Nambo, Banggai - Pengelolaan iuran pelanggan Unit Air Bersih di Desa Koyoan Permai, Kecamatan Nambo, Kabupaten Banggai, menjadi sorotan setelah disebut belum disertai laporan pertanggungjawaban keuangan selama kurang lebih tiga tahun.
Sorotan tersebut muncul menyusul keluhan dari seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan pada Selasa (18/8/2026). Sumber tersebut mengaku telah beberapa kali menyampaikan persoalan terkait pengelolaan Unit Air Bersih kepada Pemerintah Desa, baik secara lisan maupun tertulis.
“Saya sudah beberapa kali menyampaikan, baik secara lisan maupun tertulis, bahkan sudah melalui surat. Namun sampai sekarang belum ada tindakan yang bisa menjawab keluhan masyarakat,” ujar sumber tersebut, Senin (18/8/2026).
Menurut sumber tersebut, di Desa Koyoan Permai terdapat perusahaan yang disebut Uwe Lino yang memiliki iuran tetap sebesar Rp1,5 juta setiap bulan. Selain itu, terdapat pula iuran dari masyarakat yang menjadi pelanggan tetap layanan air bersih.
Jumlah pengguna air bersih dari masyarakat disebut sekitar 200 kepala keluarga (KK), dengan iuran sebesar Rp2.500 per KK setiap bulan.
Jika dihitung secara sederhana, iuran dari sekitar 200 KK tersebut mencapai Rp500 ribu per bulan atau sekitar Rp18 juta dalam kurun waktu tiga tahun.
Sementara itu, iuran tetap dari Uwe Lino sebesar Rp1,5 juta per bulan, jika dihitung selama tiga tahun, mencapai sekitar Rp54 juta.
Dengan demikian, berdasarkan perhitungan kasar dari keterangan sumber, total penerimaan iuran selama tiga tahun diperkirakan sekitar Rp72 juta. Namun, angka tersebut merupakan hitungan kotor dan belum memperhitungkan biaya operasional, pemeliharaan, perbaikan jaringan maupun kebutuhan lainnya.
“Ini masih hitungan kotor karena masih ada biaya perbaikan,” jelasnya.
Sumber tersebut berharap pengelolaan Unit Air Bersih dapat dilakukan secara transparan, termasuk adanya laporan mengenai penerimaan dan penggunaan dana, sehingga masyarakat dapat mengetahui kondisi keuangan unit tersebut.
Ia juga menjelaskan, Unit Air Bersih merupakan salah satu unit usaha yang sebelumnya berada di bawah BUMDes Desa Koyoan Permai. Selain Unit Air Bersih, terdapat pula Unit Tenda dan Unit Simpan Pinjam.
Pada 2023, disebut terjadi perubahan kepengurusan BUMDes setelah sejumlah pengurus mengundurkan diri. Selanjutnya dilakukan proses pemilihan atau pembentukan kepengurusan kembali hingga dua kali.
Namun, sumber tersebut menyebut pengurus yang terpilih kemudian kembali mengundurkan diri setelah beberapa bulan menjalankan tugas pada tahun yang sama.
Dari beberapa unit usaha yang pernah dibentuk, saat ini disebut hanya Unit Air Bersih dan Unit Tenda yang masih berjalan. Sementara Unit Simpan Pinjam disebut sudah tidak berjalan.
Persoalan yang dipertanyakan bukan semata-mata mengenai keberlangsungan unit usaha, tetapi juga transparansi terkait pemasukan dan pengeluaran yang bersumber dari iuran pelanggan.
Masyarakat berharap Pemerintah Desa Koyoan Permai maupun pengelola Unit Air Bersih dapat memberikan penjelasan serta laporan pengelolaan keuangan secara terbuka.
Sementara itu, Kepala Desa Koyoan Permai telah dimintai tanggapan (18/8) melalui pesan WhatsApp pada nomor kontak miliknya terkait persoalan tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Pihak Pemerintah Desa dan pengelola Unit Air Bersih tetap diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan mengenai pengelolaan iuran, laporan keuangan, besaran penerimaan, biaya operasional serta kondisi unit usaha tersebut. (red)

Social Header