Breaking News

Diduga Tidak Tepat Sasaran, Publik Desak Pemerintah Evaluasi Kepemilikan Barcode Pemanfaat BBM Subsidi di Bualemo

Bualemo, Banggai - Dugaan tidak tepat sasarnya penyaluran kartu barcode untuk penebusan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar bagi sektor pertanian di Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, menjadi sorotan publik.

Program yang bertujuan untuk menjamin ketersediaan BBM bagi petani, nelayan dan UMKM itu diduga dimanfaatkan oleh sejumlah pihak yang tidak memenuhi kriteria sebagai penerima. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai validitas data penerima serta mekanisme pengawasan dalam pendistribusian BBM bersubsidi di sektor pertanian.

Berdasarkan hasil penelusuran awak media di lapangan, Kamis (13/8/2026), ditemukan adanya dugaan bahwa sebagian penerima kartu barcode pertanian bukan merupakan petani aktif. Bahkan, terdapat penerima yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN), mahasiswa hingga masyarakat yang diduga tidak memiliki lahan pertanian bahkan tidak beraktivitas sebagai petani, nelayan maupun UMKM.

Selain itu, ditemukan pula dugaan adanya kepemilikan lebih dari satu kartu barcode dalam satu keluarga yang digunakan untuk melakukan penebusan BBM bersubsidi jenis solar di SPBU Desa Longkoga Timur, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai.
Temuan tersebut menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat. 

Pasalnya, BBM bersubsidi yang dialokasikan untuk mendukung aktivitas pertanian dikhawatirkan tidak dimanfaatkan sesuai dengan tujuan program.

Aktivis dan pegiat kontrol sosial, Rahmat Bakari, meminta petugas penyuluh lapangan (PPL) bersama koordinator pertanian di Kecamatan Bualemo untuk segera melakukan evaluasi dan pendataan ulang terhadap seluruh penerima kartu barcode pertanian.

Menurutnya, proses verifikasi ulang perlu dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh penerima benar-benar memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami meminta koordinator pertanian dan PPL agar melakukan evaluasi terhadap seluruh penerima kartu barcode. Data penerima perlu diperbarui agar bantuan yang diberikan pemerintah benar-benar diterima oleh petani yang berhak," ujarnya.

Di tempat terpisah, Pimpinan Umum Prima, Hermanius Burunaung, menegaskan bahwa penebusan BBM bersubsidi menggunakan kartu barcode pertanian seharusnya dilakukan langsung oleh pemilik kartu dan digunakan sesuai dengan kebutuhan pertanian.

Ia menilai, lemahnya pengawasan dapat membuka peluang terjadinya penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di lapangan.

"Penebusan BBM bersubsidi harus dilakukan oleh pemilik kartu barcode yang sah. Jangan sampai kartu tersebut digunakan oleh pihak lain untuk kepentingan di luar sektor pertanian, nelayan maupun UMKM", tegasnya.

Sementara itu, Koordinator PPL Kecamatan Bualemo, Hadi, telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis (13/8/2026). Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Secara hukum, penyediaan dan pendistribusian BBM bersubsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 menyebutkan bahwa setiap orang yang terbukti menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenai pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Meski demikian, seluruh informasi dalam pemberitaan ini masih bersifat dugaan dan memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Pertanian Kabupaten Banggai, koordinator pertanian Kecamatan Bualemo, petugas penyuluh lapangan (PPL), serta pengelola SPBU yang melayani penebusan BBM bersubsidi.

Sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan, media membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (red/tim)
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS