Banggai, Sulteng - Aduan warga yang melibatkan seorang kepala desa di Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulteng kini memasuki tahap tindak lanjut.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banggai, Hasan Baswan, menyebut berkas hasil klarifikasi awal terkait persoalan tersebut telah dilimpahkan kepada Inspektorat untuk ditindaklanjuti melalui pemeriksaan.
Keterangan itu disampaikan Hasan Baswan saat dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut, Kamis (24/9/2026).
“Sudah di Inspektorat berkas klarifikasi awalnya, menunggu tindak lanjut Inspektorat,” ujar Hasan.
Ia menjelaskan, hasil klarifikasi awal yang telah dilakukan sebelumnya sudah diserahkan kepada Inspektorat untuk ditindaklanjuti dalam bentuk pemeriksaan.
“Iya sudah. Hasil itu yang kami serahkan ke Inspektorat untuk ditindaklanjuti dalam bentuk pemeriksaan,” jelasnya.
Hasan juga menyarankan agar pihak yang ingin mengetahui lebih jauh mengenai substansi persoalan dapat berkomunikasi dengan Camat maupun Inspektorat Kabupaten Banggai.
“Nanti bisa dikomunikasikan dengan Camat atau dengan Inspektorat, Pak, poinnya,” katanya.
Diketahui, persoalan tersebut mencuat setelah terjadi kisruh dalam agenda malam peminangan yang berlangsung di rumah keluarga pihak perempuan pada 9 September 2026.
Agenda yang mempertemukan keluarga pihak laki-laki dan keluarga pihak perempuan itu disebut tidak berjalan lancar hingga berujung pada kekisruhan. Persoalan tersebut kemudian berkembang dan berbuntut pada laporan kepada pihak kepolisian.
Dalam perkembangannya, persoalan tersebut turut melibatkan seorang lelaki lajang yang belakangan diketahui yang bersangkutan aktif sebagai kepala desa dan menjadi bagian dari aduan yang kemudian diklarifikasi oleh pihak terkait.
Persoalan yang disebut melatarbelakangi agenda peminangan tersebut berkaitan dengan dugaan kehamilan di luar pernikahan. Menurut keterangan yang disampaikan pihak keluarga, perempuan yang terlibat dalam persoalan tersebut berusia sekitar 20 tahun dan disebut tengah mengandung dengan usia kehamilan sekitar tujuh bulan.
Namun, keterangan tersebut masih merupakan informasi dari pihak yang berkepentingan dan belum diperoleh keterangan resmi dari pihak berwenang yang dapat memastikan seluruh rangkaian persoalan tersebut.
Menurut pengakuan keluarga pihak perempuan, persoalan tersebut juga telah dilaporkan kepada Bupati Banggai.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi mengenai hasil maupun tindak lanjut atas laporan yang disebut telah disampaikan kepada Bupati Banggai tersebut.
Sementara itu, Camat Pagimana Wahyudin Sangkota saat dihubungi untuk dimintai keterangan terkait persoalan tersebut (24/9/2026) menyampaikan bahwa hasil klarifikasinya sudah dilaporkan ke pimpinan tanpa memberitahu siapa pimpinan yang dimaksud.
Masih hal yang sama, Kepala Desa yang bersangkutan saat ditanya mengatakan kalau pihaknya telah menerima penyampaian dari pihak DPMD terkait pelimpahan ke inspektorat. Menurut penyampaian PMD yang diterimanya (Kades-red) bahwa inspektorat tidak hanya mengurusi soal tata kelola keuangan namun juga hal-hal lain yang berkaitan dengan permasalahan sebagaimana yang sedang dialami Kades tersebut.
"Saya juga telah diberi tahu Kadis PMD bahwa kewenangan Inspektorat termasuk mengurusi hal lain sebagaimana aduan warga terhadap saya ini", tutur Kades.
Oleh karena itu dengan telah dilimpahkannya berkas hasil klarifikasi awal kepada Inspektorat, penanganan persoalan yang melibatkan kepala desa tersebut kini menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan Inspektorat nantinya diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai substansi aduan serta duduk perkara yang menjadi dasar laporan warga. (rin)

Social Header