Breaking News

Dugaan Penggelapan Sapi Sudah 6 Bulan Dilaporkan di Polres Touna, Pelapor : "Kami Butuh Kepastian Hukum !"

Tojo Una-Una, Sulteng - Enam bulan sejak dilaporkan ke Polres Tojo Una-Una, kasus dugaan penggelapan 2 (dua) ekor sapi yang dilaporkan seorang warga Desa Pusungi, Kecamatan Ampana Tete, hingga kini disebut belum menunjukkan kepastian hukum.

Pelapor, Nurmin U. Walo, berharap penyidik segera menuntaskan penanganan perkara tersebut agar memperoleh kejelasan atas laporan yang telah disampaikannya.

Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tojo Una-Una sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/15/I/2026/SPKT/POLRES TOJO UNA-UNA/POLDA SULAWESI TENGAH, tertanggal 26 Januari 2026.

Perkara itu dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kepada media ini Jumat (31/7/2026), Nurmin menceritakan bahwa persoalan bermula ketika seorang warga yang dikenalnya, berinisial R, meminta izin untuk memelihara 2 (dua) ekor sapi miliknya selama satu tahun. 

Menurutnya, kedua belah pihak telah menyepakati bahwa setelah masa pemeliharaan berakhir, terlapor diberi kesempatan membeli sapi tersebut dengan harga yang telah disepakati. Apabila tidak mampu membeli, sapi akan dijual kepada pihak lain, sementara seluruh biaya pemeliharaan tetap menjadi tanggung jawab pemilik.

Namun, sekitar tiga bulan setelah sapi dititipkan, Nurmin mengaku mendapat informasi dari rekannya bahwa sapi tersebut diduga telah dipotong. Untuk memastikan informasi itu, ia mendatangi kandang tempat sapi dipelihara, tetapi sapi miliknya sudah tidak berada di lokasi.

"Saya sempat bertanya kepada keponakannya, namun dijelaskan bahwa sapi dipindahkan ke tempat lain. Karena yang bersangkutan tidak berada di lokasi, saya hanya menitipkan pesan agar menghubungi saya karena sapi tersebut akan saya ambil kembali," ujarnya.

Setelah menunggu sekitar satu pekan tanpa ada kabar, Nurmin bersama keluarganya mendatangi rumah terlapor. Dalam pertemuan tersebut, menurut pengakuan pelapor, terlapor mengakui kesalahannya dan meminta waktu selama tiga bulan untuk mengganti nilai sapi tersebut. Permintaan itu disetujui oleh keluarga pelapor.

Akan tetapi, hingga batas waktu yang diminta berakhir, pelapor mengaku pembayaran yang dijanjikan tidak pernah direalisasikan. Saat kembali meminta pertanggungjawaban, pelapor menyebut terlapor justru mempersilakan persoalan tersebut diselesaikan melalui jalur hukum.

"Karena tidak ada penyelesaian, akhirnya saya melaporkan perkara ini ke Polres Tojo Una-Una. Sekarang yang kami harapkan hanya kepastian hukum atas laporan yang sudah enam bulan berjalan," kata Nurmin.

Pelapor berharap aparat penegak hukum dapat menuntaskan proses penyelidikan maupun penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi baik dari pihak terlapor terkait substansi laporan tersebut. Sementara itu, Polres Tojo Una-Una juga belum diperoleh ketrangan mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut. Media ini terus berupaya mencari informasi guna penyelesaian kasus dugaan Penggelapan ternak sapi yang merugikan pelapor. (red)
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS