Breaking News

Viralkan Foto dan Nama Seseorang di Medsos, IRT di Luwuk Tempuh Jalur Hukum

Luwuk, Banggai - Merasa nama baiknya dicemarkan melalui media sosial, seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Banggai memilih menempuh jalur hukum dengan mengadukan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Banggai.

Pelapor berinisial (NL), warga Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, secara resmi mengajukan pengaduan kepada Kapolres Banggai Cq. Kasat Reskrim pada Senin (19/6/2026). 

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan salinan surat pengaduan yang diterima media ini, Nurlina mengaku keberatan atas unggahan yang diduga dilakukan oleh seorang perempuan berinisial Pr. A melalui akun Facebook bernama "Ayu Cristyani".

Dalam pengaduannya, pelapor menyebut bahwa sejak April 2026 hingga saat laporan dibuat, terlapor diduga mengunggah foto dirinya disertai narasi yang berkaitan dengan persoalan pinjam-meminjam uang. Unggahan tersebut kemudian disebut kembali disebarluaskan melalui grup Facebook Forum Luwuk Jual Beli.

Menurut NL, penyebaran foto beserta narasi tersebut telah berdampak pada nama baik dan reputasinya di tengah masyarakat. Atas dasar itu, ia meminta kepolisian melakukan penyelidikan dan memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Saya merasa keberatan dan dirugikan atas unggahan tersebut sehingga memilih menempuh jalur hukum," demikian substansi yang tertuang dalam surat pengaduan.

Pantauan media ini, (NL) juga terlihat mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Banggai untuk menyampaikan pengaduannya secara resmi.

Kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik merupakan delik yang penanganannya mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Dari informasi yang dihimpun media ini, kasus tersebut bermula dari hubungan bisnis antara NL dan AC yang telah berjalan berlangsung lama. Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya menuturkan bahwa AC adalah pemilik modal yang menjalankan usaha simpan pinjam dana.

Dari sumber diketahui bahwa transaksi simpan pinjam sudah berlangsung sebelumnya. Namun pada pinjaman selanjutnya sekitar Januari 2026 mengalami kemacetan. Namun pada bulan Januari - Februari 2026 NL sudah menyetor angsuran sesuai kesepakatan.

Setelah seteran tersebut, NL mengalami masalah keuangan sehingga untuk menutupi setoran lanjutan, NL keluar daerah dengan maksud mencari dana.

Lanjut sumber, karena terlambat menyetor di waktu kesepakatan selanjutnya, AC kemudian memposting nama NL di media sosial Facebook atas nama AC pada akhir februari 2026.

Dari informasi yang dihimpun media ini, diketahui bahwa AC sudah lama menjalankan usahanya. Dan NL adalah salah satu nasabahnya.

Kepada media ini (6/8/2026), NL mengaku kalau dirinya tidak pernah berniat berpaling dari tanggung jawabnya. Hanya terjadi masalah keuangan. Namun, disayangkannya perlakuan AC dinilai sudah melebihi batas dengan memposting dirinya di media sosial.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini belum memperoleh konfirmasi atau tanggapan dari pihak yang diadukan terkait substansi pengaduan tersebut. Oleh karena itu, pemberitaan ini disajikan berdasarkan dokumen pengaduan yang telah diajukan kepada kepolisian. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak yang disebutkan dalam berita sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS