Banggai, Sulteng - Dewan Adat Kabupaten Banggai menggelar audiens bersama PT Integra Mining Nusantara Indonesia untuk membahas sejumlah hal terkait aktivitas pertambangan, lingkungan dan kepentingan masyarakat.
Pertemuan yang berlangsung di Kota Luwuk, Senin (14/9/2026), tersebut menghasilkan delapan poin rekomendasi yang menjadi perhatian Dewan Adat, mulai dari perlindungan kawasan bernilai adat dan sejarah, reklamasi pascatambang, tenaga kerja lokal, CSR hingga keterlibatan pelaku usaha lokal.
Audiens tersebut dihadiri Ketua Dewan Adat Banggai Syaifudin Muid, bersama sejumlah pengurus dan unsur Dewan Adat lainnya, yakni Hasrin Karim, Agus Masulili selaku Bendahara Dewan Adat, Makmur Manesa selaku Kepala Sekretariat, Hasanudin, Aswan Ali bidang advokasi, serta Mursalim.
Sementara dari pihak PT Integra Mining Nusantara Indonesia hadir dua orang perwakilan perusahaan, yakni Gusti selaku Wakil KTT dan perwakilan Humas perusahaan khususnya sita Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai.
Ketua Dewan Adat Banggai, Syaifudin Muid, SH, menjelaskan bahwa audiens tersebut menjadi ruang komunikasi antara Dewan Adat dan pihak perusahaan untuk membahas berbagai hal yang bersentuhan dengan kepentingan masyarakat, lingkungan dan aktivitas pertambangan.
Menurut Ketua Dewan Adat Banggai, hasil diskusi dan sosialisasi tersebut kemudian dirangkum dalam delapan poin rekomendasi yang menjadi perhatian Dewan Adat.
Delapan Poin Rekomendasi Dewan Adat Kabupaten Banggai, sebagai berikut :
Pertama, dalam diskusi disampaikan bahwa tidak terdapat kegiatan land clearing di area hutan keramat, situs sejarah, makam leluhur serta sumber mata air desa.
Kedua, program reklamasi dan reboisasi pascatambang disebut masih dalam tahap perencanaan dan sejauh ini baru sebatas kegiatan pembibitan. Dewan Adat menilai program tersebut perlu dilakukan secara lebih nyata di lapangan.
Ketiga, perusahaan disebut telah memprioritaskan perekrutan tenaga kerja lokal hingga mencapai 73 persen.
Keempat, perusahaan dinilai belum maksimal menggandeng pelaku usaha maupun kontraktor lokal dalam rantai pasok kebutuhan kegiatan tambang. Kebutuhan tersebut antara lain akomodasi, katering maupun logistik ringan.
Kelima, program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) dinilai masih perlu disosialisasikan secara lebih transparan kepada masyarakat.
Keenam, diperlukan sinergi antara Dewan Adat dan PT Integra Mining Nusantara Indonesia, khususnya berkaitan dengan persoalan lahan maupun kegiatan lainnya yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat.
Ketujuh, Dewan Adat mendorong agar berbagai program perusahaan yang berkaitan dengan masyarakat dan lingkungan dapat dikomunikasikan secara lebih terbuka, sehingga pelaksanaannya dapat diketahui dan dipahami oleh masyarakat.
Kedelapan, Dewan Adat, merekomendasikan tanaman bernilai ekonomi, yakni pohon mahoni, kepada perusahaan tambang nikel untuk dipertimbangkan dalam program reklamasi dan reboisasi pascatambang.
Rekomendasi tersebut juga dikaitkan dengan penyelesaian persoalan lahan sawah masyarakat Desa Mayayap yang disebut terdampak pengelolaan tambang nikel PT Integra.
Syaifudin Muid mengatakan, rekomendasi tersebut menjadi bagian dari hasil pembahasan dalam audiens dan diharapkan dapat menjadi bahan tindak lanjut antara Dewan Adat dengan pihak perusahaan.
Dari sisi ketenagakerjaan, keterlibatan tenaga kerja lokal hingga 73 persen dinilai menjadi salah satu hal yang telah mendapat perhatian perusahaan. Namun, Dewan Adat juga mendorong agar kesempatan ekonomi bagi pelaku usaha dan kontraktor lokal dapat diperluas, terutama dalam memenuhi kebutuhan pendukung kegiatan perusahaan.
Sementara terkait lingkungan, perhatian diarahkan pada pelaksanaan reklamasi dan reboisasi yang tidak hanya berhenti pada tahap pembibitan, tetapi dapat diwujudkan dalam kegiatan nyata dan berkelanjutan.
Audiens tersebut juga diharapkan dapat memperkuat komunikasi antara Dewan Adat dan PT Integra Mining Nusantara Indonesia dalam membahas persoalan lahan, lingkungan serta berbagai kegiatan perusahaan yang bersentuhan dengan kepentingan masyarakat.
Dewan Adat Banggai berharap komunikasi dan sinergi tersebut terus terjalin sehingga aktivitas pertambangan dapat berjalan dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan, nilai-nilai adat dan kepentingan masyarakat, sekaligus memberikan ruang yang lebih luas bagi pelaku usaha lokal. (rin)
Narahubung : Makmur Manesa, SH

Social Header