Breaking News

Mengapa Kekuasaan Selalu Ingin Menguasai Organisasi Pemuda ?

Refleksi atas ASN, KNPI, Politik Patronase, dan Masa Depan Demokrasi Indonesia

Oleh: Novita Sari Yahya

Tulisan Sachrial Mapancas mengenai dinamika keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam perebutan posisi kepemimpinan KNPI menarik untuk dikaji lebih jauh. Persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan pertanyaan hukum mengenai boleh atau tidaknya ASN aktif dalam organisasi kemasyarakatan, tetapi juga menyentuh persoalan yang lebih luas: bagaimana hubungan antara negara, birokrasi, masyarakat sipil dan kekuasaan dalam demokrasi Indonesia ?

Pertanyaan yang perlu diajukan bukan hanya : Apakah ASN boleh berada dalam organisasi pemuda ?

Tetapi :

Mengapa organisasi pemuda selalu menjadi ruang yang menarik bagi kekuasaan ?

Dalam sejarah Indonesia, organisasi pemuda memiliki posisi penting dalam perjalanan bangsa. Gerakan pemuda bukan hanya tempat berkumpulnya generasi muda, tetapi juga menjadi ruang pembentukan kesadaran nasional, pendidikan politik, dan lahirnya kepemimpinan baru. Sumpah Pemuda 1928 menjadi bukti bahwa pemuda mampu menjadi kekuatan sosial yang mendorong perubahan tanpa bergantung pada kekuasaan negara.

Namun perjalanan sejarah juga menunjukkan bahwa organisasi pemuda sering kali berada dalam hubungan yang kompleks dengan negara. Di satu sisi, negara membutuhkan organisasi pemuda sebagai mitra pembangunan. Di sisi lain, organisasi dengan basis massa yang kuat juga memiliki nilai politik karena dapat membentuk opini publik, jaringan sosial, dan legitimasi kekuasaan.

Di sinilah muncul pertanyaan kritis :

Apakah organisasi pemuda tetap menjadi ruang kaderisasi demokrasi, atau perlahan berubah menjadi arena reproduksi kekuasaan ?

ASN, Netralitas Birokrasi dan Etika Kekuasaan

Secara hukum, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara tidak menyatakan larangan mutlak bagi ASN untuk terlibat dalam seluruh bentuk organisasi masyarakat. Namun ASN memiliki kewajiban menjaga prinsip netralitas, profesionalisme, integritas, dan menghindari konflik kepentingan.

Karena itu, persoalan ASN dalam organisasi masyarakat tidak dapat dilihat hanya dari aspek legalitas formal.

Ada pertanyaan etika yang lebih besar :

Apakah keterlibatan tersebut memperkuat masyarakat sipil, atau justru memperluas pengaruh birokrasi ke dalam ruang sosial yang seharusnya mandiri ?

Birokrasi dalam negara demokrasi idealnya menjadi institusi yang profesional dan melayani seluruh warga negara. Max Weber menjelaskan bahwa birokrasi modern seharusnya bekerja berdasarkan aturan rasional, kompetensi, dan sistem yang impersonal, bukan berdasarkan hubungan pribadi maupun loyalitas kepada kelompok tertentu (Economy and Society, 1978).

Ketika birokrasi terlalu dekat dengan kepentingan politik atau kelompok tertentu, muncul risiko bergesernya fungsi pelayanan publik menjadi instrumen kekuasaan.

Karena itu, demokrasi tidak hanya membutuhkan hukum, tetapi juga etika dalam menggunakan kekuasaan.

Dari Feodalisme Politik hingga Politik Patronase

Pembahasan mengenai hubungan kekuasaan dan organisasi pemuda tidak dapat dilepaskan dari sejarah politik Indonesia.

Sutan Sjahrir melalui pemikiran politiknya dalam Perjuangan Kita (1945) menekankan pentingnya demokrasi, rasionalitas politik, dan manusia Indonesia yang merdeka dalam berpikir. Sjahrir mengkritik kecenderungan feodalisme dan budaya politik yang menempatkan masyarakat hanya sebagai pengikut kekuasaan.

Sementara Mohammad Hatta melalui berbagai pemikirannya mengenai demokrasi menekankan pentingnya pendidikan politik rakyat, kepemimpinan yang bermoral, serta proses kaderisasi yang sehat.

Pesan dari kedua tokoh tersebut sangat relevan :

Bangsa demokratis tidak cukup hanya memiliki pemimpin yang kuat, tetapi membutuhkan warga negara yang mampu berpikir kritis dan mandiri.

Pertanyaannya :

Apakah organisasi kepemudaan hari ini sedang membangun tradisi kaderisasi tersebut ?

Ataukah sebagian organisasi justru menjadi ruang perebutan kedekatan dengan kekuasaan ?

Bapak-Ibuisme Negara dan Warisan Orde Baru

Julia Suryakusuma melalui konsep State Ibuism menjelaskan bagaimana Orde Baru membangun sistem sosial politik yang bersifat paternalistik. Negara tidak hanya mengatur melalui institusi formal, tetapi juga melalui konstruksi hubungan sosial yang menyerupai hubungan keluarga.

Pemimpin ditempatkan sebagai figur bapak.

Bawahan diposisikan sebagai pihak yang harus patuh.

Hubungan sosial dibangun melalui hierarki, loyalitas, dan pengendalian.

Menurut Suryakusuma, konsep tersebut menunjukkan bagaimana negara membentuk peran sosial dan politik masyarakat melalui hubungan kekuasaan yang tidak selalu terlihat secara formal.

Pertanyaan pentingnya :

Apakah pola kekuasaan paternalistik tersebut benar-benar hilang setelah Reformasi 1998 ?

Ataukah hanya mengalami perubahan bentuk ?

Reformasi membawa demokratisasi dan desentralisasi. Namun desentralisasi tidak otomatis menghilangkan budaya patronase.

Richard Robison dan Vedi Hadiz dalam Reorganising Power in Indonesia (2004) menjelaskan bahwa perubahan politik pasca-Orde Baru tidak selalu menghancurkan jaringan elite lama. Banyak jaringan kekuasaan mampu beradaptasi dalam sistem demokrasi baru melalui berbagai bentuk pengaruh politik dan ekonomi.

Dengan kata lain, demokrasi dapat berjalan secara prosedural, tetapi relasi kekuasaan lama tetap dapat bertahan dalam bentuk baru.

Organisasi Pemuda : Sekolah Demokrasi atau Instrumen Patronase ?

Organisasi pemuda seharusnya menjadi ruang pendidikan politik. Tempat generasi muda belajar berdiskusi, berorganisasi, memperjuangkan gagasan, dan melahirkan pemimpin masa depan.

Namun sejarah politik menunjukkan bahwa organisasi sosial dengan basis massa sering menjadi arena perebutan pengaruh.

Dalam konteks inilah konsep patronase politik menjadi penting. Patronase terjadi ketika hubungan politik dibangun melalui pertukaran dukungan, akses, dan keuntungan tertentu.

Pertanyaan yang perlu direnungkan :

Apakah organisasi pemuda dibangun untuk melahirkan pemimpin yang mandiri, atau hanya menjadi jalur menuju akses kekuasaan ?

Apakah kaderisasi masih menjadi tujuan utama, atau loyalitas kepada jaringan tertentu menjadi lebih dominan?

Demokrasi membutuhkan masyarakat sipil yang kuat dan birokrasi yang netral. Keduanya harus memiliki batas yang sehat.

Jika birokrasi memasuki terlalu jauh ruang masyarakat sipil, maka muncul risiko berkurangnya independensi organisasi.

Sebaliknya, jika organisasi masyarakat terlalu bergantung kepada kekuasaan, maka fungsi kritik sosial dapat melemah.

Penutup : Membatasi Kekuasaan untuk Menjaga Demokrasi

Perdebatan mengenai ASN dan KNPI pada akhirnya bukan hanya tentang satu individu atau satu organisasi.

Ini adalah refleksi tentang bagaimana Indonesia memahami demokrasi.

Apakah demokrasi hanya dimaknai sebagai pemilu lima tahunan ?

Ataukah demokrasi juga berarti menjaga masyarakat sipil tetap mandiri, memastikan birokrasi profesional, dan membatasi kekuasaan agar tidak menguasai seluruh ruang kehidupan sosial ?

Sejarah mengajarkan bahwa kekuasaan selalu memiliki kecenderungan untuk memperluas dirinya. Karena itu, demokrasi membutuhkan masyarakat yang kritis, institusi yang kuat, dan warga negara yang berani mempertanyakan penggunaan kekuasaan.

Sebab masa depan bangsa tidak hanya ditentukan oleh siapa yang memimpin, tetapi juga oleh kemampuan masyarakat memastikan bahwa setiap kekuasaan selalu memiliki batas.

Daftar Referensi 

Arendt, H. (1970). On violence. Harcourt Brace Jovanovich.

Gramsci, A. (1971). Selections from the prison notebooks. International Publishers.

Hadiz, V. R., & Robison, R. (2004). Reorganising power in Indonesia: The politics of oligarchy in an age of markets. Routledge.

Hatta, M. (1960). Demokrasi kita. Pustaka Antara.

Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Republik Indonesia. (2013). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Sjahrir, S. (1945). Perjuangan kita. Dian Rakyat.

Suryakusuma, J. (2011). State Ibuism: The social construction of womanhood in the Indonesian New Order. Komunitas Bambu.

Weber, M. (1978). Economy and society: An outline of interpretive sociology. University of California Press.

Jabar Press. (2026, July 27). Syahwat Kuasa ASN di KNPI: Ketika Rule By Law Mengebiri Etika dan Melumpuhkan Birokrasi.
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS