Breaking News

Pekerjaan Proyek Jalan Lingkungan di Nambo Bosa Dikeluhkan Warga, Volumenya Lebih Besar ke Tetangga ?

Banggai, Sulteng - Pembangunan proyek jalan lingkungan di Kelurahan Nambo Bosaa, Kecamatan Nambo, Kabupaten Banggai, yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan), dikeluhkan sejumlah warga.

Keluhan tersebut bukan karena warga menolak pembangunan, melainkan menyangkut kesesuaian lokasi dan volume pekerjaan. Warga menilai volume pekerjaan yang terlihat di lapangan justru lebih besar berada di wilayah kelurahan tetangga, sementara ruas jalan di dalam wilayah Kelurahan Nambo Bosa yang tercantum sebagai alamat paket dinilai relatif lebih sedikit.

Padahal, pembangunan jalan lingkungan tersebut mendapat apresiasi warga karena dinilai penting dalam mendukung akses transportasi serta aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, paket pekerjaan tersebut disebut merupakan Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dari daerah pemilihan (Dapil) Banggai Bersaudara, Sri Lalusu, dari Fraksi PDI Perjuangan.

Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, paket pekerjaan tercantum dengan nama Pekerjaan Jalan Lingkungan Desa Nambo Bosaa, Kecamatan Nambo, Kabupaten Banggai.

Pada papan tersebut tercantum nomor kontrak 600.2.10.2/83/SPK/BID.PSU/APBD/2026, dengan nilai kontrak sebesar Rp189.797.000 dan waktu pelaksanaan selama 45 hari kalender.

Kontrak pekerjaan tertanggal 21 Agustus 2026, dengan sumber anggaran berasal dari APBD Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2026. Adapun pelaksana pekerjaan tercantum CV Luwuk Central Celebes.

Warga juga menyoroti penggunaan istilah “Desa Nambo Bosaa” pada papan informasi proyek. Secara administratif, Nambo Bosa merupakan kelurahan. Meski demikian, warga menilai kekeliruan penyebutan tersebut masih dapat dimaklumi sepanjang tidak berpengaruh terhadap substansi maupun pelaksanaan pekerjaan.

Yang menjadi perhatian utama warga adalah penempatan volume pekerjaan di lapangan. Berdasarkan kondisi yang mereka lihat, sebagian volume pekerjaan disebut justru berada di wilayah kelurahan tetangga, sementara volume yang berada di dalam wilayah Nambo Bosa dinilai lebih kecil.

Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai dasar perencanaan dan penentuan lokasi pekerjaan, terlebih nama Nambo Bosaa tercantum sebagai alamat paket pada papan proyek.

“Ini rancu Pak, masak alamat sasaran proyek volumenya sedikit sekali, sementara lebih besar volumenya di luar lingkup kelurahan kita ? Ini perencanaannya seperti apa atau ada yang tidak beres di balik kerancuan ini ?” tutur seorang warga yang enggan disebutkan namanya, dengan nada kesal.

Atas kondisi tersebut, warga meminta Dinas Perkimtan Provinsi Sulawesi Tengah untuk memberikan perhatian terhadap pembagian volume pekerjaan. Mereka berharap volume pembangunan jalan tersebut dapat difokuskan pada wilayah administratif Kelurahan Nambo Bosa, sesuai alamat yang tercantum pada papan proyek.

Warga menilai, langkah tersebut penting agar manfaat paket pekerjaan dapat dirasakan secara lebih langsung oleh masyarakat di wilayah yang tercantum sebagai sasaran pekerjaan, sekaligus memberikan kejelasan mengenai kesesuaian antara alamat paket dan lokasi pelaksanaan.

Menanggapi keluhan tersebut, Aleg DPRD Sulawesi Tengah Sri Lalusu (21/9/2026) mengatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi secara teknis terhadap pelaksanaan pekerjaan.
Menurut Sri Lalusu, penempatan paket proyek tersebut telah melalui proses survei oleh instansi terkait sebelum pekerjaan dilaksanakan.

“Pihak kami tidak memiliki kewenangan mengintervensi secara teknis. Penempatan paket tersebut sudah melalui survei dari instansi terkait sebelum dikerjakan,” ujar Sri Lalusu saat dikonfirmasi.

Sri Lalusu juga menyampaikan agar masyarakat dapat membuat proposal untuk mengusulkan rencana kegiatan yang sama pada tahun berikutnya.
Pernyataan tersebut sekaligus memberikan penjelasan bahwa aspek teknis terkait penentuan lokasi dan pelaksanaan pekerjaan berada pada kewenangan instansi teknis.

Meski demikian, warga tetap berharap Dinas Perkimtan Provinsi Sulawesi Tengah dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai hasil survei, dasar penentuan lokasi, batas wilayah pekerjaan, serta pembagian volume pada paket tersebut.

Menurut warga, penjelasan tersebut penting agar tidak muncul persepsi berbeda di tengah masyarakat terkait penggunaan anggaran daerah dan manfaat pembangunan yang diterima masyarakat.

Warga menegaskan, keluhan tersebut bukan berarti menolak pembangunan di wilayah sekitar. Mereka tetap mengapresiasi adanya pembangunan jalan lingkungan yang dinilai menjawab kebutuhan masyarakat.

Namun, warga berharap terdapat kesesuaian antara alamat paket, lokasi sasaran, dan volume pekerjaan, sehingga manfaat pembangunan dapat dirasakan secara proporsional oleh masyarakat Kelurahan Nambo Bosa sebagaimana wilayah yang tercantum dalam alamat paket.

Hingga berita ini disusun, keterangan lebih lanjut dari Dinas Perkimtan Provinsi Sulawesi Tengah terkait hasil survei, dasar teknis penentuan lokasi, dan pembagian volume pekerjaan belum diperoleh. (rin)
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS