Banggai, Sulteng - Polresta Banggai telah melaksanakan pelimpahan Tahap II atas tersangka berinisial MRH alias D (23) warga Desa Boyou Kecamatan Luwuk Utara beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Banggai, Jumat (28/8/2026).
Pelimpahan ini terkait dengan laporan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di sebuah tempat kos di Jalan Seruni Kelurahan Hanga-hanga, Luwuk Selatan pada Senin (22/6/2026) jam 19:00 Wita.
Konflik tersebut dipicu oleh kecurigaan tersangka terkait isi pesan singkat di ponsel korban inisial SL (21) yang memicu emosi Tersangka.
Tersangka memukul di bagian rahang kanan, pipi kiri, pelipis kanan, kepala, dengan tangan terkepal. Serta di tendang di bagian dada sebelah, menusukan gunting di bagian lutut kanan dan kiri.
"Korban sempat tertahan di lokasi kejadian sebelum akhirnya berhasil keluar dan mencari perlindungan ke keluarga untuk kemudian melaporkan kejadian tersebut," tutur Kasi Humas Polresta Banggai, AKP Saiman.
"Motif tersangka cemburu buta. Keduanya diketahui memiliki hubungan berpacaran. Sebelum menganiaya korban, tersangka mengkonsumsi sabu," tambahnya.
Setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan serta penyidikan, Unit PPA Satreskrim Polresta Banggai menetapkan MRH sebagai tersangka. Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan (Tahap II).
Sehingga patut diduga keras bahwa tersangka telah melanggar ketentuan Pasal 466 ayat (1) KUHPidana. (rin)
Sumber : Humas Polresta Banggai/Stenly

Social Header