Breaking News

Edaran Bupati Tak Dianggap ? Harga Elpiji 3 Kg di Pangkalan Masih di Atas HET

Luwuk, Banggai - Surat Edaran Bupati Banggai terkait pengendalian dan pengawasan penyaluran LPG tabung 3 kilogram (Kg) bersubsidi kembali menjadi sorotan. Pasalnya, berdasarkan pantauan awak media ini di sejumlah titik pangkalan, harga LPG 3 Kg masih ditemukan dijual melebihi ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Dugaan penyelewengan penjualan Gas Elpiji 3Kg Bersubsidi ini nyaris terjadi di seluruh pangkalan di Kabupaten Banggai. Salah satu contoh ditemukan di wilayah Kecamatan Luwuk Utara.

Diketahui, berdasarkan ketentuan yang berlaku, harga LPG 3 Kg untuk wilayah tersebut ditetapkan sebesar Rp 20.000 per tabung. Bahkan pada papan nama pangkalan sudah tertera nominal harga jual yang ditetapkan.

Namun, hampir semua pangkalan wilayah Luwuk Utara yang dipantau awak media ini disebut masih menjual LPG bersubsidi tersebut dengan harga mencapai Rp 25.000 per tabung atau diatas Het.

Praktek ini sudah berlaku sejak pangkalan berdiri. Selisih harga sebesar Rp 5.000 per tabung tentu menjadi perhatian, terlebih LPG 3 Kg merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria penerima subsidi. Jika penyelewengan penjualan sudah berjalan bertahun-tahun maka kebijakan pemerintah tentang subsidi bisa dinilai hanya retorika.

Tak hanya itu, kondisi tersebut sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran Bupati Banggai Nomor 509.2/4704/Disdag tanggal 23 Oktober 2025 tentang Pengendalian dan Pengawasan Penyaluran LPG Tabung 3 Kg Bersubsidi di Wilayah Kabupaten Banggai.

Yang mana, dalam edaran tersebut, agen dan pangkalan diminta mematuhi ketentuan penyaluran LPG 3 Kg bersubsidi, termasuk menjual kepada masyarakat sasaran sesuai HET yang telah ditetapkan. Pangkalan juga diwajibkan memasang papan informasi harga agar masyarakat mengetahui harga resmi yang berlaku.

Di sisi lain, muncul sorotan terhadap pola pengawasan yang dinilai belum berjalan secara optimal. Agen penyalur LPG 3 Kg bersubsidi dituntut untuk taat terhadap aturan dan ketentuan distribusi. Namun, apabila terdapat pangkalan yang terbukti melakukan pelanggaran, semestinya tidak dibiarkan mengabaikan ketentuan yang berlaku.

Prinsip pengawasan seharusnya berlaku secara adil dan proporsional. Jangan sampai pihak yang berada di hulu distribusi terus dituntut memenuhi seluruh ketentuan, sementara pelanggaran di tingkat pangkalan tidak mendapatkan tindak lanjut yang jelas.

Pangkalan yang terbukti menjual LPG 3 Kg di atas HET semestinya diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku. 

Langkah tersebut penting untuk memberikan efek jera sekaligus memastikan seluruh mata rantai distribusi menjalankan kewajibannya secara konsisten.

Ironisnya, di atas panggung, retorika kebijakan kerap mendapat tepuk tangan meriah dari para hadirin. Namun, retorika dan tepuk tangan tersebut jangan sampai hanya menjadi pengisi ruang rapat, tanpa benar-benar diterjemahkan menjadi acuan dalam kerja nyata di lapangan, khususnya dalam pelaksanaan dan pengawasan penyaluran LPG 3 Kg bersubsidi.

Sebab, keberhasilan sebuah kebijakan tidak diukur dari seberapa meriah kebijakan tersebut disambut dalam forum, melainkan dari seberapa konsisten aturan itu dilaksanakan hingga ke tingkat paling bawah.

Jangan sampai keberadaan Satgas hanya menjadi pelengkap catatan dalam berkas berita acara, sementara persoalan yang sama terus berlangsung di tengah masyarakat.

Pemerintah daerah melalui otoritas yang memiliki kewenangan pada lingkup kerja masing-masing juga diharapkan tidak terkesan acuh terhadap edaran yang telah diterbitkan oleh pimpinan daerah. Sebab, sebuah kebijakan tidak akan memiliki arti apabila tidak diikuti dengan pengawasan, evaluasi dan penindakan terhadap pelanggaran yang ditemukan.

Pertanyaannya kemudian, inikah yang dinamakan “SOLIDITAS” ?

Soliditas semestinya tidak hanya terlihat dalam forum rapat, dokumentasi kegiatan, maupun berita acara, tetapi juga tercermin dalam kesamaan langkah seluruh unsur terkait ketika menjalankan kebijakan pemerintah, terlebih kebijakan tersebut menyangkut kebutuhan dasar masyarakat.

Publik pun mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai agar mengambil langkah tegas melalui pengawasan dan penindakan tanpa pandang bulu apabila ditemukan pangkalan yang terbukti menjual LPG 3 Kg di atas HET.

Masyarakat menilai, ketegasan pemerintah sangat dibutuhkan agar ketentuan HET tidak sekadar menjadi aturan di atas kertas. Jangan sampai alasan “kebijakan” atau sikap bijak justru menjadi tameng bagi oknum tertentu untuk terus melancarkan praktik penjualan yang tidak sesuai ketentuan.

Jika pelanggaran terbukti, masyarakat berharap pemerintah tidak berhenti pada teguran, tetapi memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku, termasuk mengevaluasi izin pangkalan apabila mekanisme sanksi memungkinkan untuk diterapkan.

Pengawasan juga perlu dilakukan secara berkala dan menyeluruh, bukan hanya ketika persoalan tersebut mencuat ke ruang publik. Pemerintah daerah bersama instansi teknis dan pihak terkait harus memastikan distribusi LPG 3 Kg berjalan sesuai ketentuan, mulai dari agen hingga pangkalan.

Dengan demikian, subsidi yang diberikan negara benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak, bukan justru menjadi ruang bagi pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan di luar ketentuan.

Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, pihak Pemerintah Kabupaten Banggai, Dinas Perdagangan, Pertamina, agen maupun pangkalan yang menjadi lokasi pantauan tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi terkait temuan harga LPG 3 Kg di atas HET tersebut.

Sebab, aturan tanpa pengawasan dan penindakan berpotensi kehilangan daya cegah. Pada akhirnya, masyarakat kecil kembali menjadi pihak yang harus menanggung beban ketika LPG bersubsidi dijual di atas ketentuan.

Penulis : Redaksi
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS