Luwuk, Banggai - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banggai menuntaskan penanganan perkara dugaan penganiayaan secara bersama-sama terhadap seorang anak dengan melimpahkan tersangka terakhir beserta barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banggai.
Dengan pelimpahan tersebut, perkara tersebut segera memasuki tahap penuntutan dan akan disidangkan di Pengadilan Negeri Luwuk.
Pelimpahan tahap II dilaksanakan pada Rabu (29/7/2026) pagi. Tersangka yang diserahkan berinisial MA (45), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Kompleks Tanjung Sari, Jalan Tan Malaka, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Banggai, IPDA Fendik Atmaja, SH, membenarkan pelaksanaan tahap II terhadap tersangka tersebut. Menurutnya, perkara ini berkaitan dengan dugaan pengeroyokan terhadap seorang anak perempuan berinisial AL (16) yang mengakibatkan korban mengalami luka cakar pada wajah dan punggung, luka pada pipi sebelah kanan, serta sesak napas.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 22 Juni 2025, sekitar pukul 15.00 Wita. Saat itu korban mendapat tugas dari ibunya untuk menjual gurita kepada seorang pengepul yang berjarak sekitar 50 meter dari rumah mereka.
Setibanya di lokasi, korban diduga dihampiri oleh dua perempuan berinisial FA (18) dan LI (19). Keduanya diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama hingga korban mengalami luka dan merasa kesakitan.
Setelah kejadian itu, korban bersama ibu dan pamannya hendak melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Banggai. Namun, di tengah perjalanan, tersangka MA bersama anaknya, LI, diduga kembali melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Tersangka dalam perkara ini berjumlah tiga orang yang merupakan ibu, anak, dan tetangga korban. Untuk LI dan FA telah lebih dahulu menjalani pelimpahan tahap II," ujar IPDA Fendik.
Atas perbuatannya, MA disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 262 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dengan dilaksanakannya pelimpahan tahap II terhadap MA, seluruh tersangka dalam perkara tersebut kini telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya diproses hingga persidangan di Pengadilan Negeri Luwuk. (rin)

Social Header