Breaking News

Rapat Paripurna, Pemkab dan DPRD Bangkep Tetapkan Perubahan KUA-PPAS 2026

Salakan, Bangkep - Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai Kepulauan menetapkan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA-APBD) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 melalui Rapat Paripurna, Jumat (28/8/2026).

Penetapan tersebut menjadi tahapan penting sebelum Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan menyusun Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 untuk selanjutnya dibahas dan memperoleh persetujuan bersama DPRD.

Rapat Paripurna tersebut dihadiri Wakil Bupati Banggai Kepulauan, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan, Sekretaris Daerah, pimpinan perangkat daerah, serta tamu undangan dan insan pers.

Dalam sambutannya, Bupati Banggai Kepulauan H. Rusli Moidady, ST, MT, AIFO menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan atas dukungan, kerja sama, dan komitmen yang diberikan selama proses pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026.

Menurut Bupati, proses pembahasan tersebut telah melalui berbagai perbaikan, koreksi, serta penajaman terhadap prioritas program dan kegiatan yang disesuaikan dengan arah kebijakan pembangunan daerah Tahun 2026.

Penyesuaian tersebut, kata dia, tetap memperhatikan konsistensi dan keselarasan antara program prioritas pembangunan daerah dengan kebijakan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.

“Berbagai masukan yang diberikan menjadi bagian penting bagi Pemerintah Daerah dalam menyempurnakan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2026,” ungkap Bupati.

Pada kesempatan itu, Bupati juga memberikan apresiasi kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan seluruh perangkat daerah yang telah mengikuti serta berpartisipasi aktif dalam proses pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026.

Ia menjelaskan, perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 dilakukan dengan memperhatikan capaian kinerja program dan kegiatan, target serta realisasi fisik dan keuangan pada semester berjalan, serta kebutuhan anggaran terhadap program dan kegiatan yang wajib dilaksanakan oleh masing-masing perangkat daerah.

Selain itu, perubahan tersebut juga mempertimbangkan sejumlah penyesuaian asumsi, baik yang berkaitan dengan kondisi makroekonomi maupun asumsi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.

Dalam perubahan asumsi pendapatan daerah, disepakati adanya penyesuaian terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Sementara itu, pada asumsi perubahan belanja daerah, dilakukan penyesuaian pada sejumlah akun belanja, meliputi belanja operasi, belanja modal, dan belanja tidak terduga guna memenuhi kebutuhan anggaran terhadap program dan kegiatan prioritas.

Bupati menegaskan, seluruh hasil kesepakatan antara Pemerintah Daerah dan DPRD tersebut akan menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2026.

Dengan selesainya pembahasan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS tersebut, Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan akan segera menindaklanjutinya melalui penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk selanjutnya disampaikan kembali kepada DPRD guna memperoleh persetujuan dan kesepakatan bersama.

Pemerintah Daerah berharap penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat segera diselesaikan dan ditetapkan tepat waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui sinergi dan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan dan DPRD yang terus diperkuat, diharapkan pembangunan daerah dapat berjalan optimal, pelayanan kepada masyarakat semakin meningkat serta mampu mendorong kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Banggai Kepulauan. (red/tim)
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS