Bualemo, Banggai, Sulteng - Penyaluran BBM bersubsidi jenis solar di salah satu SPBU Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, kembali menuai sorotan. Pada Jumat sore (21/8/2026), sejumlah warga yang mengikuti antrean mempertanyakan ketepatan distribusi setelah menyebut adanya pengantri yang memperoleh BBM subsidi lebih dari satu jerigen.
Sorotan tersebut semakin menguat karena di lokasi penyaluran disebut terdapat seorang Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) honorer dari Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Bualemo yang bertugas melakukan pengawasan atau pendampingan penyaluran BBM subsidi untuk sektor pertanian.
Keberadaan petugas tersebut justru menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan. Sebab, jika pengawasan dimaksudkan untuk memastikan BBM subsidi tepat sasaran, masih munculnya dugaan penerima yang memperoleh BBM lebih dari satu jerigen perlu mendapat penjelasan dan verifikasi.
Seorang warga yang ikut mengantre pada Jumat sore menuturkan, dirinya melihat sekitar lima pengantri memperoleh BBM subsidi lebih dari satu jerigen.
"Ada pengantri yang memperoleh lebih dari satu jerigen, padahal bukan digunakan untuk pertanian tapi diperjualbelikan," tutur saksi mata yang merupakan warga setempat kepada media ini, Jumat (21/8/2026).
Menurut saksi, salah seorang dari pengantri yang disebut memperoleh lebih dari satu jerigen tersebut, menurut pengetahuannya, pernah bermasalah dengan aparat penegak hukum (APH) terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi. Saksi juga mempertanyakan adanya perbedaan perlakuan dalam antrean.
"Ini tidak adil, yang bukan petani kok bisa dapat BBM Subsidi lebih dari satu jerigen?" ujarnya.
Keterangan warga tersebut perlu diuji dengan data transaksi, identitas penerima, penggunaan Kartu BBM Subsidi, serta ketentuan volume BBM yang berlaku.
Efektivitas Pengawasan Dipertanyakan
Informasi mengenai keberadaan PPL honorer di SPBU menjadi bagian penting untuk ditelusuri. PPL tersebut disebut merupakan tenaga honorer yang bekerja pada BPP Bualemo dan baru bertugas di wilayah tersebut kurang dari dua tahun.
Honor yang bersangkutan disebut dibayarkan oleh instansi yang mempekerjakannya melalui BPP. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh dokumen yang menunjukkan adanya surat tugas khusus yang memberikan kewenangan kepada PPL tersebut untuk melakukan pengawasan distribusi BBM subsidi di SPBU.
Dengan demikian, persoalannya bukan sekadar keberadaan PPL di lokasi, tetapi apa tugas dan kewenangan yang secara resmi diberikan kepadanya.
Kehadiran PPL honorer di lokasi juga tidak dengan sendirinya menjamin penyaluran BBM subsidi berjalan tertib. Efektivitas pengawasan seharusnya dapat diukur dari kemampuan memastikan penerima memenuhi persyaratan, volume penyaluran sesuai ketentuan, serta mencegah BBM subsidi jatuh kepada pihak yang tidak berhak.
Dasar Penugasan PPL Perlu Dijelaskan
Secara kelembagaan, BPP merupakan bagian dari sistem penyelenggaraan penyuluhan pertanian di tingkat kecamatan. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 2 Tahun 2024 mengatur kelembagaan penyuluhan pertanian, termasuk penyelenggaraan penyuluhan melalui BPP.
Sementara itu, pengaturan dan pengawasan penyediaan serta pendistribusian BBM berada dalam kewenangan sektor hilir minyak dan gas bumi. BPH Migas memiliki fungsi pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian BBM.
Perpres Nomor 191 Tahun 2014 juga membuka ruang bagi BPH Migas untuk bekerja sama dengan instansi terkait dan/atau pemerintah daerah dalam pengawasan Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).
Dengan demikian, pemerintah daerah memang dapat terlibat dalam pengawasan BBM subsidi. Namun, keterlibatan tersebut tidak otomatis memberikan kewenangan kepada setiap pegawai atau tenaga honorer, termasuk PPL, untuk bertindak sebagai pengawas distribusi BBM di SPBU.
Karena itu, perlu dijelaskan siapa yang menerbitkan surat tugas PPL tersebut, apa dasar hukum penugasannya, serta sejauh mana kewenangan yang diberikan.
