Breaking News

Ombudsman Desak Pertamina Tertibkan SPBU yang Melanggar SOP

Banggai, Sulteng - Dugaan penyimpangan dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, kembali menjadi sorotan. Sejumlah keluhan masyarakat terkait distribusi BBM jenis Pertalite dan Solar di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Desa Longkoga Timur memicu perhatian berbagai pihak, termasuk Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah.

Persoalan tersebut mencuat setelah warga menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penyaluran BBM bersubsidi di lapangan. BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, seperti petani dan nelayan, diduga tidak sepenuhnya dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan penyimpangan itu berkaitan dengan penggunaan barcode dalam transaksi pembelian BBM bersubsidi. Kuota Solar yang diperuntukkan bagi sektor pertanian diduga dimanfaatkan untuk kepentingan di luar aktivitas pertanian.

Tidak hanya itu, warga juga menyoroti dugaan penggunaan barcode milik pihak lain dalam proses pembelian BBM di SPBU. Praktik tersebut diduga melibatkan pemanfaatan kuota milik penerima yang sah oleh pihak yang tidak memiliki hak untuk melakukan pembelian.

Di lapangan, masyarakat mengaku kerap menemukan antrean jerigen dalam jumlah yang cukup banyak. Bahkan, terdapat dugaan bahwa dalam satu kali transaksi, seseorang dapat menggunakan beberapa barcode untuk memperoleh BBM bersubsidi.

Apabila dugaan tersebut terbukti, kondisi itu berpotensi menimbulkan ketimpangan distribusi dan mengakibatkan masyarakat yang benar-benar membutuhkan kesulitan memperoleh BBM bersubsidi.

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Umum Himpunan Pewarta Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, menilai bahwa fenomena penyalahgunaan subsidi tidak dapat dilepaskan dari kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

Menurutnya, tekanan ekonomi dapat menjadi salah satu faktor yang mendorong sebagian masyarakat mengambil berbagai langkah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

"Setiap orang memiliki kebutuhan dan kondisi ekonomi yang berbeda. Dalam situasi tertentu, ada masyarakat yang memanfaatkan hak subsidi yang dimilikinya untuk memenuhi kebutuhan yang dianggap lebih mendesak," ujarnya.

Meski demikian, Wilson mengingatkan bahwa penyaluran BBM bersubsidi harus tetap mengedepankan prinsip keadilan dan ketepatan sasaran agar tujuan program subsidi yang dijalankan pemerintah tidak menyimpang dari peruntukannya.

Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Iqbal Andi Magga, menegaskan bahwa PT Pertamina Patra Niaga memiliki tanggung jawab untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagai lembaga pengawas eksternal pelayanan publik, Ombudsman meminta agar pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi diperketat, termasuk melakukan evaluasi terhadap SPBU yang terbukti melanggar standar operasional prosedur (SOP).

Menurut Iqbal, masyarakat merupakan pihak yang paling dirugikan apabila distribusi BBM bersubsidi tidak berjalan secara tepat sasaran. Karena itu, praktik yang berpotensi merugikan masyarakat tidak boleh dibiarkan berlangsung secara terus-menerus.

Ombudsman juga menilai bahwa pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi tidak dapat dibebankan sepenuhnya kepada satu pihak. Diperlukan koordinasi yang lebih intensif antara Pertamina Patra Niaga, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum untuk mencegah terjadinya penyimpangan di lapangan.

Langkah evaluasi terhadap SPBU yang terbukti melanggar SOP dinilai menjadi salah satu upaya yang perlu dilakukan untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran.
Di tengah upaya pemerintah menjaga ketahanan energi nasional, masyarakat berharap penyaluran BBM bersubsidi dapat diawasi secara lebih ketat. 

Transparansi, pengawasan dan penegakan aturan menjadi faktor penting agar subsidi yang bersumber dari anggaran negara benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.

Hingga berita ini diterbitkan, dugaan penyimpangan dalam penyaluran BBM bersubsidi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari instansi yang berwenang. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sambil menunggu hasil evaluasi dan pengawasan dari pihak terkait.

Laporan : Rahmat Bakari
Editor : Redaksi 
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS