Breaking News

Hampir Satu Dekade PETI, Pemprov Sulteng Akui Penertiban Belum Berhasil : PAPEDA Desak Polisi Buka “Rapor” Penegakan Hukum

Parigi Moutong, Sulteng - Persoalan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Kayuboko, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, kembali menjadi sorotan. Setelah berlangsung bertahun-tahun, termasuk sejak sekitar 2017, aktivitas pertambangan ilegal tersebut dinilai belum sepenuhnya terselesaikan.

Sorotan itu menguat setelah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Surat Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 100.3.2/186/Ro.Huk tertanggal 8 September 2026 menyebutkan bahwa izin pertambangan rakyat (IPR) di Kayuboko dan Ampibabo belum sepenuhnya memenuhi kelengkapan perizinan sehingga belum dapat melakukan kegiatan produksi.

Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa pemerintah telah melakukan koordinasi dengan Kepolisian terkait pemberantasan pertambangan ilegal. Namun, dalam dokumen itu pemerintah menyatakan upaya pemberantasan PETI oleh Kepolisian belum berhasil.

Pernyataan tersebut kemudian mendapat perhatian dari Perkumpulan Paralegal dan Penggiat Desa (PAPEDA).

Ketua PAPEDA sekaligus anggota Aliansi Masyarakat Terdampak Kabupaten Parigi Moutong, Zulkifli Lamasana, SH., CVM, menilai pernyataan pemerintah tersebut perlu ditindaklanjuti dengan evaluasi terbuka mengenai efektivitas penegakan hukum terhadap PETI.

Menurut Zulkifli, masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai langkah penertiban yang telah dilakukan selama bertahun-tahun serta hasil konkret yang telah dicapai.

“Kalau PETI sudah menjadi persoalan sejak sekitar 2017 dan pada 2026 pemerintah masih mengatakan pemberantasannya belum berhasil, pertanyaan masyarakat sederhana: berapa tahun lagi kami harus menunggu ?” kata Zulkifli.

Masyarakat Minta Hasil Penegakan Hukum Dibuka

PAPEDA menilai persoalan tersebut tidak cukup hanya dijelaskan melalui adanya koordinasi antarlembaga. Menurut Zulkifli, masyarakat perlu mengetahui hasil dari koordinasi dan penindakan yang telah dilakukan.

Ia meminta Kepolisian, sepanjang tidak menyangkut informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan hukum, dapat menjelaskan rekam penanganan PETI di wilayah tersebut.

Di antaranya jumlah operasi penertiban, lokasi yang menjadi sasaran, jumlah laporan atau perkara, barang bukti yang diamankan, alat berat yang ditindak, serta perkembangan perkara hingga tahap penuntutan maupun persidangan.

“Setelah hampir satu dekade, masyarakat jangan hanya diberi cerita tentang koordinasi. Tunjukkan hasilnya,” ujarnya.

Zulkifli menegaskan, permintaan tersebut bukan tuduhan terhadap institusi Kepolisian, melainkan bentuk dorongan agar penegakan hukum dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

“Kami tidak menuduh Polisi bermain. Kami meminta Polisi menjawab. Itu dua hal yang berbeda,” katanya.

Penegakan Hukum Diminta Menelusuri Rantai PETI

PAPEDA juga meminta penanganan PETI tidak hanya berhenti pada pekerja lapangan atau operator alat berat apabila dalam proses penyelidikan ditemukan bukti adanya pihak lain yang terlibat.

Menurut Zulkifli, penegakan hukum dapat menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan kegiatan pertambangan, termasuk penguasaan alat berat, sumber pembiayaan, distribusi bahan bakar, pengolahan hasil tambang hingga aliran keuntungan.

Namun, ia menekankan bahwa pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban tetap harus ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan dan pembuktian sesuai hukum.

“Jangan menghukum orang berdasarkan opini. Tetapi jangan pula berhenti pada aktor paling bawah kalau bukti menunjukkan ada pihak lain di belakangnya,” ujarnya.

Status IPR Juga Dipertanyakan

Pernyataan Pemprov Sulawesi Tengah mengenai IPR di Kayuboko dan Ampibabo yang disebut belum dapat melakukan produksi juga menjadi perhatian PAPEDA.

Zulkifli meminta status perizinan tersebut dapat dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kerancuan antara aktivitas pertambangan yang telah memiliki dasar hukum dengan kegiatan yang tidak berizin.

“Kalau pemerintah mengatakan belum dapat berproduksi, lalu jika masyarakat menemukan kegiatan produksi di lapangan, itu kegiatan siapa ? Izinnya apa ? Koordinatnya di mana ? Dan siapa yang mengawasinya ?” katanya.

PAPEDA mendorong pemerintah membuka informasi publik mengenai IPR yang dapat diakses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk nama pemegang izin, nomor dan tanggal izin, luas wilayah, koordinat, peta, status pemenuhan persyaratan, dokumen lingkungan serta hasil pengawasan.

“Kalau legal, tunjukkan legalitasnya. Kalau belum boleh berproduksi, jangan biarkan berproduksi. Kalau ilegal, tindak,” ujar Zulkifli.

Kerusakan Lingkungan Diminta Diaudit

Selain aspek penegakan hukum, PAPEDA dan Aliansi Masyarakat Terdampak juga mendorong adanya kajian atau audit terhadap kondisi lingkungan di kawasan Kayuboko dan sekitarnya.

Menurut Zulkifli, penertiban kegiatan PETI tidak otomatis menyelesaikan persoalan lingkungan yang telah muncul akibat aktivitas pertambangan.

Bekas galian, perubahan kondisi tanah, sedimentasi, serta kemungkinan dampak terhadap sungai, daerah aliran sungai (DAS), irigasi dan lahan pertanian perlu dikaji berdasarkan data dan metode ilmiah.

“Penertiban bisa menghentikan excavator. Tetapi siapa yang mengembalikan sungai ?” katanya.

Karena itu, PAPEDA mendorong pengukuran kondisi lingkungan untuk mengetahui luas dan tingkat kerusakan, faktor penyebab, kebutuhan pemulihan serta pihak yang secara hukum dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan hasil pembuktian.

Kerusakan Lama Jangan Dibebankan Secara Sembarangan

Zulkifli juga menilai penataan pertambangan rakyat melalui skema IPR perlu disertai data kondisi awal lingkungan atau baseline.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk membedakan kerusakan yang telah terjadi sebelum kegiatan pertambangan berizin dengan dampak yang mungkin muncul setelah kegiatan baru berjalan.

“Sebelum IPR bekerja, berapa kerusakan yang sudah ada ? Siapa yang menyebabkannya ? Berapa biaya pemulihannya ? Siapa yang harus membayar ?” ujarnya.

Ia menegaskan, persoalan tersebut perlu dijawab berdasarkan data dan bukti, sehingga tidak terjadi pengalihan tanggung jawab kepada pihak yang tidak terbukti sebagai penyebab kerusakan.

“Jangan sampai tambangnya berganti status, tetapi kerusakannya kehilangan alamat,” katanya.

PAPEDA Desak “Rapor” Penegakan Hukum PETI 2017–2026

Atas kondisi tersebut, PAPEDA dan Aliansi Masyarakat Terdampak Kabupaten Parigi Moutong mendorong adanya keterbukaan mengenai penanganan PETI sejak sekitar 2017 hingga 2026.

Informasi tersebut, menurut Zulkifli, dapat menjadi bahan evaluasi bersama mengenai efektivitas penegakan hukum dan kebijakan penertiban yang selama ini dilakukan.

“Buka rapornya. Kalau penegakan hukumnya berhasil, masyarakat harus tahu dan memberikan apresiasi. Kalau belum berhasil, kita harus tahu di mana masalahnya dan apa yang harus diperbaiki,” katanya.

Ia menilai keterbukaan informasi tidak seharusnya dipandang sebagai bentuk tekanan terhadap institusi penegak hukum, melainkan sebagai bagian dari upaya membangun kepercayaan publik.

Penangkapan Bukan Akhir Persoalan

PAPEDA juga mengingatkan bahwa pemberantasan PETI tidak cukup hanya dengan menghentikan aktivitas atau melakukan penangkapan terhadap pihak yang terbukti melanggar hukum.

Menurut Zulkifli, pemulihan lingkungan merupakan persoalan berbeda yang membutuhkan data, kajian teknis, kewenangan yang jelas dan penentuan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan hukum.

Karena itu, Aliansi dan PAPEDA mendorong agar pemerintah bersama instansi terkait melakukan evaluasi kondisi lingkungan kawasan terdampak.

“Penertiban bisa menghentikan aktivitas pertambangan. Tetapi pemulihan lingkungan membutuhkan langkah tersendiri,” ujarnya.

Empat Agenda yang Didorong PAPEDA

PAPEDA merumuskan empat agenda yang menurut mereka perlu segera dilakukan pemerintah dan aparat penegak hukum.

Pertama, buka status izin. Pemerintah diminta menjelaskan status IPR, pemegang izin, wilayah, peta, koordinat, persyaratan produksi dan dokumen lingkungan sesuai informasi yang dapat dibuka kepada publik.

Kedua, buka rekam penegakan hukum. Kepolisian didorong memberikan informasi mengenai penanganan PETI sejak sekitar 2017, sepanjang tidak termasuk informasi yang dikecualikan.

Ketiga, ukur kerusakan. Kondisi tanah, sungai, DAS, irigasi, lahan pertanian dan lingkungan di kawasan terdampak perlu dikaji berdasarkan data ilmiah.

Keempat, lakukan pemulihan. Setelah tingkat kerusakan dan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan hukum diketahui, pemerintah perlu menentukan mekanisme, pembiayaan dan tahapan pemulihan.

Zulkifli menegaskan PAPEDA tidak menginginkan persoalan PETI berkembang menjadi konflik horizontal maupun perang pernyataan antarpihak.

“Kami tidak ingin masyarakat mencari musuh. Yang kami dorong adalah keterbukaan, penegakan hukum berdasarkan bukti dan pemulihan lingkungan,” ujarnya.

Ia berharap persoalan PETI yang telah berlangsung bertahun-tahun tidak kembali menjadi masalah yang diwariskan kepada generasi berikutnya.

“Kalau legal, lindungi dan awasi. Kalau belum boleh produksi, jangan biarkan berproduksi. Kalau ilegal, tindak sampai ke rantainya berdasarkan bukti. Kalau lingkungan rusak, audit dan pulihkan,” kata Zulkifli.

Menurut dia, setelah persoalan PETI berlangsung sejak sekitar 2017, masyarakat berhak mendapatkan kejelasan mengenai langkah negara dalam menyelesaikannya.

“Emasnya mungkin sudah berpindah tangan. Jangan biarkan kerusakannya tetap tinggal bersama rakyat,” pungkasnya. (*)
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS