Banggai, Sulteng - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) sekaligus mediasi terkait sengketa lahan di wilayah Siuna, Kecamatan Pagimana, Senin (28/9/2026).
RDP dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRD Banggai, Irwanto Kulap, SP dan dihadiri anggota Komisi 2, perwakilan ATR/BPN Kabupaten Banggai, KPH Balantak, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Banggai, Kepala Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Setda Banggai, perwakilan PT Bumi Persada Surya Pratama (BPSP) Site Siuna, Camat Pagimana yang diwakili Kasi Pemerintahan, Plt. Kepala Desa Siuna, serta kuasa pemilik lahan.
Pihak PT. BPSP sebagai pihak yang bersengketa diberi kesempatan menyampaikan unek-uneknya terkait aktivitas perusahaan tambang Nikel diwilayah Desa Siuna sembari memaparkan area yang menjadi kawasan IUP PT. BPSP juga menyertakan Peta kawasan Izin.
Dalam pembahasan, Irwanto Kulap menyoroti keberadaan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) yang menjadi salah satu dokumen dalam persoalan lahan tersebut.
Menurut Irwanto, berdasarkan dokumen yang disampaikan dalam forum, SKPT tersebut terbit pada 2011, sedangkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT BPSP disebut baru diterbitkan pada 2021.
Lanjut Irwanto, sembari menyoroti soal pernyataan pihak perwakilan PT BPSP sebelumnya yang menyatakan bahwa kawasan IUP miliknya hanya dua kawasan namun pada peta yang di serahkan pihak PT BPSP justru terdapat tiga kawasan menjadi area IUP PT. BPSP.
“Tadi disampaikan hanya ada dua kawasan, ternyata di peta ini tiga kawasan sesuai warna kawasan dalam peta yakni putih sebagai APL, Kuning sebagai HP dan Hijau sebagai HPT. Berikutnya soal lahan yang dipermasalahkan tersebut patut menjadi atensi perusahaan karena keberadaannya legal bahkan berbatasan langsung dengan lahan warga serta kebun sawit milik PT. KLS”, ujar Irwanto.
Berdasarkan keterangan dalam RDP, diketahui bahwa IUP PT BPSP diterbitkan pada 2021 dengan jangka waktu hingga 2041 dan mencakup wilayah sekitar 1.891 hektare. IUP tersebut menurut perwakilan PT. BPSP berproduksi pada tahun 2025.
Sementara itu, SKPT yang menjadi perhatian dalam forum tersebut tercatat terbit pada 2011. Dalam pembahasan juga disebutkan lokasi yang berkaitan dengan SKPT tersebut berbatasan dengan lahan warga setempat dan disebut berbatasan dengan kebun sawit milik PT KLS.
Persoalan tersebut dinilai masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut, terutama mengenai posisi, batas dan status lahan yang dikuasai atau diklaim oleh Ham Abuda, serta keterkaitannya dengan wilayah IUP PT BPSP.
Selain SKPT, Irwanto juga menyoroti peta kawasan IUP PT BPSP yang ditampilkan dalam forum RDP. Peta tersebut menampilkan klasifikasi kawasan berupa Area Penggunaan Lain (APL), Hutan Produksi (HP), dan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Namun, dalam pembahasan, peta tersebut dinilai belum memberikan rincian yang cukup jelas mengenai batas maupun bagian kawasan yang secara spesifik merupakan wilayah IUP PT BPSP.
Karena itu, forum RDP menilai diperlukan penjelasan dan dokumen pendukung yang lebih lengkap untuk memastikan batas kawasan IUP serta keterkaitannya dengan lahan masyarakat yang menjadi pokok persoalan.
Anggota Komisi II DPRD Banggai, Sukri Djalumang, menegaskan bahwa RDP tersebut bukan forum untuk menentukan pihak yang benar maupun salah.
“Pada dasarnya, kita di sini bukan mencari siapa yang benar dan siapa yang salah. Kita hadir di sini guna mencari solusi terbaik di antara kedua belah pihak,” ujar Sukri.
Dalam pembahasan, anggota Komisi II DPRD Banggai, masing-masing Siti Arya Nurhaeningsih dari Fraksi PDI Perjuangan, Sukri Djalumang dari Fraksi NasDem, Masnawati dari Fraksi Gerindra, dan Panji Tamoreka dari Fraksi Golkar, sepakat mengusulkan kepada Ketua Komisi II agar dilakukan peninjauan lokasi terlebih dahulu.
Peninjauan lapangan dinilai penting untuk memperoleh gambaran faktual mengenai objek lahan yang menjadi pokok persoalan, termasuk kondisi serta batas-batas lahan secara langsung.
Para anggota Komisi II juga mendorong kedua belah pihak untuk duduk bersama dan mengupayakan penyelesaian melalui musyawarah dan pendekatan kekeluargaan, dengan tetap memperhatikan dokumen resmi serta ketentuan hukum yang berlaku.
RDP tersebut digelar menindaklanjuti surat permohonan yang diterima DPRD Kabupaten Banggai pada 21 September 2026 terkait persoalan antara pemilik lahan dengan PT BSP.
DPRD Banggai melalui Komisi II selanjutnya akan menindaklanjuti usulan peninjauan lokasi sesuai hasil pembahasan dan kewenangan yang dimiliki. Sementara itu, substansi sengketa tetap perlu diklarifikasi berdasarkan dokumen, keterangan para pihak, hasil peninjauan lapangan, serta penjelasan instansi yang berwenang. (rin)

Social Header