Breaking News

Laporan Dugaan Kekerasan di Polsek Banggai Berproses, Oknum APH Diduga Langgar KEPP ???

Banggai Laut, Sulteng - Laporan Jamil terkait dugaan tindak pidana penganiayaan kini masih berproses di jajaran Polres Banggai Laut. Di tengah proses penyelidikan tersebut, Jamil meminta kepastian hukum atas peristiwa yang menurut pengakuannya terjadi hingga ke dalam ruang pemeriksaan di Mako Polsek Banggai.

Jamil sebelumnya membuat laporan pengaduan di Polsek Banggai pada Sabtu, 19 September 2026. Tanda terima laporan yang diterimanya mencantumkan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan.

Perkembangan penanganan laporan itu kemudian disampaikan Satreskrim Polres Banggai Laut melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan tertanggal 23 September 2026.

Dalam surat tersebut, penyelidik menyebut telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya meminta visum terhadap Jamil, memeriksa Jamil sebagai pelapor, serta memeriksa sejumlah saksi dari unsur kepolisian.

Surat itu juga menyebut pemeriksaan terhadap Bripda Muhammad Verrel Bintang Bhayangkara, Bripda I Putu Aditya Pratama, Bripda Incon Halusi, serta terlapor Briptu Alfandi A. Denge alias Pace.

Selain itu, pada 23 September 2026 penyidik disebut telah melakukan pemanggilan terhadap Aksar Amir, S.H. alias Anca dan Aditya Rahman Syarif untuk dimintai keterangan atau menjalani pemeriksaan sesuai surat panggilan pada 24 September 2026.

Penyidik menyatakan akan melakukan gelar perkara setelah seluruh pemeriksaan terhadap saksi maupun terlapor selesai.

Kronologi Menurut Pengakuan Jamil

Menurut Jamil, persoalan bermula ketika dirinya mengendarai sepeda motor dan berpapasan dengan iring-iringan kendaraan rombongan Bupati Banggai Laut di wilayah Kelurahan Tanobonunungan, Kecamatan Banggai, Kabupaten Banggai Laut (15/9/2026).

Ia mengaku tidak mengetahui adanya rombongan tersebut sehingga posisi kendaraannya dianggap mengganggu perjalanan.

Jamil menyebut seorang pria berinisial R kemudian mendatanginya dan terjadi adu mulut. Ia mengaku R sempat memegang bagian lehernya sebelum dirinya terpancing emosi dan memukul R.

Setelah kejadian itu, Jamil kembali ke tempat kerjanya. Namun, karena hendak membayar utang makanan di warung coto, ia kembali ke lokasi dan mendapati rombongan tersebut masih berada di sana.

Menurut pengakuannya, kembali terjadi cekcok di lokasi warung Coto hingga dirinya didatangi sejumlah orang dan terjadi keributan.

Merasa kalah jumlah, Jamil mengaku berusaha menghindar dan kemudian masuk ke sebuah bengkel. Ia selanjutnya dibawa petugas keamanan ke Mako Polsek Banggai untuk menjalani pemeriksaan.

Jamil Mengaku Terjadi Dugaan Kekerasan di Ruang BAP

Jamil kemudian mengungkapkan adanya dugaan kekerasan yang menurut pengakuannya terjadi setelah pemeriksaan di ruang BAP.

Ia mengaku, setelah penyidik meninggalkan ruangan, tiga orang yang dikenalnya masuk ke ruang tersebut.
Ketiga orang itu disebut berinisial AN, yang menurut Jamil merupakan ASN, P, yang menurut pengakuannya merupakan ajudan Bupati Banggai Laut, serta AD, yang disebutnya juga sebagai ASN.

Menurut Jamil, salah seorang dari ketiganya kemudian berkata, “Kamu bajingan ya !?” sebelum terjadi dugaan pemukulan.

Jamil mengaku mendapat pukulan pada bagian wajah dan perut. Ia menyebut akibat kejadian tersebut dirinya mengalami kesakitan, sempat tidak sadarkan diri dan meminta izin untuk buang air kecil karena mengaku tidak mampu menahan kencing.

Situasi tersebut, menurut Jamil, kemudian diketahui seorang anggota Polsek Banggai yang dikenalnya dengan sapaan Pak Inco.
Jamil menyebut anggota tersebut masuk ke ruangan dan menegur orang-orang yang berada di dalam.

“Sudah-sudah, ini di kantor polisi!” ujar Jamil menirukan teguran tersebut.

Jamil selanjutnya mengaku sempat ditempatkan di dalam sel selama kurang lebih dua jam. Karena merasa membutuhkan penanganan medis, ia menyampaikan kondisinya kepada pihak kepolisian dan kemudian dibawa ke rumah sakit.

Bukan Hanya Persoalan Pidana, Aspek Etik Juga Perlu Dijelaskan

Jika dugaan kekerasan tersebut terbukti melibatkan anggota Polri atau terjadi dalam konteks pelaksanaan tugas kepolisian, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut aspek pidana, tetapi juga dapat menjadi bagian yang perlu diperiksa dari sisi Kode Etik Profesi Polri.

Hal itu mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang saat ini berstatus berlaku. Peraturan tersebut menjadikan KEPP sebagai pedoman sikap, perilaku dan perbuatan pejabat Polri dalam menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya.

Dalam Pasal 5, pejabat Polri diwajibkan menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab secara profesional, proporsional dan prosedural serta menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia.

Lebih spesifik, Pasal 10 ayat (2) huruf e melarang pemeriksaan terhadap seseorang dengan cara memaksa, intimidasi dan/atau kekerasan untuk mendapatkan pengakuan. Peraturan yang sama juga memuat larangan bagi pejabat Polri untuk menyalahgunakan kewenangan dalam pelaksanaan tugas kedinasan.

Sementara Pasal 12 mengatur larangan bersikap, berucap dan bertindak sewenang-wenang dalam konteks etika kemasyarakatan. Pasal 13 huruf m juga melarang pejabat Polri melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar dan tidak patut.

Namun, ketentuan tersebut tidak serta-merta berarti telah terjadi pelanggaran kode etik dalam perkara Jamil. Ada proses pemeriksaan untuk memastikan fakta, pihak yang terlibat serta bentuk pertanggungjawaban yang mungkin timbul.

Perpol 7/2022 mengatur bahwa dugaan pelanggaran KEPP dapat ditindaklanjuti melalui pemeriksaan pendahuluan. Audit investigasi juga dapat dilakukan berdasarkan laporan atau pengaduan masyarakat, dengan tahapan antara lain mengumpulkan fakta dan bukti, memeriksa dokumen serta mendatangi tempat yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran.

Minta Proses Transparan dan Kepastian Hukum

Jamil berharap laporan yang telah disampaikannya tidak berhenti pada rangkaian pemeriksaan, tetapi berujung pada kejelasan mengenai fakta kejadian dan status hukum masing-masing pihak.

Ia juga meminta agar dugaan kekerasan yang menurut pengakuannya terjadi di lingkungan kantor kepolisian diperiksa secara objektif, termasuk apabila terdapat aspek dugaan pelanggaran etik oleh anggota Polri.

Bagi Jamil, kepastian hukum diperlukan agar seluruh pihak memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum sekaligus untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran dapat diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Di sisi lain, berdasarkan surat resmi yang diterimanya, Satreskrim Polres Banggai Laut masih menjalankan tahapan penyelidikan dan menyatakan akan melakukan gelar perkara setelah pemeriksaan saksi maupun terlapor selesai.

Dengan demikian, dugaan pemukulan terhadap Jamil, termasuk pihak-pihak yang disebut dalam keterangannya, masih merupakan materi yang perlu dibuktikan melalui proses hukum. Belum tepat untuk menyimpulkan seseorang bersalah sebelum terdapat hasil pemeriksaan dan keputusan dari pihak yang berwenang.

Yang menjadi perhatian publik saat ini bukan hanya bagaimana laporan tersebut diproses, tetapi juga sejauh mana proses itu mampu memberikan kejelasan, transparansi dan kepastian hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat. (red)
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS