Liang, Banggai Kepulauan - Persoalan dugaan aktivitas destructive fishing di wilayah Desa Okumel, Kecamatan Liang, Banggai Kepulauan, kini berkembang pada persoalan keamanan masyarakat yang terlibat dalam pengawasan pesisir. Dalam pertemuan tingkat Kecamatan Liang pada 21 Agustus 2026, masyarakat menyampaikan kekhawatiran atas dugaan ancaman dan tekanan yang disebut dialami sejumlah pihak setelah adanya penindakan terhadap dugaan aktivitas tersebut.
Pertemuan itu digelar sebagai upaya meredakan ketegangan sekaligus mencari penyelesaian secara damai. Hadir dalam pertemuan tersebut Camat Liang, Kapolsek Liang, KNTI Banggai Kepulauan, Blue Alliance Indonesia, unsur Pokmaswas, masyarakat penggiat konservasi tingkat desa serta Hamka Kadir yang disebut sebagai salah satu pihak yang mengalami dugaan ancaman dan tindakan fisik.
Forum tersebut menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kekhawatiran terkait keamanan nelayan, anggota Pokmaswas, KOMPAK, serta masyarakat yang selama ini terlibat dalam kegiatan pengawasan dan konservasi di wilayah pesisir Kecamatan Liang.
Salah satu yang menyampaikan kondisi tersebut adalah Aidar, Ketua Pokmaswas Bakau Desa Okumel. Ia mengungkapkan tekanan yang dirasakannya karena dituding atau dianggap sebagai pihak yang memberikan informasi kepada aparat terkait dugaan aktivitas destructive fishing.
Dalam suasana emosional, Aidar bahkan sempat meneteskan air mata saat menyampaikan kekhawatirannya atas ancaman dan tekanan yang dirasakan.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena persoalan yang berkembang dinilai tidak lagi menyangkut individu semata, tetapi juga berpotensi memengaruhi rasa aman masyarakat yang menjalankan fungsi pengawasan di tingkat desa.
Polisi Minta Masyarakat Bersabar
Dalam pertemuan tersebut, masyarakat diminta untuk tetap bersabar dan tidak mengambil tindakan sendiri. Kapolsek Liang menyampaikan bahwa pihaknya sedang melakukan pendekatan kepada pihak-pihak terkait serta mendalami situasi yang berkembang di lapangan.
Masyarakat menghargai langkah tersebut dan memahami bahwa Kepolisian membutuhkan waktu untuk melakukan pendekatan serta mengumpulkan informasi sebelum menentukan langkah lebih lanjut.
Kapolsek Liang juga menyampaikan perlunya dilakukan mediasi di Kantor Polsek Liang sebagai langkah lanjutan untuk mempertemukan pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Masyarakat menyatakan tidak menolak rencana mediasi dan tetap membuka ruang bagi penyelesaian secara damai.
Namun, masyarakat meminta agar proses mediasi dilakukan secara terbuka, aman, dan tidak menjadi ruang untuk memberikan tekanan kepada korban, saksi maupun masyarakat yang menyampaikan informasi.
Jika Mediasi Tak Berjalan, Pengaduan Diteruskan
Masyarakat memberikan kesempatan kepada Polsek Liang untuk melakukan pendekatan dan memfasilitasi proses mediasi. Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah persoalan berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
Namun, masyarakat juga meminta agar proses tersebut memiliki tindak lanjut yang jelas.
Apabila mediasi di Kantor Polsek Liang nantinya tidak dihadiri oleh pihak-pihak yang disebut atau diduga berkaitan dengan dugaan ancaman maupun intimidasi, masyarakat akan menilai bahwa pendekatan dan mediasi belum berjalan secara efektif.
Dalam kondisi tersebut, pengaduan bersama serta permohonan perlindungan dan keamanan yang sebelumnya telah disampaikan masyarakat akan diteruskan kepada Kapolres Banggai Kepulauan untuk mendapatkan penanganan dan kepastian lebih lanjut.
Sikap tersebut bukan merupakan bentuk penolakan terhadap mediasi. Sebaliknya, masyarakat menyatakan telah menunjukkan itikad baik dengan memberikan waktu kepada Kepolisian untuk melakukan pendekatan dan membuka ruang penyelesaian secara damai.
“Kami memahami bahwa Kepolisian membutuhkan waktu untuk melakukan pendekatan. Kami juga diminta untuk bersabar dan kami menghargai proses tersebut. Tetapi kami berharap proses ini memiliki kepastian. Jika mediasi di Polsek nantinya tidak dihadiri oleh pihak-pihak yang berkaitan dengan ancaman, maka pengaduan bersama yang sudah kami sampaikan akan kami teruskan kepada Kapolres Banggai Kepulauan untuk mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum”, pumgkas salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Tujuh Poin Jadi Perhatian Bersama
Pertemuan tingkat Kecamatan Liang tersebut juga menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam menjaga ruang hidup masyarakat pesisir dan mencegah persoalan keamanan berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
Sejumlah poin yang menjadi perhatian bersama meliputi :
1. Perlindungan ruang hidup nelayan.
Para pihak berkomitmen menjaga wilayah pesisir dan laut sebagai ruang hidup masyarakat nelayan kecil dengan memperhatikan keberlanjutan sumber daya ikan, kelestarian ekosistem, serta hak dan kepentingan masyarakat pesisir sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Penindakan terhadap destructive fishing dan illegal fishing.
