Salakan, Banggai Kepulauan - Dugaan persoalan dalam tata kelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di wilayah Tomboniki, Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Bangkep.
Inspektorat Bangkep menyatakan laporan hasil audit terkait persoalan tersebut telah siap dan segera disampaikan kepada Bupati Bangkep.
Inspektur Bangkep, Jein, saat dikonfirmasi pada Senin (28/9/2026), membenarkan bahwa laporan hasil pemeriksaan telah disiapkan.
“Laporan sudah siap disampaikan ke Bupati,” ujar Jeane melalui pesan WhatsApp, Senin (28/9/2026).
Namun, Inspektur Inspektorat Bangkep Jeane Rorimpandey menegaskan bahwa Inspektorat memiliki batas kewenangan dalam menyimpulkan hasil pemeriksaan, khususnya terkait dugaan tindak pidana.
“Bukan kewenangan kami untuk menetapkan bahwa kasus ini terindikasi pidana. Kami hanya mengaudit,” jelasnya.
Sementara itu, Polres Banggai Kepulauan melalui penyidik Polres Bangkep saat dikonfirmasi terkait kasus Desa Tomboniki yang laporannya sudah berjalan beberapah tahun menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat sebagai salah satu bahan dalam proses penanganan persoalan tersebut.
Penyidik Polres Bangkep, Giri, saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya masih menunggu hasil audit Inspektorat.
“Harap bersabar, masih menunggu hasil Inspektorat,” kata Giri.
Ia juga mengungkapkan bahwa proses penanganan perkara di Polres Bangkep tetap berjalan sesuai mekanisme dan pihaknya berkomitmen melaksanakan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Giri, informasi yang diterima pihaknya sebelumnya menyebut proses audit Inspektorat terhadap persoalan tersebut tinggal memasuki tahap finalisasi.
Giri juga menyebut adanya informasi awal, namun mengenai kebocoran pengelolaan belum dapat disebut temuan kerugian negara sebelum adanya hasil pemeriksaan dan dokumen resmi dari pihak berwenang.
“Info tinggal finalisasi", ujar Giri.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa proses penanganan persoalan APBD Tomboniki masih berada pada tahap menunggu hasil pemeriksaan internal pemerintah daerah.
Hasil audit Inspektorat nantinya akan menjadi salah satu bahan untuk melihat apakah terdapat ketidaksesuaian dalam tata kelola dan penggunaan anggaran. Sementara itu, penentuan ada atau tidaknya unsur tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.
Hingga berita ini diterbitkan, hasil audit Inspektorat Bangkep belum disampaikan secara terbuka, sehingga substansi temuan maupun nilai pasti anggaran yang menjadi objek pemeriksaan masih menunggu laporan resmi.
Publik kini menanti penyampaian hasil audit kepada Bupati Bangkep serta langkah selanjutnya dari aparat penegak hukum setelah hasil pemeriksaan tersebut diterima. (red)

Social Header