Breaking News

Paripurna KUPA-PPAS-P 2026 di DPRD, Bupati Banggai : Keterbatasan Anggaran Tak Boleh Turunkan Kualitas Pelayanan

Luwuk, Banggai, Sulteng - Keterbatasan anggaran dan belum optimalnya realisasi pendapatan dari Dana Bagi Hasil (DBH) tidak boleh menjadi alasan bagi perangkat daerah untuk menurunkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan Bupati Banggai Amirudin dalam rapat paripurna DPRD Banggai yang dirangkaikan dengan penandatanganan nota kesepakatan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUPA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS-P) Tahun Anggaran 2026, Selasa (1/9/2026), di Gedung DPRD Banggai, Luwuk.

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Banggai Saripudin Tjatjo tersebut, Pemerintah Kabupaten Banggai bersama DPRD secara resmi menyepakati rancangan KUPA dan PPAS-P Tahun Anggaran 2026.

Bupati Amirudin mengatakan, di tengah kondisi efisiensi anggaran saat ini, target pendapatan transfer, khususnya yang berasal dari Dana Bagi Hasil (DBH), harus ditetapkan secara realistis, terukur, dan penuh kehati-hatian.

“Kita tidak ingin menetapkan target pendapatan yang terlalu optimis, sementara realisasi transfer yang diterima daerah belum sepenuhnya dapat dipastikan,” ujar Bupati Amirudin.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Banggai tidak akan bersikap pasif dalam memperjuangkan hak-hak fiskal daerah.

Sebaliknya, Pemda Banggai akan terus melakukan koordinasi, konsultasi, dan komunikasi dengan pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.

“Kita akan terus memperjuangkan agar hak-hak fiskal daerah dapat disalurkan secara tepat, sesuai ketentuan, dan memperhatikan kontribusi serta potensi daerah penghasil,” ujarnya.

Belum optimalnya pendapatan daerah dari pos DBH tersebut, lanjut Bupati, mengharuskan Pemerintah Kabupaten Banggai melakukan langkah efisiensi terhadap belanja seluruh perangkat daerah.

Untuk itu, evaluasi terhadap program dan kegiatan akan dilakukan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan tingkat urgensi pekerjaan, kesiapan pelaksanaan, kemampuan keuangan daerah, manfaat bagi masyarakat, serta kemampuan pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban pembiayaannya.

Bupati Amirudin juga meminta seluruh perangkat daerah segera menindaklanjuti KUPA dan PPAS Perubahan yang telah disepakati dengan melakukan penyesuaian program dan kegiatan secara cermat.

Ia menegaskan, langkah efisiensi harus tetap berjalan seiring dengan upaya menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat.

“Jangan sampai keterbatasan anggaran menjadi alasan merosotnya kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tandasnya.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Banggai Furqanuddin Masulili, Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai Moh. Ramli Tongko, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan dan anggota DPRD Banggai, serta jajaran pimpinan perangkat daerah.

Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Banggai dan DPRD Banggai selanjutnya akan memasuki tahapan pembahasan lanjutan dalam penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. (rin)
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS