Banggai, Sulteng - Pembangunan tanggul penahan banjir di Desa Rusa Kencana, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, menuai polemik setelah salah seorang pemilik lahan mengaku tanah dan tanaman miliknya terdampak pekerjaan tersebut tanpa terlebih dahulu meminta persetujuan pemilik lahan.
Polemik itu mendapat respons dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banggai. Dinas PUPR Banggai melalui Kepala Bidang Pengairan, Takdir Said, S.T., mengungkapkan bahwa pihaknya baru mengetahui adanya persoalan terkait pekerjaan tersebut setelah informasi mengenai keluhan warga muncul di media.
“Sejak pelaksanaan pekerjaan, kami belum menerima informasi terkait adanya masalah di lokasi,” demikian keterangan Takdir saat dikonfirmasi.
Takdir menjelaskan, pekerjaan tersebut merupakan proyek pemerintah dengan nama Pembangunan Tanggul Sungai Penahan Banjir Sungai Tomelongsong Kecamatan Toili, yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2025.
Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp1.080.000.000, berdasarkan kontrak nomor 011/SP/KPA-SDA/59384681/DPUPR/2025. Pekerjaan dilaksanakan oleh CV. SMB, dengan PT. TPU sebagai konsultan pengawas dan masa pelaksanaan selama 120 hari kalender.
Menurut Takdir, pembangunan tanggul tersebut merupakan tindak lanjut dari perencanaan DED Sungai/D.I. Tomelongsong.
Meski mengaku sebelumnya tidak memperoleh informasi mengenai persoalan di lapangan, PUPR Banggai kini berupaya menindaklanjuti keluhan pemilik lahan dengan melakukan koordinasi bersama Pemerintah Desa Rusa Kencana.
Koordinasi tersebut dilakukan untuk mencari solusi atas persoalan yang disampaikan pemilik lahan, termasuk memastikan kondisi dan batas lahan yang terdampak pekerjaan.
Sementara itu, pemilik lahan warga Desa Rusa Kencana inisial (H) mengaku tanah miliknya terdampak pembangunan tanggul. Ia menyebut lahan tersebut memiliki luas sekitar 2.500 meter persegi dan sertifikatnya tercatat atas nama mendiang suaminya, berinisial (S) terbit tahun 1985.
(H) mengaku tanah dan tanaman miliknya mengalami kerusakan akibat pekerjaan pembangunan tanggul. Ia juga menyatakan bahwa sebelum pekerjaan dilakukan, dirinya tidak pernah dimintai izin terkait penggunaan atau aktivitas pekerjaan di atas lahan tersebut.
Atas kondisi tersebut, (H) meminta adanya ganti rugi atas kerusakan tanah atau lahan serta tanaman miliknya. Menurutnya, kerugian yang dialaminya akibat pekerjaan tersebut ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
(H) mengatakan, persoalan itu telah disampaikan kepada pihak yang disebut sebagai kontraktor berinisial A pada saat pekerjaan sedang berlangsung serta Kepala Desa Rusa Kencana. Namun, menurut pengakuannya, hingga kini belum ada penyelesaian konkret dari pihak Kontraktor dan Pemeritah Desa.
Di sisi lain, terdapat informasi dari seorang warga yang mengaku pernah melihat papan informasi proyek dan menyebut nilai pagu pekerjaan berada di kisaran Rp 1,8 miliar.
Namun, angka tersebut berbeda dengan nilai kontrak yang dikonfirmasi PUPR Banggai, yakni Rp 1,08 miliar. Perbedaan antara pagu anggaran dan nilai kontrak perlu dilihat berdasarkan dokumen resmi pengadaan agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.
Dengan adanya keluhan pemilik lahan tersebut, persoalan kini membutuhkan verifikasi bersama di lapangan, termasuk memastikan lokasi pekerjaan, batas lahan yang terdampak, status dokumen kepemilikan, kondisi kerusakan tanaman serta dasar perhitungan kerugian yang disampaikan pemilik lahan.
PUPR Banggai melalui koordinasi dengan Pemerintah Desa Rusa Kencana diharapkan dapat mempertemukan pihak-pihak terkait sehingga persoalan tersebut dapat diklarifikasi berdasarkan kondisi faktual dan dokumen yang ada. (rin)

Social Header