Salakan, Bangkep - Sengketa lahan yang menjadi lokasi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) memasuki babak akhir di tingkat pertama setelah Pengadilan Negeri Luwuk menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.
Kuasa Hukum Pemda Bangkep melalui Kasubag Bantuan Hukum, Jalil Tangkudung, SH., MH., menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan selama proses persidangan berlangsung.
Perkara perdata tersebut diajukan Muhamad Nasir Badaun melalui kuasa hukumnya, Suprianto Suludani, SH. Sementara pihak yang menjadi tergugat masing-masing KPU Kabupaten Banggai Kepulauan, Bupati Banggai Kepulauan, DPRD Banggai Kepulauan, BPN Banggai Kepulauan, Kepala Desa Baka dan Camat Tinangkung.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Luwuk melakukan rapat musyawarah pada Rabu, 9 September 2026. Putusan kemudian diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada Kamis, 24 September 2026, oleh Yosgua Damuri Damanik, SH., selaku Hakim Ketua bersama hakim anggota.
Dalam amar putusannya, majelis hakim dalam provisi menyatakan menolak gugatan provisi penggugat.
Sedangkan dalam eksepsi, majelis hakim mengabulkan eksepsi para tergugat. Dalam pokok perkara, majelis menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.
Penggugat juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp969.000.
Dalam pertimbangan perkara, salah satu hal yang menjadi perhatian adalah penggugat dinilai tidak menguraikan secara jelas historis atau asal-usul kepemilikan terhadap objek sengketa.
Sementara berdasarkan uraian dalam perkara, objek lahan tersebut disebut berada dalam kondisi kosong ketika proses hibah dilakukan.
Sengketa tersebut juga tidak terlepas dari rangkaian administrasi pemerintahan terkait pembangunan Kantor KPU Banggai Kepulauan.
Bupati Banggai Kepulauan sebelumnya menetapkan SK Nomor 352 Tahun 2012 tentang Penetapan Pembangunan Kantor KPU Banggai Kepulauan.
Kebijakan tersebut kemudian ditindaklanjuti DPRD Banggai Kepulauan melalui rapat Panitia Khusus (Pansus) dalam proses pembentukan Raperda RPJMD Banggai Kepulauan Tahun 2011–2016.
Rangkaian dokumen dan administrasi tersebut menjadi bagian dari konteks yang berkaitan dengan keberadaan aset dan pembangunan Kantor KPU Banggai Kepulauan.
Mewakili Kuasa Hukum Pemerintah Daerah Banggai Kepulauan, Kasubag Bantuan Hukum Jalil Tangkudung, SH., MH., berharap putusan tersebut dapat memberikan pemahaman sekaligus pembelajaran bagi semua pihak mengenai pentingnya menghormati legalitas dan administrasi aset pemerintah.
Kepada media mitrapers.onenews.co.id, Jumat (25/9/2026), Jalil mengatakan hasil persidangan diharapkan dapat membuka wawasan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
"Semoga hasil sidang hari ini dapat membuka wawasan dan mindset agar tidak ada lagi Nasir Badaun berikutnya yang berpikir dan mencoba-coba mengusut aset Pemda yang memiliki sertifikat tercatat di Pertanahan Bangkep," ujar Jalil.
Ia menjelaskan, selama proses persidangan, Bupati Banggai Kepulauan, DPRD Banggai Kepulauan, Camat Tinangkung dan Kepala Desa Baka memberikan kuasa kepada pengacara negara untuk melakukan pendampingan hukum.
"Dalam perkara ini pihak tergugat Bupati, DPRD, Camat dan Kades Baka memberi kuasa kepada pengacara negara dan Pemda bersama Kabag Hukum untuk mengadakan pendampingan selama persidangan," jelasnya.
Menurut Jalil, proses tersebut menunjukkan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, lembaga terkait dan kuasa hukum dalam menghadapi persoalan hukum yang menyangkut aset daerah.
Sementara itu, Ketua KPU Banggai Kepulauan Supriatmo Lumuan menyampaikan rasa syukur atas putusan Pengadilan Negeri Luwuk tersebut.
"Alhamdulillah, kami baru menerima hasil putusan pagi ini, Jumat 25 September 2026," ucapnya.
Supriatmo berharap putusan tersebut dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mengakhiri persoalan yang selama ini berkaitan dengan lahan Kantor KPU Banggai Kepulauan.
"Kiranya dengan adanya putusan ini tidak ada lagi urusan mengenai sengketa lahan KPU Bangkep," harapnya.
Putusan tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang memberikan pembelajaran bahwa setiap persoalan terkait tanah dan aset pemerintah membutuhkan dasar administrasi serta legalitas yang jelas.
Tertib pencatatan, kepemilikan dokumen, riwayat penguasaan dan pengamanan aset menjadi aspek penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, sekaligus sebagai langkah preventif untuk meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari. (Red/Vr)

Social Header