Banggai, Sulteng - Dugaan adanya permintaan “mahar” dalam pengajuan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) di Kabupaten Banggai mencuat ke publik setelah seorang petani mengaku diminta uang hingga Rp150 juta untuk mendapatkan bantuan combine harvester.
Pengakuan tersebut disampaikan langsung di hadapan Menteri Pertanian Republik Indonesia Andi Amran Sulaiman saat berdialog dengan petani dalam kunjungan kerjanya di Kabupaten Banggai, Kamis (10/9/2026).
Petani tersebut mengaku enggan kembali mengajukan bantuan karena khawatir mengalami persoalan serupa. Ketika ditanya mengenai nominal uang yang disebut diminta, petani itu menyebut angka mencapai Rp150 juta.
Mendengar pengakuan tersebut, Mentan Amran langsung meminta aparat kepolisian melakukan pengusutan.
“Pak Kapolres, tangkap! Jangan kasih ampun. Rakyat jangan dibebani,” tegas Amran.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena bantuan alsintan merupakan program pemerintah yang ditujukan untuk membantu petani meningkatkan produktivitas sekaligus meringankan beban biaya produksi.
Mentan menegaskan, bantuan pemerintah berupa traktor, combine harvester, pompa dan berbagai jenis alsintan lainnya diberikan kepada petani secara gratis sesuai ketentuan. Karena itu, tidak semestinya ada pihak yang membebani petani dengan pungutan sebagai syarat memperoleh bantuan.
Mencuatnya pengakuan tersebut tidak hanya menyangkut nominal Rp150 juta. Ada pertanyaan lebih besar yang kini menunggu jawaban : bagaimana proses pengajuan bantuan alsintan di Banggai, siapa yang berwenang melakukan verifikasi dan menentukan penerima serta di titik mana dugaan permintaan uang tersebut terjadi ?
Pertanyaan tersebut penting untuk memastikan apakah pengakuan petani merupakan persoalan individual atau terdapat persoalan lain dalam mekanisme penyaluran bantuan yang perlu ditelusuri.
Untuk itu, proses pemeriksaan aparat menjadi penting agar persoalan tidak berhenti pada pengakuan, tetapi dapat dibuktikan berdasarkan keterangan saksi, dokumen maupun bukti lain yang sah.
Kejaksaan Negeri Banggai pada 22 Agustus 2025 bahkan tercatat menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi penerima bantuan alsintan tahun 2025 yang dilaksanakan di Kantor Dinas TPHP Kabupaten Banggai.
Dengan mencuatnya dugaan tersebut, transparansi mengenai mekanisme penyaluran bantuan menjadi penting.
Publik dan petani berhak mengetahui bagaimana proposal diajukan, bagaimana calon penerima diverifikasi, siapa yang menetapkan penerima, berapa jumlah bantuan yang disalurkan, serta bagaimana proses serah terimanya.
Keterbukaan tersebut sekaligus dapat membantu aparat menelusuri jika memang terdapat dugaan penyimpangan dalam proses penyaluran.
Perintah Mentan untuk mengusut dugaan tersebut diharapkan menjadi pintu masuk bagi pemeriksaan secara profesional dan objektif.
Aparat dapat menelusuri dokumen pengajuan bantuan, daftar calon penerima, proses verifikasi, dokumen penetapan, berita acara serah terima hingga keterangan pihak-pihak yang mengetahui proses tersebut sesuai kewenangan hukum.
Namun demikian, sampai adanya hasil pemeriksaan resmi, informasi mengenai dugaan permintaan uang tersebut tetap harus ditempatkan sebagai dugaan.
Belum ada dasar untuk menyimpulkan bahwa pejabat atau institusi tertentu telah melakukan tindak pidana.
Pihak yang disebut atau dikaitkan dengan dugaan tersebut juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi apabila diperlukan.
Petani Menunggu Kepastian
Program bantuan alsintan seharusnya menjadi instrumen pemerintah untuk memperkuat sektor pertanian dan membantu petani.
Karena itu, apabila benar terdapat permintaan uang sebagai syarat memperoleh bantuan, persoalannya bukan hanya tentang Rp150 juta.
Lebih jauh, hal tersebut menyangkut kepercayaan petani terhadap pemerintah dan integritas program bantuan yang menggunakan sumber daya negara.
Kini publik menunggu tindak lanjut aparat atas perintah Menteri Pertanian tersebut.
Jika dugaan itu tidak terbukti, publik membutuhkan penjelasan. Jika terbukti terdapat pelanggaran, maka proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan.
Yang terpenting, bantuan pemerintah jangan sampai berubah menjadi beban bagi petani yang seharusnya menjadi penerima manfaat. (red)

Social Header