Banggai Kepulauan - Untuk mengantisipasi munculnya persoalan hukum di kemudian hari, Moh. Saleh Gasin, SH, mengingatkan Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dan seluruh pihak terkait di Kabupaten Banggai Kepulauan agar menjalankan setiap tahapan pemilihan dengan berpedoman pada aturan yang telah ditetapkan.
Saleh secara khusus mengingatkan panitia Pilkades dan pihak terkait agar mempedomani Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2026 serta Keputusan Bupati tentang pelaksanaan Pilkades yang baru ditetapkan tahun ini, tertanggal 26 Juli 2026.
Menurut Saleh, kepatuhan terhadap regulasi menjadi hal penting, terutama dalam tahapan pendaftaran, penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi, hingga penetapan bakal calon Kepala Desa yang memenuhi persyaratan.
Ia menilai, setiap tahapan Pilkades harus dilaksanakan secara tertib, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Kelengkapan serta keabsahan dokumen persyaratan bakal calon juga perlu menjadi perhatian serius panitia agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
"Panitia harus tetap berpedoman pada aturan main yang berlaku. Jangan sampai karena persoalan administrasi yang dianggap sepele pada tahapan awal, kemudian menjadi persoalan hukum di belakang hari," ujar Saleh, kepada media ini, Minggu (20/9/2026).
Menanggapi kemungkinan adanya dokumen persyaratan yang baru dilengkapi setelah masa pendaftaran, Saleh mempertanyakan dasar hukum yang digunakan panitia apabila memberikan kesempatan tersebut setelah pendaftaran resmi ditutup.
"Karena perbaikan itu bukan tahapan mengadakan yang tiada. Perbaikan itu hanya level SK Bupati, sedangkan regulasinya tidak mengatur demikian dan membatasi syarat pendaftaran itu kapan kemudian dilengkapi," tegasnya.
Ia kemudian mempertanyakan, apabila seluruh dokumen persyaratan tidak diserahkan pada masa pendaftaran, apakah setelah pendaftaran ditutup panitia masih mempunyai dasar hukum untuk memberikan kesempatan kepada orang tersebut melengkapi seluruh dokumen.
"Apakah setelah pendaftaran ditutup panitia mempunyai dasar hukum untuk memberikan kesempatan kepada orang tersebut melengkapi seluruh dokumen yang tidak diserahkan pada masa pendaftaran?" ujarnya.
Menurut Saleh, apabila mekanisme tersebut tidak memiliki landasan yang jelas dalam regulasi, kondisi itu berpotensi menjadi celah persoalan hukum di kemudian hari.
"Iya benar, itu akan jadi celah masalah nantinya," katanya.
Moh. Saleh Gasin menegaskan, konsekuensi dugaan pelanggaran hukum dalam pelaksanaan tahapan Pilkades dapat mengarah pada pembatalan keputusan yang telah ditetapkan panitia, apabila kemudian dinyatakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia juga menyoroti potensi konsekuensi terhadap penggunaan anggaran apabila persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi sengketa hukum.
"Tapi dari segi anggaran, itu akan terjadi penggunaan anggaran yang sia-sia jika setelah semua proses selesai, masalah bergulir ke PTUN, dan dinyatakan semua proses dan substansi batal," jelasnya.
Menurutnya, persoalan tersebut semestinya dapat diantisipasi sejak awal, sehingga seluruh tahapan Pilkades memiliki dasar administrasi dan hukum yang jelas.
"Harusnya Panitia Kabupaten memastikan hal beginian sejak awal agar tak ada celah masalah," tegas Saleh.
Dalam konteks pelaksanaan Pilkades di Banggai Kepulauan, terdapat Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa yang menjadi salah satu dasar pengaturan penyelenggaraan Pilkades di daerah.
Selain regulasi tersebut, Saleh kembali menekankan pentingnya menjadikan Peraturan Bupati serta Keputusan Bupati tentang pelaksanaan Pilkades tahun 2026 sebagai pedoman teknis dalam menjalankan seluruh tahapan.
Ia mengingatkan agar panitia tidak mengambil keputusan berdasarkan kebiasaan, pertimbangan pribadi maupun tekanan dari pihak tertentu, melainkan tetap berpegang pada ketentuan yang berlaku.
Menurut Saleh, tertib administrasi bukan sekadar persoalan kelengkapan berkas, tetapi merupakan bagian penting dalam menjaga proses Pilkades agar berlangsung transparan, akuntabel dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak.
Ia berharap Panitia Pilkades, Panitia Kabupaten dan pihak terkait dapat memastikan setiap tahapan berjalan sesuai koridor hukum sejak awal, sehingga tidak menimbulkan keberatan, sengketa maupun persoalan hukum setelah seluruh proses pemilihan selesai. (*)

Social Header