publik yang menjadi roh pemerintahan desa.
Apabila benar kepala desa bertindak di luar kewenangannya, maka tindakan tersebut patut dievaluasi sebagai dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam perspektif administrasi pemerintahan. Jabatan publik tidak boleh digunakan untuk mengendalikan proyek negara menurut kepentingan pribadi ataupun kelompok tertentu.
Kasus ini harus menjadi pelajaran penting bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap praktik-praktik pemerintahan yang otoriter di tingkat desa. Kekuasaan yang tidak dikontrol akan selalu cenderung melahirkan penyimpangan.
Hari ini mungkin hanya soal memindahkan lokasi pembangunan. Besok bisa saja menyangkut pengelolaan anggaran desa, aset desa atau pelayanan publik yang menyentuh hak-hak masyarakat secara lebih luas.
Karena itu, kami mendesak agar Inspektorat dan instansi terkait tetap melakukan pemeriksaan terhadap proses pengambilan keputusan tersebut. Pengembalian proyek ke lokasi semula tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban atas tindakan yang telah menimbulkan keresahan dan konflik di tengah masyarakat.
Setiap penyelenggara pemerintahan harus bertanggung jawab, bukan hanya atas hasil akhirnya, tetapi juga atas proses yang ditempuh dalam mengambil keputusan.
Peristiwa ini menegaskan satu hal : masyarakatlah pemilik kedaulatan di desa, bukan kepala desa.
Kepala desa dipilih untuk menjalankan amanah rakyat, bukan untuk menggantikan suara rakyat. Kekuasaan yang mengabaikan partisipasi publik adalah kekuasaan yang kehilangan legitimasi moral. Dan setiap bentuk kesewenang-wenangan harus dikoreksi, diawasi serta dipertanggungjawabkan demi menjaga marwah demokrasi dan negara hukum hingga ke tingkat desa. (*)
Penulis : Firman Lapi

Social Header