Pendampingan Petani Bukan Otomatis Pengawasan SPBU
Apabila tugas PPL tersebut hanya membantu pendataan atau verifikasi petani yang membutuhkan BBM untuk kegiatan usaha tani, maka kedudukannya berbeda dengan petugas yang mengawasi keseluruhan proses distribusi BBM.
Sebaliknya, apabila PPL memiliki tugas memeriksa konsumen, mengawasi operator SPBU, menentukan penerima, mengendalikan volume pengisian atau membuat laporan pengawasan, maka dasar kewenangan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka.
Fungsi pendampingan dan verifikasi penerima manfaat tidak serta-merta sama dengan fungsi pengawasan distribusi BBM.
BPP maupun Dinas Pertanian Kabupaten Banggai perlu memberikan penjelasan mengenai posisi PPL tersebut dalam mekanisme penyaluran BBM subsidi di Kecamatan Bualemo.
Dugaan Penyaluran Tidak Tepat Sasaran Perlu Diperiksa
Keterangan saksi mengenai sekitar lima pengantri yang disebut memperoleh lebih dari satu jerigen perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan objektif.
Apabila benar terdapat pengguna yang bukan petani namun memperoleh BBM subsidi lebih dari satu jerigen, perlu diketahui bagaimana proses verifikasi dilakukan dan apakah penggunaan Kartu BBM Subsidi telah sesuai ketentuan.
Begitu pula dengan dugaan bahwa BBM subsidi tersebut diperjualbelikan. Informasi tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan, bukan hanya berdasarkan keterangan warga.
Instansi berwenang dapat memeriksa data transaksi, identitas penerima, riwayat penggunaan kartu, volume penyaluran serta rekaman kamera pengawas apabila tersedia.
Dengan cara tersebut, publik dapat memperoleh kepastian apakah yang terjadi merupakan kesalahan administrasi, kelemahan pengawasan, atau terdapat pelanggaran yang dilakukan secara sengaja.
Publik Minta Otoritas Tidak Diam
Masyarakat meminta instansi terkait dan pihak yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap distribusi BBM subsidi di SPBU Bualemo.
Jika pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran prosedur atau kesengajaan dalam penyaluran, publik meminta pihak yang terbukti bertanggung jawab diberikan tindakan tegas sesuai ketentuan.
Termasuk dugaan adanya oknum petugas SPBU yang sengaja membantu atau bekerja sama dengan pengantri dalam menyimpangi prosedur penyaluran. Namun, dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan tidak dapat dianggap sebagai fakta sebelum terdapat bukti yang cukup.
"Kalau memang terbukti ada petugas yang sengaja membantu atau bekerja sama dengan pengantri untuk menyalahgunakan BBM subsidi, harus ditindak tegas. Jangan hanya masyarakat yang diperiksa, petugasnya juga harus diperiksa," kata warga.
Pemcam Bualemo Belum Memberikan Keterangan
Sementara itu, pihak Pemerintah Kecamatan Bualemo telah dikonfirmasi terkait keberadaan Satgas BBM Kecamatan, termasuk struktur, tugas dan keterlibatannya dalam mengawasi distribusi BBM subsidi di wilayah tersebut.
Konfirmasi juga dilakukan untuk mengetahui apakah PPL honorer yang berada di SPBU merupakan bagian dari Satgas BBM Kecamatan atau menjalankan tugas berdasarkan penugasan tersendiri dari BPP maupun instansi lainnya.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, Pemcam Bualemo belum memberikan keterangan mengenai keberadaan Satgas BBM Kecamatan maupun mekanisme pengawasan yang diterapkan dalam penyaluran BBM subsidi.
Pada akhirnya, keberadaan petugas di lokasi penyaluran tidak boleh berhenti sebagai formalitas. Pengawasan harus mampu memastikan BBM subsidi tepat sasaran, tepat volume dan diterima oleh masyarakat yang berhak.
Jika dugaan penyimpangan yang disampaikan warga terbukti melalui pemeriksaan, maka tindakan tegas terhadap pihak yang bertanggung jawab diperlukan agar distribusi subsidi negara tidak terus dipersoalkan masyarakat.
Laporan : Rahmat Bakari
Editor : Redaksi

Social Header