Breaking News

Guru di Luwuk Mengaku Tak Pernah Ajukan Kredit, Rp 340 Juta Tercatat Atas Namanya di Bank Sulteng

Luwuk, Banggai  - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas sebagai guru di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, berinisial MP (60), warga Kelurahan Bungin, Kecamatan Luwuk, mengaku terkejut setelah menemukan adanya catatan kredit pra-pensiun senilai Rp340 juta atas namanya di Bank Sulteng. MP mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman tersebut.

Kejanggalan itu baru diketahui menjelang masa pensiun MP yang dijadwalkan pada September 2026. Berdasarkan keterangan suaminya, MKS (61), pihak keluarga mulai mencurigai adanya persoalan setelah melakukan pengecekan dokumen kredit dan rekening untuk memastikan kewajiban keuangan yang tercatat atas nama MP.

MKS mengatakan, dirinya meminta cetak rekening koran dan dokumen terkait kredit. Dari hasil pengecekan tersebut, pihak keluarga menemukan catatan pencairan kredit pra-pensiun sebesar Rp340 juta pada 11 Mei 2021.

Selain pencairan kredit, menurut MKS, terdapat pula catatan transaksi penarikan tunai sebesar Rp43 juta pada tanggal yang sama.

“Kami kaget. Sampai sekarang kami tetap mempertanyakan bagaimana kredit itu bisa tercatat dan berjalan atas nama istri saya, sementara menurut kami, kami tidak pernah mengajukannya,” ujar MKS kepada tim investigasi media.

Menurut MKS, kredit tersebut telah menyebabkan adanya pemotongan gaji MP sebesar Rp4.223.000 setiap bulan. Pemotongan itu, berdasarkan data yang dimiliki pihak keluarga, telah berlangsung selama 63 bulan, terhitung sejak Mei 2021 hingga Agustus 2026.

Jika dihitung berdasarkan besaran pemotongan tersebut, total dana yang dipotong dari penghasilan MP diperkirakan mencapai sekitar Rp266 juta. Namun, angka tersebut merupakan perhitungan pihak MP dan keluarganya berdasarkan data pemotongan yang mereka miliki.

Persoalkan Akses Dokumen Kredit
MKS mengaku telah mendatangi kantor Bank Sulteng untuk meminta penjelasan sekaligus memperoleh salinan dokumen permohonan kredit yang tercatat atas nama istrinya.

Namun, menurut MKS, pihaknya hanya diperbolehkan mendokumentasikan berkas menggunakan telepon seluler dan belum memperoleh salinan fisik resmi sebagaimana yang diharapkan.

Saat dimintai penjelasan oleh tim media, seorang karyawan bagian administrasi Bank Sulteng berinisial HN mengaku tidak dapat memberikan keterangan secara rinci terkait persoalan tersebut.

“Kami tidak bisa menjelaskan, yang bisa menjelaskan adalah pimpinan kami,” kata HN singkat.

Pihak keluarga MP kemudian beberapa kali berupaya menemui pimpinan Bank Sulteng cabang setempat untuk meminta klarifikasi. Menurut MKS, pertemuan tersebut baru dapat terlaksana pada Jumat (28/8/2026).

Dalam pertemuan itu, MKS mengaku belum memperoleh penjelasan yang dianggap memuaskan terkait kredit yang dipermasalahkan pihaknya.

MKS mengatakan, pihak bank menyarankan agar persoalan tersebut ditempuh melalui mekanisme hukum apabila pihak keluarga merasa keberatan.

“Intinya, kami diarahkan untuk menempuh jalur hukum jika keberatan,” ujar MKS.

Pertimbangkan Lapor OJK dan APH
Atas persoalan tersebut, MKS mengatakan pihak keluarga kini mempertimbangkan untuk membawa kasus itu ke jalur hukum dan mengajukan pengaduan kepada lembaga terkait, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ia juga menyatakan akan mempertimbangkan pelaporan kepada aparat penegak hukum (APH) untuk meminta penelusuran terhadap proses pengajuan dan pencairan kredit yang tercatat atas nama MP.

“Kami ingin persoalan ini dibuka secara terang. Kalau memang ada kekeliruan atau dugaan pelanggaran dalam proses kredit, kami meminta agar ditelusuri sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

MKS berharap pihak OJK dapat memberikan perhatian terhadap pengaduan tersebut dan melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran dalam proses pemberian kredit.

Pihak keluarga MP juga meminta adanya penelusuran terhadap dokumen pengajuan kredit, termasuk kelengkapan administrasi, proses verifikasi, persetujuan, hingga alur pencairan dana yang tercatat atas nama MP.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bank Sulteng belum memberikan keterangan resmi secara terperinci mengenai pengaduan yang disampaikan MP dan keluarganya. Keterangan dari pihak bank masih diperlukan untuk menjelaskan duduk perkara, termasuk mekanisme pengajuan, verifikasi, persetujuan, dan pencairan kredit yang dipersoalkan.

Media ini masih berupaya mengonfirmasi pimpinan dan manajemen Bank Sulteng serta pihak terkait lainnya. Hak jawab dan klarifikasi dari pihak Bank Sulteng akan dimuat sebagai bagian dari keberimbangan pemberitaan.

Kasus ini masih berupa pengaduan dan dugaan yang disampaikan oleh MP dan keluarganya. Kebenaran mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam proses kredit tersebut masih memerlukan penelusuran dan pembuktian oleh pihak yang berwenang. (red/tim)
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS