Breaking News

Dugaan Penganiayaan Murid di Bangkep Berujung Damai, Para Pihak Sepakat Menyelesaikan Secara Kekeluargaan

Banggai Kepulauan, Sulteng - Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang murid di SDN Inpres Sampekonan, Kecamatan Peling Tengah, Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), Sulawesi Tengah, yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial, kini telah diselesaikan secara kekeluargaan.

Persoalan tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik setelah informasi mengenai dugaan tindakan terhadap seorang murid yang diduga dilakukan oleh oknum guru beredar di sejumlah platform media sosial.

Berdasarkan keterangan yang diterima media ini pada 12 Agustus 2026, peristiwa tersebut terjadi pada 4 Agustus 2026. Kejadian itu disebut bermula saat seorang guru memberikan hukuman kepada sejumlah siswa di dalam kelas.

Dari sekitar 15 siswa yang berada di dalam kelas, disebutkan terdapat tujuh siswa yang mendapatkan hukuman. Dalam proses tersebut, salah seorang siswa diduga mengalami benturan setelah bagian pelipis mata sebelah kanan mengenai meja atau kursi sehingga mengalami bengkak dan memar.

Pihak guru yang bersangkutan, dalam keterangannya (12/8), menyampaikan bahwa telah terjadi kekeliruan dalam peristiwa tersebut dan mengakui kesalahannya melalui permohonan maaf di hadapan keluarga murid serta pihak Dinas Pendidikan setempat.

Sementara itu, dari sumber terpercaya diperoleh keterangan bahwa persoalan tersebut telah ditangani, termasuk biaya pengobatan yang disebut telah ditanggung oleh guru yang bersangkutan.

Upaya penyelesaian secara kekeluargaan telah dilakukan sejak hari kejadian, 4 Agustus 2026. Selanjutnya, mediasi kembali dilakukan pada 10 Agustus 2026 di Korwil PGRI Kecamatan Peling Tengah.

Pada 12 Agustus 2026, pihak PGRI bersama Dinas Pendidikan dan pihak terkait kembali menemui keluarga murid. Dalam pertemuan tersebut kemudian dibuat berita acara kesepakatan sebagai bentuk penyelesaian persoalan.

Pihak terkait juga menyampaikan bahwa pengakuan dari pihak yang bersangkutan telah dituangkan dalam berita acara. Selain itu, guru yang bersangkutan disebut telah menerima sanksi sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku serta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi kejadian serupa.

Dinas terkait disebut mengapresiasi penyelesaian persoalan melalui pendekatan kekeluargaan. Langkah tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga hubungan antara pihak sekolah, keluarga murid serta lingkungan pendidikan.

Sementara itu, berdasarkan keterangan yang diterima media ini (12/8/2026), pihak keluarga murid sejak awal disebut tidak lagi mempermasalahkan kejadian yang menimpa anggota keluarga mereka setelah dilakukan penyelesaian. Namun, persoalan itu disebut sempat berkembang karena adanya pihak lain yang turut membawa persoalan tersebut ke tingkat kecamatan hingga kabupaten.

Untuk memastikan persoalan tidak kembali berkembang, pihak dinas terkait kemudian menugaskan tim untuk melakukan pemantauan langsung dan bertemu dengan orang tua murid serta pihak-pihak yang dianggap mengetahui persoalan tersebut.

Dalam proses tersebut, seluruh pihak akhirnya disebut sepakat untuk tidak lagi mempermasalahkan kejadian yang sebelumnya menjadi perbincangan publik dan juga mengakhiri persoalan secara kekeluargaan.

Keluarga pihak guru juga menyayangkan adanya penggunaan istilah atau label yang dinilai bersifat merendahkan terhadap guru yang bersangkutan. Menurut keluarga, informasi yang diedarkan sebaiknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, mengedepankan klausula dan fakta yang jelas, keberimbangan serta menghormati martabat setiap pihak.

Keluarga juga menyoroti penggunaan ilustrasi yang sebelumnya beredar dan dinilai terlalu berlebihan. Hal tersebut dikhawatirkan dapat membentuk persepsi publik yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Dengan adanya mediasi, permohonan maaf, penanganan biaya pengobatan, pemberian sanksi sesuai ketentuan kepegawaian serta berita acara kesepakatan, maka dengan demikian persoalan tersebut kini dinilai telah selesai.

Penyelesaian secara kekeluargaan ini diharapkan menjadi akhir dari persoalan sekaligus menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar setiap permasalahan di lingkungan pendidikan dapat ditangani secara proporsional, mengedepankan kepentingan anak, serta tidak berkembang menjadi informasi yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. (red)
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS