Breaking News

Mencuat di RDP Komisi I DPRD Banggai, Dua Puskesmas Jadi Sorotan

Luwuk, Banggai - Persoalan dugaan pungutan dan pemotongan jasa tenaga kesehatan (Nakes) mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kabupaten Banggai bersama 27 Kepala Puskesmas se-Kabupaten Banggai, Senin (7/9/2026).

Dalam RDP yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Banggai, Lisa Sundari, SE, MM, S.IP, tersebut, Puskesmas Kampung Baru, Kecamatan Luwuk, dan Puskesmas Lobu, Kecamatan Lobu, menjadi dua fasilitas kesehatan yang mendapat sorotan.

RDP yang berlangsung di ruang rapat Komisi I DPRD Banggai itu membahas isu yang berkembang di masyarakat terkait dugaan pungutan atau pemotongan terhadap hak Nakes, sekaligus mengevaluasi tata kelola keuangan di lingkungan Puskesmas.

Dari 27 Kepala Puskesmas yang hadir, persoalan yang paling menonjol mengarah pada Puskesmas Kampung Baru dan Puskesmas Lobu. Sebelumnya, isu serupa juga sempat disebut terjadi di Puskesmas Luwuk Timur dan Puskesmas Simpang Raya. Namun, kedua Puskesmas tersebut tidak menjadi sorotan utama dalam RDP.

Sebaliknya, sebagian besar Kepala Puskesmas menyampaikan tidak terdapat persoalan serupa di wilayah kerja masing-masing. Bahkan, terdapat Puskesmas yang tidak melakukan pemotongan terhadap hak Nakes.

Di Puskesmas Balantak Selatan, misalnya, sejumlah Nakes disebut secara sukarela menyisihkan Rp10 ribu dari uang Tambahan Penghasilan (Tukin) untuk membantu rekan sesama Nakes yang belum tersentuh pembayaran honor.

Kapus Kampung Baru Benarkan Adanya Pungutan

Dalam RDP, Kepala Puskesmas Kampung Baru, Evelin, membenarkan adanya pungutan yang menjadi sorotan. Ia kemudian memberikan penjelasan mengenai penggunaan dan peruntukan dana tersebut.

Menurut Evelin, pungutan tersebut digunakan untuk menunjang kepentingan peningkatan pelayanan kesehatan serta membantu kebutuhan pengurusan pencairan dana yang dilakukan oleh staf Puskesmas.

Penjelasan tersebut mendapat perhatian karena dinilai belum sepenuhnya menjawab aspek transparansi, terutama terkait dasar pungutan, mekanisme pengumpulan serta pertanggungjawaban penggunaannya.

Hal tersebut juga menjadi pertanyaan karena di lingkungan Puskesmas telah terdapat sejumlah sumber pembiayaan yang berasal dari APBD maupun APBN, di antaranya dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), dana kapitasi dan Tambahan Penghasilan (Tukin).

Staf Ahli Ramdan turut menyoroti penjelasan Kapus Kampung Baru yang dinilai belum sepenuhnya menjawab tuntutan transparansi.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan peruntukan dana, tetapi juga bagaimana mekanisme pungutan itu diterapkan terhadap Nakes.

Terlebih, dalam RDP turut mencuat adanya dugaan intimidasi atau tekanan terhadap Nakes yang terlambat menyetorkan pungutan.

Dugaan tersebut dinilai perlu diklarifikasi dan diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan apakah praktik yang berlangsung memiliki dasar dan mekanisme yang sesuai ketentuan atau terdapat pelanggaran dalam tata kelola keuangan.

Puskesmas Lobu Ikut Disorot

Selain Kampung Baru, Puskesmas Lobu, Kecamatan Lobu, juga menjadi sorotan dalam RDP terkait persoalan dugaan pemotongan jasa Nakes.

Namun, Plt. Kepala Puskesmas Lobu, Rini M., belum memberikan penjelasan secara detail mengenai persoalan tersebut. Rini diketahui baru menjabat sebagai Plt. Kepala Puskesmas sehingga belum mengetahui secara persis mekanisme maupun latar belakang pemotongan jasa Nakes yang dipersoalkan.

Karena itu, persoalan di Puskesmas Lobu masih membutuhkan pendalaman, terutama untuk memastikan mekanisme pemotongan, dasar pelaksanaan serta pihak yang mengambil kebijakan sebelum dirinya menjabat.

Asisten III Minta Ada Solusi

Masih berkaitan dengan persoalan pungutan, mewakili Bupati Banggai, Asisten III Setda Banggai, Nur Jalal, berharap RDP dapat menghasilkan solusi terbaik untuk menyelesaikan permasalahan internal di kalangan tenaga kesehatan.

Menurutnya, penyelesaian persoalan tersebut penting agar tidak mengganggu hubungan kerja di lingkungan pelayanan kesehatan dan pada akhirnya dapat mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Nur Jalal juga mengingatkan agar setiap kebijakan yang dibuat di lingkungan pemerintahan senantiasa berpedoman pada ketentuan yang berlaku.

Khusus terkait persoalan pungutan, ia menyarankan agar dilakukan pemeriksaan khusus secara internal untuk memastikan duduk persoalan secara objektif.

Inspektorat Siapkan Pemeriksaan 27 Puskesmas Se-Kabupaten Banggai 

Sementara itu, perwakilan Inspektorat Kabupaten Banggai, Iskandar, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima instruksi Bupati Banggai untuk segera melakukan audit terhadap 27 Puskesmas di Kabupaten Banggai.

Menurut Iskandar, pemeriksaan internal akan berpedoman pada tata kelola administrasi keuangan. Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat mengungkap secara objektif bagaimana pengelolaan keuangan berlangsung di masing-masing Puskesmas.

Audit nantinya dapat menelusuri sumber dana, mekanisme penggunaan, pencatatan administrasi, hingga pertanggungjawaban keuangan, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan hak tenaga kesehatan.

Poin Utama Rekomendasi Hasil RDP

Dari pembahasan yang berlangsung, sejumlah poin kemudian mengemuka sebagai rekomendasi hasil RDP Komisi I DPRD Banggai untuk ditindaklanjuti.

Pertama, dilakukan pemeriksaan khusus terhadap 27 Puskesmas se-Kabupaten Banggai guna memastikan tata kelola administrasi dan keuangan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kedua, dua Puskesmas yang menjadi sorotan, yakni Puskesmas Kampung Baru dan Puskesmas Lobu, dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, khususnya terkait dugaan pemotongan jasa tenaga kesehatan serta mekanisme pungutan yang dipersoalkan.

Ketiga, tidak boleh lagi ada pemotongan jasa Nakes setelah rekomendasi RDP dikeluarkan, terutama pemotongan yang tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rekomendasi tersebut diharapkan tidak hanya menjadi catatan administratif, tetapi benar-benar ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan pembenahan tata kelola di seluruh Puskesmas.

Kadinkes : Tak Pernah Perintahkan Pemotongan

Di sisi lain, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai, Marsidin Ribangka, menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya pungutan sebagaimana isu yang berkembang dan kemudian dibahas dalam RDP.

Marsidin yang baru menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan sejak Juli 2026 itu juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengeluarkan perintah untuk melakukan pemotongan biaya dalam bentuk apa pun terhadap Nakes.

Ia menyatakan siap diperiksa untuk memastikan kebenaran informasi terkait dugaan pungutan tersebut.

Marsidin juga menegaskan, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya oknum yang terbukti melakukan pelanggaran tata kelola keuangan, pihaknya siap mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

DPRD Tegaskan Tak Boleh Ada Pungutan Menyalahi Aturan

Ketua Komisi I DPRD Banggai, Lisa Sundari, menegaskan bahwa ke depan tidak boleh lagi ada pungutan yang bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, setiap kebijakan yang berkaitan dengan hak tenaga kesehatan maupun pengelolaan keuangan di lingkungan Puskesmas harus memiliki dasar hukum dan mekanisme yang jelas.

Penegasan tersebut menjadi catatan penting bagi seluruh jajaran Puskesmas agar tidak mengambil kebijakan yang berpotensi menimbulkan persoalan administrasi maupun merugikan tenaga kesehatan.

Dengan rekomendasi pemeriksaan terhadap seluruh Puskesmas serta pendalaman terhadap Puskesmas Kampung Baru dan Puskesmas Lobu, persoalan dugaan pungutan jasa Nakes kini memasuki tahap pemeriksaan.

Hasil pemeriksaan nantinya diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai dasar dan mekanisme pungutan, penggunaan dana, serta ada atau tidaknya pelanggaran dalam pengelolaan hak tenaga kesehatan.

Pada akhirnya, pembenahan tata kelola keuangan di lingkungan Puskesmas diharapkan berjalan beriringan dengan upaya menjaga kondusivitas tenaga kesehatan, sehingga tidak mengganggu tujuan utama pelayanan kesehatan kepada masyarakat. (rin)
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS