Breaking News

Wujud Nyata Kepastian Hukum, Polresta Banggai Serahkan Dua Tersangka Narkotika ke Kejaksaan

Banggai, Sulteng - Satuan Narkoba Polresta Banggai menyerahkan dua tersangka kasus tindak pidana narkotika jenis sabu beserta barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banggai, Kamis (16/7/2026).

‎Penyerahan yang berlangsung sekitar pukul 13.00 Wita itu berjalan tertib dan lancar. Kedua tersangka merupakan hasil pengungkapan kasus pada Maret dan April 2026 di Kecamatan Pagimana.

‎Keduanya masing-masing  ibu rumah tangga berinisial PM (44), warga Kompleks Muara Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, dan pria berinisial RM (35), warga Desa Lembah Tompotika Kecamatan Bualemo.

‎Sebelum diserahkan ke pihak kejaksaan, kedua tersangka lebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kondisi mereka dalam keadaan baik dan layak menjalani proses hukum selanjutnya.

‎Kasat Narkoba Polresta Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (P-21).

‎“Kami memastikan setiap perkara narkotika ditangani secara profesional dan transparan hingga tuntas,” ujar Hasanuddin.

‎Ia menegaskan, Polresta Banggai berkomitmen mempersempit ruang gerak para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

‎Dengan selesainya proses pelimpahan ini, diharapkan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika dapat berjalan maksimal dan memberi efek jera bagi pelaku lainnya. (rin)

Sumber : Humas Polresta Banggai/Stenly
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS