Breaking News

Penjelasan Kapus Kampung Baru Dinilai Pembenaran, Rika Syarifudin : Audit Bukan Ranah DPRD

Luwuk, Banggai - Penjelasan Kepala Puskesmas (Kapus) Kampung Baru terkait polemik dugaan potongan Jasa Nakes dinilai belum menjawab substansi persoalan. Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Banggai, Rika Syarifudin, menegaskan bahwa untuk memastikan persoalan tersebut diperlukan pemeriksaan oleh pihak yang memiliki kewenangan audit.

Menurut Rika, DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Namun, terkait pemeriksaan atau audit terhadap tata kelola dan penggunaan anggaran, kewenangan tersebut berada pada Inspektorat.

“Kalau soal audit, itu bukan ranah DPRD, tetapi ranah Inspektorat,” tegas Rika.
Pernyataan tersebut mencuat di tengah polemik dugaan potongan Jasa Nakes atau hak tenaga kesehatan di sejumlah Puskesmas di Kabupaten Banggai, khususnya di Puskesmas Kampung Baru, Kecamatan Luwuk.

Sebelumnya, muncul keluhan terkait dugaan adanya potongan terhadap Jasa Nakes yang diterima tenaga kesehatan. Persoalan tersebut kemudian menjadi perhatian publik dan mendorong perlunya penjelasan serta pemeriksaan untuk memastikan dasar, mekanisme, dan penggunaan dana yang berkaitan dengan hak tenaga kesehatan.

Penjelasan dari pihak Puskesmas Kampung Baru yang muncul dalam polemik tersebut dinilai oleh sejumlah pihak belum sepenuhnya menjawab pertanyaan mengenai mekanisme pengelolaan dan pembayaran Jasa Nakes.

Namun demikian, untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran administrasi maupun ketidaksesuaian dalam pengelolaan keuangan, Rika menilai persoalan tersebut harus dikembalikan pada mekanisme pemeriksaan yang berwenang.

Dalam perkembangan terbaru, perwakilan Inspektorat Kabupaten Banggai, Iskandar, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima instruksi Bupati Banggai untuk segera melaksanakan audit terhadap 27 Puskesmas.

Iskandar juga menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan internal, Inspektorat berpedoman pada tata kelola administrasi keuangan sebagai salah satu aspek pemeriksaan.

Langkah audit tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang objektif mengenai pengelolaan Jasa Nakes di fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk memastikan apakah pembayaran kepada tenaga kesehatan telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Rika menilai hasil pemeriksaan Inspektorat nantinya penting untuk menjadi dasar dalam mengambil kesimpulan terhadap polemik yang berkembang.

“Jadi, biarkan Inspektorat yang melakukan pemeriksaan. Dari hasil audit itu nanti bisa diketahui apakah ada kesalahan administrasi atau persoalan lainnya,” ujarnya.

Ia berharap proses pemeriksaan terhadap 27 Puskesmas dapat dilakukan secara profesional dan transparan, sehingga polemik dugaan potongan Jasa Nakes tidak hanya berhenti pada perbedaan penjelasan antara pihak terkait, tetapi dapat terjawab berdasarkan dokumen dan hasil pemeriksaan.

Dengan demikian, hasil audit Inspektorat diharapkan mampu memberikan kepastian sekaligus menjawab keresahan tenaga kesehatan terkait hak yang mereka terima. (rin)
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS