Breaking News

Dewan Adat Banggai Apresiasi PT ABM, Namun Lima Persoalan Tambang Siuna Masih Jadi Catatan

Luwuk, Banggai - Dewan Adat Kabupaten Banggai mengapresiasi kinerja PT Anugerah Bangun Makmur (ABM) Site Siuna dalam menjalankan aktivitas pertambangan nikel serta upaya perusahaan melibatkan tenaga kerja lokal. 

Namun, dalam pertemuan yang digelar di Luwuk, Jumat (28/8/2026), Dewan Adat masih menyampaikan sejumlah catatan terkait reklamasi dan reboisasi, lingkungan, keterlibatan pelaku usaha lokal serta transparansi program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).

Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua Dewan Adat Kabupaten Banggai Syaifudin Muid bersama istri, Kepala Sekretariat Dewan Adat Makmur Manesa, Hasanudin Zamaun, Mursal, Husein serta Tambrin Kubo. 

Sementara dari PT ABM hadir Site Management Hendy, Divisi Support (General Site) Wahyudi, Kepala Security serta rekan ABM lainnya.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak berdiskusi mengenai keberadaan aktivitas pertambangan nikel PT ABM di wilayah Siuna, khususnya menyangkut tenaga kerja lokal, pemberdayaan masyarakat, hubungan dengan desa lingkar tambang, keterlibatan kontraktor dan pelaku usaha lokal, program CSR, perlindungan wilayah adat serta pengelolaan lingkungan.

Paparan Pihak PT ABM

Site Management PT ABM, Hendy, menjelaskan bahwa perusahaannya bergerak di bidang pertambangan nikel dengan luasan wilayah sekitar 4.000 hektare. 

Sementara untuk aktivitas pada kawasan hutan melalui skema pinjam pakai kawasan hutan, menurutnya, saat ini baru sekitar 90 hektare.

Hendy mengatakan, PT ABM berkomitmen memberikan kesempatan kepada masyarakat lokal, baik melalui penyerapan tenaga kerja maupun program pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah operasional.

"Komitmen kami memperhatikan tenaga kerja lokal, termasuk pemberdayaan masyarakat, kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal, membangun hubungan dengan desa lingkar tambang serta melaksanakan program lain yang berkaitan dengan pemberdayaan," ujar Hendy.

Dalam aspek sosial, Hendy menyebut perusahaan tetap berupaya memberikan dukungan kepada masyarakat sekitar meskipun usia kegiatan pertambangan tergolong relatif pendek. Salah satu bentuk dukungan tersebut, kata dia, berupa pengadaan Ambulance untuk Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, dan Desa Toiba, Kecamatan Bualemo.

Tak hanya itu, PT ABM juga tak menutup mata pada program bidang lain seperti bantuan program beasiswa bagi siswa SD dan SMP, Bantuan Rumah Ibadah, Pembagian alat perlengkapan sekolah bagi sasaran penerima.

Sementara itu, karyawan PT ABM yang membidangi Human Resources (HR) Fikran menyampaikan data ketenagakerjaan tahun 2026.

Menurut Fikran, data terakhir, tenaga kerja lokal Banggai yang tercatat di PT ABM mencapai 280 atau sekitar 92 persen. Dari total pekerja lokal Banggai tersebut, sekitar 55 orang berasal dari Desa Siuna, Kecamatan Pagimana dan sekitar 15 orang berasal dari Desa Toiba, Kecamatan Bualemo.

"Untuk data tenaga kerja lokal di PT ABM tercatat lebih kurang 92 persen. Khusus Desa Siuna lebih kurang 55 pekerja dan Toiba lebih kurang 15 pekerja," katanya.

Menurut pihak perusahaan, sejumlah pekerja lokal juga telah mendapatkan peningkatan kompetensi dan jenjang tugas, termasuk menuju posisi pengawas. Pelatihan kompetensi diberikan antara lain dalam bidang pengawasan operasional dan pengawasan lingkungan hidup.

Karyawan PT ABM yang membidangi HR Fikran Zaman juga menambahkan, koordinasi terkait ketenagakerjaan dilakukan dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Banggai sekali dalam seminggu.

Tanggapan Dewan Adat

Ketua Dewan Adat Kabupaten Banggai mengapresiasi kinerja PT ABM. Namun, ia menegaskan bahwa apresiasi tersebut tidak berarti seluruh paparan yang disampaikan perusahaan diterima begitu saja.

Menurutnya, terdapat sejumlah hal yang dapat diterima, tetapi ada pula bagian yang masih perlu dilakukan peninjauan lapangan maupun menjadi catatan untuk bahan evaluasi.

"Pada prinsipnya kami menerima sebagian dan mempertimbangkan sebagian dari apa yang dipaparkan," ujarnya.

Ia juga menyinggung pentingnya hubungan yang transparan antara perusahaan dan instansi pemerintah terkait. Menurutnya, apabila terdapat hal-hal yang dinilai kurang berkenan, pihaknya tidak akan segan mempertanyakannya melalui mekanisme yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Dewan Adat Banggai juga mengimbau agar seluruh pihak berhati-hati dalam penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM), khususnya memastikan penggunaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lima Catatan Dewan Adat

Kepala Sekretariat Dewan Adat Kabupaten Banggai, Makmur Manesa, menyampaikan sejumlah catatan yang menjadi perhatian Dewan Adat dalam aktivitas pertambangan di wilayah Siuna.

Pertama, program reklamasi dan reboisasi pascatambang dinilai masih perlu dilakukan secara lebih nyata dan terukur.

Kedua, terdapat perhatian terhadap material ore nikel maupun material sisa kegiatan tambang yang dikhawatirkan berpotensi memengaruhi muara sungai serta wilayah tangkap nelayan tradisional di kawasan pesisir. Persoalan tersebut dinilai perlu mendapatkan perhatian dan pengawasan sesuai ketentuan lingkungan yang berlaku.

Ketiga, dari sisi ketenagakerjaan, Dewan Adat mencatat adanya upaya perusahaan memprioritaskan tenaga kerja lokal. Berdasarkan data Juli 2026 yang disampaikan pihak PT ABM, persentase tenaga kerja lokal tercatat sekitar 89 persen.

Keempat, keterlibatan pelaku usaha dan kontraktor lokal dinilai masih perlu ditingkatkan, khususnya dalam rantai pasok kebutuhan perusahaan seperti akomodasi, katering, maupun logistik ringan.

Kelima, program CSR dinilai masih perlu disosialisasikan secara lebih transparan kepada masyarakat, sehingga masyarakat dapat mengetahui bentuk, sasaran, dan pelaksanaan program tersebut.

Wilayah Adat dan Lingkungan

Ketua Dewan Adat Kabupaten Banggai juga menekankan pentingnya memperhatikan keberadaan masyarakat adat dalam aktivitas pembangunan.

Ia menyampaikan bahwa masyarakat adat telah ada jauh sebelum kerajaan dan negara terbentuk. Ia menyebut masyarakat Saluan, Balantak, Andio dan Banggai sebagai kelompok masyarakat yang telah lama mendiami wilayah daratan Kabupaten Banggai.

Menurutnya, keberadaan dan sejarah masyarakat adat tersebut menjadi salah satu dasar pentingnya perlindungan terhadap wilayah yang memiliki nilai adat, sejarah maupun budaya.

Khusus persoalan tenaga kerja, Makmur Manesa dalam kesempatan itu menyoroti keberadaan enam Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Siuna, termasuk PT ABM.

"Siuna dihuni enam IUP, termasuk PT ABM. Harusnya warga Desa Siuna yang produktif sudah tidak ada yang menganggur," ujarnya.

Makmur Manesa menambahkan, kawasan yang dianggap keramat oleh masyarakat juga memiliki fungsi ekologis karena menjadi sumber mata air yang mendukung kehidupan warga.

Karena itu, Dewan Adat meminta aktivitas pertambangan tetap memperhatikan potensi dampak lingkungan, termasuk menjaga kawasan muara sungai dan wilayah pesisir yang menjadi ruang aktivitas masyarakat.

Ditempat yang sama, Hasanudin Zamaun turut menyoroti aspek ketenagakerjaan. Ia menyampaikan bahwa informasi yang diterima bahwa masyarakat selama ini masih terbatas pada persoalan kontrak kerja. Menurutnya, pelaksanaan ketenagakerjaan perlu tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Klarifikasi Pengelolaan Lingkungan

Menanggapi sejumlah catatan tersebut, Hendy menjelaskan bahwa PT ABM merupakan salah satu dari enam IUP yang beroperasi di wilayah Siuna. Menurutnya, kegiatan perusahaan yang dikelolanya mengacu pada cetak biru yang diterbitkan pemerintah provinsi terkait wilayah aktivitas perusahaan.

Dari sisi produksi, Hendy menyebut produksi PT ABM pada 2026 sekitar 800 ribu metrik ton (MT). Angka tersebut, menurutnya, masih tergolong kecil dalam kalkulasi produksi perusahaan.

Terkait pengelolaan lingkungan, Hendy mengatakan perusahaan melakukan langkah pencegahan dan pengawasan terhadap potensi dampak aktivitas pertambangan. Ia juga menyebut aspek teknis pengelolaan lingkungan dapat dikonfirmasi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebagai instansi yang membidangi.

"Kami telah memasang alat monitoring kualitas air yang bisa di pantau secara realtime yang terkoneksi dengan instansi terkait," kata Endy.

Ia juga menuturkan kalau PT ABM tidak memiliki jetty sendiri. Untuk kegiatan pengangkutan hasil produksi, perusahaan bekerja sama dengan jetty milik perusahaan lain di sekitar wilayah tersebut.

Dalam upaya pemulihan dan penghijauan, Hendy mengatakan perusahaan melakukan penanaman vegetasi, di antaranya pohon sengon dan trembesi.

Pengawasan lapangan, lanjutnya, juga dilakukan oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Balantak secara berkala. Menurut Endy, petugas KPH Balantak turun ke lapangan sekitar empat bulan sekali, termasuk adanya pengawasan dari KPH tingkat provinsi.

Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana komunikasi dan silaturahmi. Masing-masing pihak menyampaikan pandangan terkait aktivitas pertambangan di wilayah Siuna.

Pertemuan ini sekaligus menjadi ruang bagi Dewan Adat untuk menyampaikan aspirasi dan catatan masyarakat, sementara pihak PT ABM memberikan penjelasan mengenai kegiatan operasional, penyerapan tenaga kerja lokal, pemberdayaan masyarakat serta upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan.

Kedua pihak diharapkan dapat terus membangun komunikasi secara terbuka dan konstruktif agar aktivitas pertambangan di wilayah Siuna tetap memperhatikan kepentingan masyarakat, keberlanjutan lingkungan, serta ketentuan yang berlaku. (rin)
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS