Bualemo, Banggai - Pembangunan pagar Kantor Desa Longkoga Timur, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, menjadi sorotan warga. Pasalnya, pekerjaan yang telah berlangsung sekitar tiga hari disebut belum dilengkapi papan informasi kegiatan. Selain itu, warga juga mempertanyakan mekanisme pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam pembangunan tersebut.
Kondisi itu memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Sebab, tanpa papan informasi, masyarakat kesulitan memperoleh informasi mengenai sumber anggaran, nilai kegiatan, volume pekerjaan, pelaksana, hingga jangka waktu pelaksanaan.
Berdasarkan penelusuran awak media di lokasi pada Rabu (12/8/2026), pekerjaan pembangunan pagar Kantor Desa Longkoga Timur telah berjalan kurang lebih tiga hari. Namun, hingga penelusuran dilakukan, papan informasi kegiatan belum terlihat terpasang di sekitar lokasi pekerjaan.
Seorang tokoh masyarakat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, dirinya sempat menanyakan kepada kepala tukang mengenai pekerjaan tersebut dan alasan belum adanya papan informasi.
“Itu ada proyek pembangunan pagar kantor desa. Saya sudah tanyakan kepada kepala tukang, ini proyek apa dan kenapa tidak terpasang papan proyeknya,” ujar warga tersebut.
Menurutnya, kepala tukang kemudian menjawab bahwa pekerjaan tersebut merupakan proyek yang bersumber dari ADD, sementara papan informasi masih dalam proses pembuatan.
“Katanya ini proyek ADD dan papan proyeknya masih sementara dibuat,” tuturnya, menirukan jawaban kepala tukang.
Warga lainnya yang juga meminta namanya tidak dipublikasikan menilai pembangunan yang menggunakan anggaran desa semestinya mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Menurutnya, setiap pembangunan fisik yang bersumber dari APBDes harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan tata kelola keuangan desa serta mekanisme pengadaan barang dan jasa di desa.
“Pembangunan fisik di desa harus dikelola berdasarkan aturan tata kelola keuangan dan pengadaan barang dan jasa desa. Masyarakat berhak mengetahui informasi mengenai kegiatan yang menggunakan anggaran desa,” katanya.
Ia juga mempertanyakan mekanisme pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam pembangunan pagar Kantor Desa Longkoga Timur. Berdasarkan informasi yang diperolehnya, pembentukan TPK diduga tidak melalui proses musyawarah sebagaimana mekanisme yang berlaku.
“TPK-nya juga kami pertanyakan. Informasinya, pembentukannya tidak melalui musyawarah sebagaimana mestinya. Pembangunan ini terkesan dilaksanakan layaknya pekerjaan milik pribadi, padahal ada ketentuan dan mekanisme yang wajib dijalankan dalam setiap kegiatan pembangunan desa,” ungkapnya.
Ia menegaskan, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian karena pembangunan menggunakan anggaran desa yang merupakan bagian dari keuangan publik. Karena itu, setiap tahapan kegiatan, mulai dari perencanaan, penetapan pelaksana, pelaksanaan pekerjaan hingga pertanggungjawaban, menurutnya harus dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau memang semuanya sudah sesuai aturan, tentu tidak ada alasan untuk menutup-nutupi prosesnya. Masyarakat hanya meminta keterbukaan, termasuk siapa pelaksana kegiatan, sumber dan besaran anggaran, serta bagaimana proses penetapan TPK dilakukan,” katanya.
Warga tersebut berharap Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banggai maupun pihak terkait dapat melakukan pengecekan dan pembinaan terhadap pelaksanaan pembangunan tersebut untuk memastikan seluruh tahapan kegiatan telah berjalan sesuai ketentuan.
“Jangan sampai APBDes dianggap sebagai anggaran yang bisa dikelola semau sendiri. Kami berharap Dinas PMD serius memberikan pembinaan dan memastikan kegiatan pembangunan desa dilaksanakan sesuai aturan,” keluhnya.
Sementara itu, awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Desa Longkoga Timur melalui sambungan dan pesan WhatsApp pada Rabu (12/8/2026). Namun, hingga berita ini disusun, panggilan telepon belum mendapat respons dan pesan yang dikirim belum memperoleh tanggapan.
Dengan demikian, belum diperoleh penjelasan resmi dari Pemerintah Desa Longkoga Timur mengenai sumber anggaran, nilai pekerjaan, pelaksana kegiatan, mekanisme pembentukan TPK, maupun alasan papan informasi belum terpasang di lokasi.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala Desa Longkoga Timur, TPK, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan pembangunan pagar kantor desa tersebut.
Laporan : Rahmat Bakari/Korlip
Editor : Redaksi

Social Header