Breaking News

Miris !! BBM Subsidi di Bualemo Diduga Beralih Fungsi Jadi Ladang Bisnis

Bualemo, Banggai - Penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang diperuntukkan bagi sektor pertanian di Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah menjadi sorotan.

Pasalnya, penggunaan barcode pertanian sebagai syarat penebusan solar subsidi diduga tidak tepat sasaran dan berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan di luar aktivitas pertanian.

Berdasarkan hasil investigasi media ini di lapangan, ditemukan adanya dugaan bahwa sebagian penerima barcode pertanian bukan merupakan petani aktif. 

Sejumlah penerima bahkan diduga berasal dari kalangan aparatur sipil negara (ASN), mahasiswa hingga masyarakat yang tidak memiliki aktivitas pertanian.

Temuan lainnya menunjukkan adanya dugaan bahwa dalam satu keluarga terdapat lebih dari satu barcode pertanian yang digunakan untuk melakukan penebusan BBM bersubsidi di SPBU Desa Longkoga Timur, Kecamatan Bualemo.

Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran karena solar bersubsidi yang seharusnya dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan pertanian diduga justru dimanfaatkan sebagai komoditas yang diperjualbelikan kembali.

Aktivis dan pegiat kontrol sosial, Rahmat Bakari, menilai bahwa pendataan penerima barcode pertanian perlu dievaluasi secara menyeluruh. 

Menurutnya, pemerintah melalui koordinator pertanian dan petugas penyuluh lapangan (PPL) perlu melakukan pembaruan data agar penerima barcode benar-benar berasal dari kalangan petani yang berhak.

"Perlu dilakukan pembaruan data penerima barcode pertanian. Koordinator pertanian dan PPL yang bertugas di lapangan harus memastikan bahwa penerima barcode benar-benar masyarakat yang memenuhi syarat dan berhak menerimanya," ujarnya.

Ia juga menyoroti dugaan penyalahgunaan barcode yang dilakukan oleh sejumlah pihak untuk memperoleh BBM bersubsidi. Menurutnya, praktik tersebut berpotensi menghambat akses petani yang benar-benar membutuhkan solar untuk menunjang aktivitas pertanian.

Di tempat terpisah, Pimpinan Umum Prima, Hermanius Burunaung, menegaskan bahwa penebusan BBM bersubsidi menggunakan barcode pertanian seharusnya dilakukan langsung oleh pemilik barcode yang sah.

Menurutnya, penggunaan barcode oleh pihak lain dapat membuka peluang terjadinya penyalahgunaan BBM bersubsidi. Oleh karena itu, diperlukan langkah tegas dari instansi terkait untuk melakukan penertiban.

"BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi sektor pertanian harus digunakan sesuai dengan tujuan pemberiannya. Karena itu, perlu dilakukan penertiban terhadap penggunaan barcode pertanian agar tidak dimanfaatkan untuk kepentingan di luar sektor pertanian," tegasnya.

Ia juga meminta Dinas Pertanian Kabupaten Banggai segera melakukan verifikasi dan validasi ulang terhadap seluruh penerima barcode pertanian di Kecamatan Bualemo.

Secara hukum, pendistribusian BBM bersubsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM.

Sementara itu, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 mengatur bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM yang mendapat subsidi pemerintah dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Meskipun demikian, seluruh temuan yang disampaikan dalam pemberitaan ini masih bersifat dugaan dan memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Pertanian Kabupaten Banggai, koordinator pertanian Kecamatan Bualemo, petugas penyuluh lapangan, serta pengelola SPBU yang melayani penebusan BBM bersubsidi menggunakan barcode pertanian.

Sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan dalam pemberitaan, media tetap membuka ruang bagi seluruh pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (red/tim)
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS