Pagimana, Banggai - Mediasi yang difasilitasi Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) terkait persoalan yang mencuat di Desa Asaan, Kecamatan Pagimana, belum berjalan maksimal. Kapolsek Pagimana IPTU Alfian mengatakan, proses mediasi lanjutan masih menunggu kehadiran perempuan yang bersangkutan bersama orang tua kandungnya.
Persoalan tersebut bermula dari kejadian pada malam lamaran, Kamis malam (10/9/2026). Saat itu, pihak keluarga laki-laki mendatangi rumah orang tua perempuan berinisial JT dengan maksud untuk meminang yang bersangkutan.
Namun, maksud baik tersebut belum dapat diterima oleh pihak keluarga perempuan. Menurut keterangan keluarga, saat itu mereka masih melakukan musyawarah internal keluarga untuk membahas rencana lamaran tersebut.
Situasi tersebut kemudian disebut menimbulkan kesalahpahaman di antara kedua belah pihak. Atas kejadian tersebut, pihak keluarga perempuan, khususnya saudara dari almarhum ayah perempuan, menyatakan keberatan dan melaporkan persoalan tersebut kepada pihak Polsek Pagimana.
Menindaklanjuti persoalan tersebut, Forkopimcam kemudian memfasilitasi pertemuan atau mediasi antara pihak laki-laki dan pihak perempuan. Mediasi digelar di Kantor Polsek Pagimana, Rabu (23/9/2026) dengan agenda mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak sekaligus mencari jalan penyelesaian.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Desa Asaan menyampaikan kesediaannya untuk bertanggung jawab dengan menikahi perempuan berinisial JT.
Sementara itu, pihak perempuan yang diwakili pamannya, Hans, menyatakan pada prinsipnya keluarga siap menerima niat baik tersebut, dengan catatan prosesnya dilakukan sesuai ketentuan adat dan tahapan yang berlaku dalam proses pelamaran.
Menurut Hans, pihak keluarga menginginkan agar proses tersebut mengikuti tata cara adat yang biasa dilakukan, termasuk tahapan-tahapan pelamaran yang menjadi bagian dari kesepakatan keluarga.
Namun, di sisi lain, pihak keluarga perempuan juga meminta agar persoalan tersebut tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Permintaan itu disampaikan karena menurut keterangan keluarga, persoalan serupa disebut pernah terjadi sebelumnya dan melibatkan Kepala Desa Asaan, meskipun dengan perempuan yang berbeda.
Pihak keluarga menilai persoalan tersebut tidak hanya menyangkut hubungan antarpribadi, tetapi juga berkaitan dengan etika dan tanggung jawab Kepala Desa sebagai pejabat publik.
Dalam pertemuan itu, pihak keluarga juga menyinggung adanya surat pernyataan yang disebut pernah ditandatangani langsung oleh Kepala Desa Asaan dalam persoalan sebelumnya.
Menurut keterangan keluarga, salah satu poin dalam surat tersebut menyatakan bahwa apabila kejadian serupa kembali terjadi, meskipun melibatkan orang yang berbeda, Kepala Desa Asaan bersedia diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, pihak keluarga perempuan, khususnya dari pihak ayah, menginginkan agar Kepala Desa Asaan bertanggung jawab dengan menikahi JT.
Kapolsek Pagimana IPTU Alfian menjelaskan, mediasi belum berjalan maksimal karena perempuan yang bersangkutan dan orang tua kandungnya tidak hadir dalam pertemuan tersebut.
“Mediasi tidak maksimal karena yang datang bukan Sdri. Jelita dan orang tua kandungnya,” kata IPTU Alfian melalui keterangannya, Kamis (24/9/2026).
Ia mengatakan, langkah selanjutnya masih menunggu waktu yang memungkinkan bagi pihak perempuan untuk datang ke Polsek Pagimana. Setelah itu, Forkopimcam akan kembali diundang untuk melanjutkan proses mediasi.
“Langkah selanjutnya menunggu kapan waktu pihak perempuan bisa datang ke Polsek dan akan mengundang lagi Forkopimcam,” jelasnya.
Dengan belum hadirnya perempuan yang bersangkutan dan orang tua kandungnya, pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak.
Pertemuan lanjutan nantinya akan dilakukan untuk mendengarkan secara langsung keterangan perempuan yang bersangkutan beserta orang tua kandungnya, sebelum menentukan langkah selanjutnya sesuai mekanisme yang berlaku.
Hingga proses tersebut berlanjut, seluruh keterangan dan dugaan yang muncul dalam persoalan ini masih perlu diklarifikasi dan diverifikasi oleh pihak berwenang. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku sampai adanya proses dan keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. (rin)

Social Header