Nambo, Banggai - Polsek Kintom, Polresta Banggai, berhasil memediasi perkara dugaan perundungan terhadap seorang anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Nambo, Kabupaten Banggai. Melalui pendekatan Restorative Justice, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara damai.
Kapolresta Banggai melalui Kapolsek Kintom, AKP Muh. Zulfikar, S.H., menjelaskan, dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi pada Senin (31/8/2026).
Peristiwa itu dilaporkan oleh ibu kandung korban berinisial IS (47). Korban yang berusia 9 tahun diduga mengalami tindakan perundungan dan kekerasan fisik di pinggir jalan wilayah Kecamatan Nambo.
Berdasarkan keterangan kepolisian, dugaan tindakan tersebut melibatkan empat anak yang juga masih di bawah umur, dengan rentang usia 9 hingga 13 tahun.
Kasus ini kemudian dimediasi oleh pihak kepolisian dengan didampingi pihak terkait, aparatur desa, serta kedua belah pihak.
Mediasi dan musyawarah dilaksanakan di Ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Kintom pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 16.00 Wita.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara secara damai melalui pendekatan Restorative Justice.
Kapolsek Kintom AKP Muh. Zulfikar mengatakan, penyelesaian perkara tersebut diharapkan dapat memberikan pembelajaran bagi semua pihak sekaligus mencegah persoalan serupa terjadi kembali.
Ia juga mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak sebagai langkah pencegahan terhadap terjadinya perundungan dan kekerasan di kalangan anak maupun pelajar.
Menurutnya, orang tua memiliki peran penting dalam membangun komunikasi yang baik dengan anak agar setiap persoalan yang dihadapi dapat diketahui dan diselesaikan sedini mungkin.
“Mari ciptakan suasana senyaman mungkin sehingga anak-anak tidak segan untuk berkomunikasi apabila ada persoalan di antara mereka,” pesan Zulfikar. (rin)

Social Header