Breaking News

Minim Transparansi, Efektivitas Pendanaan BUM Desa Dipertanyakan

Banggai, Sulteng - Minimnya transparansi dan belum jelasnya pertanggungjawaban sejumlah kegiatan usaha Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) mulai menimbulkan pertanyaan publik. Terlebih, terdapat kegiatan yang menarik pungutan atau iuran dari masyarakat, namun penerimaan dan penggunaannya disebut belum tercermin secara jelas dalam laporan pertanggungjawaban desa maupun laporan keuangan BUM Desa.

Persoalan tersebut menjadi penting karena dana yang dihimpun melalui kegiatan BUM Desa pada prinsipnya harus dikelola secara tertib, transparan, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketika masyarakat diminta membayar iuran, sementara informasi mengenai jumlah penerimaan, penggunaan dana, biaya operasional hingga hasil usaha tidak tersedia secara jelas, maka ruang untuk munculnya pertanyaan publik semakin terbuka.

Salah satu contoh yang menjadi perhatian terjadi di sebuah desa di Kabupaten Banggai yang menerapkan iuran pelayanan air bersih kepada masyarakat. Namun, berdasarkan informasi yang berkembang, laporan pertanggungjawaban atas pengelolaan iuran tersebut belum pernah disampaikan secara terbuka.

Walaupun demikian, hal ini belum dapat langsung disimpulkan sebagai penyimpangan atau tindak pidana. Namun, apabila benar terdapat penerimaan dari masyarakat yang dikelola melalui kegiatan BUM Desa tetapi tidak dicatat dan dipertanggungjawabkan secara jelas, maka kondisi tersebut patut diklarifikasi melalui mekanisme pemeriksaan dan pengawasan.

Pungutan Harus Memiliki Dasar yang Jelas

Dalam konteks kegiatan BUM Desa, hal pertama yang perlu dipastikan adalah legalitas pungutan. Iuran yang dibebankan kepada masyarakat harus memiliki dasar kewenangan dan mekanisme yang jelas.

PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa mengatur mengenai pendirian, organisasi, modal, aset, unit usaha, rencana program kerja, pengelolaan usaha serta pertanggungjawaban BUM Desa. Sementara pengelolaan keuangan desa diatur antara lain melalui Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Karena itu, apabila iuran air bersih merupakan bagian dari kegiatan BUM Desa, harus jelas dasar pembentukan unit usahanya, mekanisme penetapan tarif atau iuran, pihak yang melakukan pemungutan, mekanisme penerimaan dan penyetoran, pencatatan transaksi serta pertanggungjawaban keuangannya.

Dengan kata lain, sebuah pungutan tidak cukup hanya didasarkan pada kebiasaan atau keputusan pengelola. Harus ada dasar hukum dan administrasi yang dapat diperiksa.

Dana Hasil Pungutan Wajib Dipertanggungjawabkan

Persoalan menjadi lebih serius apabila dana yang telah dipungut dari masyarakat kemudian tidak dapat dijelaskan keberadaannya atau penggunaannya.

PP Nomor 11 Tahun 2021 memberikan mekanisme khusus terhadap kemungkinan terjadinya kerugian BUM Desa. Pasal 61 mengatur pemeriksaan atau audit terhadap laporan keuangan BUM Desa. Apabila terdapat indikasi kesalahan atau kelalaian dalam pengelolaan, dapat dilakukan audit investigatif atas perintah Musyawarah Desa.

Selanjutnya, Pasal 62 PP Nomor 11 Tahun 2021 mengatur mengenai pertanggungjawaban atas kerugian BUM Desa. Penasihat, pelaksana operasional dan/atau pengawas dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi apabila memenuhi ketentuan yang diatur dalam pasal tersebut.

Dengan demikian, apabila terdapat dugaan kerugian akibat pengelolaan dana BUM Desa, persoalan tersebut semestinya tidak berhenti pada asumsi. Pemeriksaan harus dilakukan untuk mengetahui jumlah dana, aliran dana, penggunaannya serta ada atau tidaknya kesalahan maupun kelalaian. Bisa Masuk Ranah Pidana Jika Unsurnya Terpenuhi

Perlu dibedakan antara administrasi yang tidak tertib dengan tindak pidana.

Tidak adanya laporan pertanggungjawaban belum otomatis membuktikan terjadinya tindak pidana. Namun, apabila hasil pemeriksaan menemukan bahwa dana hasil pungutan yang berada dalam penguasaan pengelola kemudian secara melawan hukum dimiliki atau dikuasai untuk kepentingan pribadi atau pihak lain, perbuatan tersebut dapat mengarah pada tindak pidana penggelapan sebagaimana Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sepanjang seluruh unsur pasalnya terpenuhi.

Sementara apabila ditemukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang memenuhi unsur memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi serta dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, maka Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat menjadi dasar penanganan sesuai hasil pemeriksaan dan pembuktian.

Artinya, penerapan pasal pidana tidak boleh dilakukan hanya berdasarkan dugaan bahwa laporan belum tersedia. Harus ada pembuktian mengenai perbuatan, aliran dana, kerugian dan unsur pidana yang dipersyaratkan oleh masing-masing ketentuan.

Bagaimana Jika Pungutan Tidak Memiliki Dasar Hukum ?

Persoalan berbeda muncul apabila ternyata sejak awal pungutan tersebut tidak mempunyai dasar hukum yang sah.

Pemerintah desa maupun pengelola BUM Desa harus dapat menjelaskan dasar kewenangan pungutan, siapa yang menetapkan, siapa yang mengelola serta bagaimana uang tersebut dipertanggungjawabkan.

Apabila pungutan tidak memiliki dasar hukum, maka legalitasnya patut dipertanyakan dan perlu dilakukan klarifikasi serta pembinaan oleh pihak yang berwenang.

Namun, pungutan tanpa dasar hukum tidak otomatis dapat disebut sebagai korupsi atau pemerasan. Kualifikasi pidananya tetap bergantung pada fakta dan unsur perbuatan yang terbukti.

Jika dalam prosesnya ditemukan bahwa uang tersebut kemudian sengaja dikuasai untuk kepentingan pribadi, maka ketentuan pidana terkait penggelapan dapat dipertimbangkan. Apabila terdapat unsur korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor, maka ketentuan pidana korupsi dapat diterapkan berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian.

Pemerintah Desa, Kecamatan dan Dinas PMD Perlu Bertindak

Persoalan tersebut sekaligus menempatkan pemerintah desa, kecamatan dan perangkat daerah yang membidangi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) pada posisi penting dalam pembinaan dan pengawasan.

Pemerintah desa harus memastikan kegiatan BUM Desa memiliki dasar hukum, perencanaan, pencatatan dan pertanggungjawaban yang jelas.

Kecamatan memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai kewenangannya. Sementara Dinas PMD di tingkat kabupaten memiliki peran dalam pembinaan dan pengembangan pemerintahan serta kelembagaan desa, termasuk penguatan kapasitas tata kelola BUM Desa.

Pengawasan pengelolaan keuangan desa juga memiliki landasan khusus melalui Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.

Karena itu, persoalan mengenai penerimaan yang bersumber dari masyarakat seharusnya tidak menunggu sampai menjadi polemik. Pemeriksaan dan pembinaan perlu dilakukan sejak ditemukan adanya ketidakteraturan administrasi atau ketidakjelasan pertanggungjawaban.

Jangan Sampai BUM Desa Menjadi Ruang Abu-Abu

BUM Desa dibentuk untuk memperkuat perekonomian desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, setiap kegiatan usaha yang melibatkan uang masyarakat harus dikelola secara profesional dan terbuka.

Untuk kegiatan iuran air bersih, misalnya, publik berhak mendapatkan kejelasan mengenai dasar hukum pungutan, jumlah pelanggan, besaran iuran, total penerimaan, biaya operasional, biaya pemeliharaan, penggunaan dana dan hasil bersih kegiatan.

Pertanyaan tersebut bukan tuduhan, melainkan bagian dari kontrol sosial terhadap kegiatan yang menggunakan sumber daya dan melibatkan kepentingan masyarakat.

Jika seluruh penerimaan dapat dicatat dan dipertanggungjawabkan, maka persoalan menjadi terang.

Sebaliknya, apabila terdapat penerimaan yang tidak tercatat, laporan tidak tersedia dan aliran dana tidak dapat dijelaskan, maka diperlukan pemeriksaan untuk memastikan apakah persoalan tersebut hanya sebatas administrasi atau terdapat unsur kesalahan, kelalaian, bahkan perbuatan pidana.

BUMDes bukan ruang bebas aturan

Dana hasil pungutan masyarakat bukan milik pribadi pengelola, melainkan harus dikelola berdasarkan dasar hukum, tujuan usaha dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.

Pada akhirnya, keberhasilan BUM Desa bukan hanya diukur dari seberapa besar modal dan penerimaan yang berhasil dihimpun, tetapi juga dari seberapa transparan dana tersebut dikelola, seberapa jelas pertanggungjawabannya, dan seberapa besar manfaatnya kembali kepada masyarakat desa.

Penulis : Editor
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS