Banggai, Sulteng - Sebanyak 398.224 batang rokok ilegal hasil penindakan Bea Cukai Luwuk dimusnahkan bersama 84,45 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dan aparat penegak hukum memberantas peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara.
Kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) tersebut berlangsung di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Luwuk, Rabu (19/8/2026), dengan melibatkan Pemerintah Kabupaten Banggai, TNI, Polri, dan Kejaksaan.
Pemusnahan merupakan tindak lanjut hasil Operasi Bersama yang dilaksanakan pada periode November 2025 hingga Juni 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan Nomor S-6/MK/WKN.16/2026 dan Nomor S-138/MK/KNL.1603/2026.
Kepala Kantor Bea Cukai Luwuk, Aldi Rakhman, S.E., M.S.E., M.A., dalam siaran persnya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen Bea Cukai bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai serta melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.
Dari hasil penindakan, total barang yang dimusnahkan terdiri atas 398.224 batang rokok ilegal dan 84,45 liter MMEA. Nilai keseluruhan barang mencapai Rp620.597.640, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp323.575.914 dan denda yang dihasilkan mencapai Rp344.953.000.
Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan atas pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 dan terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Bupati Banggai yang diwakili Asisten II Perekonomian dan Pembangunan, Faisal Karim, S.Sos., M.Si., mengatakan bahwa pemusnahan tersebut memiliki makna strategis, baik dalam mengamankan penerimaan negara maupun melindungi masyarakat.
“Dana cukai ini seharusnya digunakan untuk pembangunan, pendidikan dan kesehatan. Setiap batang rokok ilegal adalah hilangnya potensi pendapatan negara,” ujarnya.
Ia menegaskan, peredaran rokok ilegal dan minuman keras oplosan juga berpotensi membahayakan masyarakat karena tidak memenuhi ketentuan dan standar yang berlaku.
“Rokok ilegal dan miras oplosan tidak memenuhi standar kesehatan dan membahayakan. Ini bentuk nyata negara melindungi warganya,” tegasnya.
Menurut Faisal, pemusnahan tersebut juga menjadi pesan tegas bahwa pelanggaran terhadap ketentuan cukai tidak akan ditoleransi.
“Kegiatan ini adalah pesan tegas bahwa pelanggaran hukum tidak akan ditoleransi. Kami ingin memberikan efek jera kepada pelaku usaha ilegal,” lanjutnya.
Pemerintah Kabupaten Banggai mengapresiasi sinergi Bea Cukai Luwuk bersama pemerintah daerah di wilayah kerjanya, yakni Kabupaten Banggai, Banggai Kepulauan, Banggai Laut, dan Tojo Una-Una, serta TNI, Polri, Kejaksaan dan masyarakat.
“Memerangi barang ilegal adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan jika menemukan peredaran rokok ilegal dan miras di lingkungan kita,” ajak Faisal.
Pemkab Banggai berharap kegiatan tersebut dapat mendorong pelaku usaha untuk lebih taat terhadap aturan, sekaligus mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat dan peningkatan penyerapan tenaga kerja di daerah.
Kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya mendukung pemanfaatan Pajak Rokok dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima pemerintah daerah untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. (rin)

Social Header