Ia mengingatkan agar publikasi perkara pidana tetap memperhatikan asas praduga tak bersalah serta hak privasi dan martabat seseorang yang masih berstatus tersangka.
Sorotan tersebut disampaikan Gilang menyusul adanya pemberitaan mengenai penangkapan di wilayah Luwuk yang mencantumkan domisili tersangka hingga menyebut salah satunya yakni mencatut nama kelurahan salah satu wilayah Kecamatan di Kabupaten Banggai.
Menurut Gilang, langkah cepat kepolisian dalam mengungkap perkara tentu patut diapresiasi. Namun, ia menilai penyebutan domisili secara spesifik perlu dikaji dari sisi etika, perlindungan data pribadi dan hak-hak seseorang yang masih menjalani proses hukum.
“Bagi sebagian orang mungkin dianggap sepele karena hanya menyebut alamat atau kelurahan, bukan nama. Tetapi ketika informasi tersebut digabungkan dengan jenis perkara dan konteks pemberitaan, identitas seseorang bisa saja menjadi mudah diketahui oleh lingkungan sekitarnya,” kata Gilang.
Ia menegaskan, status tersangka tidak serta-merta menjadikan seseorang terbukti bersalah. Proses hukum masih harus berjalan dan pembuktian mengenai kesalahan seseorang berada dalam mekanisme peradilan.
“Status tersangka bukan berarti seseorang sudah terbukti bersalah. Proses hukum masih berjalan dan pembuktian pada akhirnya dilakukan melalui mekanisme peradilan,” ujarnya.
Gilang kemudian menyinggung sejumlah ketentuan hukum yang menurutnya relevan dengan persoalan tersebut, termasuk ketentuan dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Menurutnya, informasi mengenai domisili seseorang perlu diperlakukan secara hati-hati ketika dipublikasikan kepada masyarakat, terlebih apabila informasi tersebut dapat membuat identitas orang atau alamat domisili yang bersangkutan mudah dikenali hingga berdampak sosial dikemudian hari.
Ia juga mengingatkan adanya potensi dampak sosial terhadap tersangka maupun keluarganya akibat publikasi identitas atau domisili secara spesifik.
“Yang perlu kita pikirkan bukan hanya orang yang sedang berhadapan dengan hukum, tetapi juga keluarganya. Istri, anak atau anggota keluarga lainnya belum tentu mengetahui atau terlibat dalam perkara tersebut, tetapi bisa ikut menerima dampak sosial dari pemberitaan,” jelasnya.
Gilang juga menyoroti pentingnya penerapan prinsip profesionalisme dan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM-red)) dalam penyampaian informasi perkara oleh aparat penegak hukum.
Menurut dia, informasi mengenai perkara pidana memang memiliki kepentingan publik. Namun, tidak semua informasi pribadi seseorang harus disampaikan secara terbuka apabila tidak memiliki relevansi langsung dengan perkara.
“Informasi yang disampaikan harus proporsional. Publik memang berhak mengetahui adanya pengungkapan perkara, tetapi tidak semua informasi tentang seseorang harus dibuka ke ruang publik,” katanya.
Ia menilai, dalam penyampaian rilis perkara, informasi mengenai domisili tersangka yang tidak berkaitan langsung dengan substansi perkara dapat disederhanakan.
“Tidak harus menyebut sampai tingkat kelurahan. Misalnya cukup disebut sebagai ‘seorang warga Kabupaten Banggai’. Menurut saya, informasi seperti itu sudah cukup untuk memberikan gambaran kepada publik tanpa harus membuka identitas atau privasi seseorang secara berlebihan,” ujarnya.
Selain kepada jajaran kepolisian, Gilang juga mengajak insan pers untuk lebih selektif dalam menyajikan informasi yang diperoleh dari sumber resmi.
Menurutnya, wartawan tidak hanya memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan fakta, tetapi juga harus mempertimbangkan dampak publikasi terhadap pihak-pihak yang diberitakan.
“Fakta memang penting. Tetapi melindungi martabat manusia juga merupakan bagian penting dari kerja jurnalistik. Jangan sampai detail yang sebenarnya tidak diperlukan justru menimbulkan dampak sosial yang lebih besar,” katanya.
Gilang berharap persoalan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bersama antara aparat penegak hukum dan media, khususnya dalam menyampaikan informasi mengenai perkara pidana kepada masyarakat.
“Prestasi pengungkapan perkara tidak semestinya diukur dari seberapa banyak identitas atau alamat tersangka yang disampaikan kepada publik. Yang lebih penting adalah bagaimana proses hukum dijalankan secara profesional, transparan, adil dan tetap menghormati hak setiap orang,” pungkasnya. (red)

Social Header