Para pihak menolak segala bentuk praktik penangkapan ikan yang merusak lingkungan, termasuk penggunaan bom ikan dan racun. Upaya pencegahan terhadap peredaran maupun penyediaan bahan yang dapat digunakan untuk pembuatan bom ikan juga dinilai perlu dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.
3. Pengawasan aktivitas kapal pajeko.
Aktivitas kapal pajeko yang diduga melanggar wilayah tangkap, menggunakan alat tangkap yang tidak sesuai ketentuan atau berpotensi merugikan nelayan kecil perlu diawasi dan diperiksa oleh pihak berwenang. Pemeriksaan harus berdasarkan informasi, bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan semata-mata dugaan.
4. Perlindungan pelapor dan masyarakat nelayan.
Masyarakat yang menyampaikan informasi atau laporan perlu mendapatkan rasa aman serta terbebas dari tekanan, intimidasi, ancaman maupun tindakan balasan. Perlindungan tersebut juga mencakup anggota Pokmaswas, KOMPAK dan masyarakat penggiat konservasi yang menjalankan fungsi pengawasan.
5. Penanganan dugaan intimidasi dan ancaman.
Mengenai dugaan intimidasi, ancaman maupun tindakan kekerasan terhadap pelapor, nelayan, anggota kelompok pengawasan atau masyarakat yang berkaitan dengan penyampaian informasi maupun laporan diharapkan segera ditangani pihak berwenang sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.
6. Penguatan koordinasi dan pengawasan.
Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa, aparat keamanan, KNTI, kelompok pengawasan, masyarakat nelayan serta pihak pendamping konservasi diharapkan memperkuat komunikasi dan koordinasi dalam mencegah serta menangani persoalan di wilayah pesisir Kecamatan Liang.
7. Tindak lanjut dan evaluasi bersama.
Para pihak berkomitmen menindaklanjuti hasil pertemuan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing serta melakukan evaluasi terhadap persoalan pesisir, keamanan nelayan, perlindungan masyarakat pengawas dan dugaan pelanggaran yang terjadi.
Masyarakat Tidak Menolak Mediasi
Masyarakat menegaskan tidak menginginkan persoalan tersebut berkembang menjadi konflik antarwarga. Mediasi tetap dipandang sebagai salah satu jalan untuk mencari penyelesaian secara damai.
Namun, masyarakat meminta agar mediasi dilaksanakan dalam kondisi yang aman dan tidak menjadi sarana untuk menekan korban maupun pihak yang selama ini membantu melakukan pengawasan.
Masyarakat juga berharap seluruh pihak yang hadir dalam proses mediasi dapat memberikan keterangan secara terbuka dan bertanggung jawab.
Apabila ditemukan dugaan tindak pidana, masyarakat menyatakan menyerahkan sepenuhnya kepada Kepolisian untuk melakukan pemeriksaan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.
Dengan demikian, masyarakat menegaskan bahwa yang mereka harapkan bukan penghukuman tanpa proses hukum, melainkan perlindungan, pemeriksaan secara objektif, serta kepastian mengenai tindak lanjut pengaduan.
Minta Perhatian Kapolres Banggai Kepulauan
Masyarakat berharap proses pendekatan yang saat ini dilakukan Polsek Liang dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan penyelesaian yang dapat diterima semua pihak.
Masyarakat menyatakan bersedia bersabar dan memberikan ruang kepada Kepolisian untuk melakukan pendekatan kepada pihak-pihak terkait.
Namun, apabila pendekatan tersebut tidak menghasilkan penyelesaian atau pihak yang berkaitan dengan dugaan ancaman tidak bersedia hadir dalam mediasi, masyarakat meminta agar persoalan tersebut tidak berhenti pada komunikasi informal.
Pengaduan bersama dan permohonan perlindungan yang telah disampaikan akan diteruskan kepada Kapolres Banggai Kepulauan untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Masyarakat juga berharap Kapolres memberikan perhatian terhadap keselamatan korban, saksi, anggota Pokmaswas, KOMPAK serta masyarakat penggiat konservasi yang menjalankan fungsi pengawasan di wilayah pesisir.
“Kami memilih jalan damai, tetapi damai membutuhkan rasa aman. Kami bersedia bersabar, tetapi kesabaran juga membutuhkan kepastian. Kami tidak meminta siapa pun dihukum tanpa proses hukum. Kami hanya meminta agar masyarakat yang menjalankan pengawasan tidak dibiarkan menghadapi ancaman sendirian”, tutur salah satu diantara warga.
Masyarakat berharap seluruh proses penyelesaian dapat berjalan secara objektif, aman dan sesuai ketentuan hukum, sehingga persoalan yang berkembang tidak menimbulkan konflik baru sekaligus tetap menjaga keberlanjutan upaya perlindungan wilayah pesisir dan sumber daya laut di Kecamatan Liang. (red/tim)

Social Header