Banggai, Sulteng - Masa jabatan Direksi Perumda Air Minum Kabupaten Banggai periode 2021–2026 memasuki akhir masa tugas pada September 2026. Pemerintah Kabupaten Banggai pun menyiapkan proses seleksi Direksi untuk periode 2026–2031 sebagai bagian dari upaya memastikan kesinambungan pengelolaan perusahaan daerah penyedia layanan air minum bagi masyarakat.
Dalam proses tersebut, Pemerintah Kabupaten Banggai telah membentuk Panitia Seleksi (Timsel) yang akan menjalankan tahapan penjaringan dan seleksi calon Direksi.
Di tengah proses persiapan seleksi, muncul aspirasi dari lingkungan karyawan Perumda Air Minum Kabupaten Banggai yang menginginkan agar kandidat dari internal perusahaan turut mendapatkan kesempatan dalam proses seleksi.
Aspirasi tersebut didasarkan pada pandangan bahwa kandidat internal dinilai telah memiliki pengalaman langsung mengenai kondisi perusahaan, termasuk persoalan operasional, pelayanan pelanggan, tata kelola internal serta karakteristik organisasi yang selama ini dihadapi dalam menjalankan pelayanan air minum.
Namun demikian, aspirasi tersebut juga disertai harapan agar seluruh proses seleksi tetap berlangsung secara terbuka, objektif dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, status sebagai karyawan internal tidak semestinya menjadi satu-satunya dasar penentuan calon, tetapi tetap harus ditempatkan dalam mekanisme seleksi yang berlaku dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Secara regulasi, pengangkatan dan pemberhentian Direksi BUMD antara lain diatur melalui Permendagri Nomor 37 Tahun 2018. Regulasi tersebut mengatur persyaratan calon anggota Direksi serta mekanisme panitia seleksi. Di antaranya, calon harus memiliki keahlian, integritas, pengalaman dan dedikasi, memahami manajemen perusahaan serta memenuhi persyaratan pendidikan dan pengalaman kerja tertentu.
Sementara itu, khusus untuk Badan Usaha Milik Daerah Air Minum, pemerintah telah menerbitkan Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum. Peraturan tersebut berlaku sejak 31 Desember 2024 dan mencabut Permendagri Nomor 2 Tahun 2007.
Di tingkat Kabupaten Banggai, terdapat pula Peraturan Bupati Banggai Nomor 19 Tahun 2025 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Umum Daerah Air Minum. Regulasi tersebut tercatat mencabut Perbup Banggai Nomor 33 Tahun 2021 tentang Petunjuk Organisasi dan Tata Kerja Perumda Air Minum.
Karena itu, tahapan seleksi administrasi menjadi bagian penting yang perlu dilakukan secara cermat. Verifikasi terhadap persyaratan calon, mulai dari batas usia, pendidikan, pengalaman manajerial, integritas hingga rekam jejak, perlu dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Tahapan tersebut penting agar seluruh peserta memperoleh perlakuan yang sama dan setiap calon yang dinyatakan lolos memang telah memenuhi persyaratan sebelum mengikuti tahapan seleksi berikutnya.
Di sisi lain, aspirasi karyawan mengenai peluang bagi kandidat internal dapat menjadi bagian dari dinamika organisasi. Namun keputusan akhir tetap harus ditempatkan dalam mekanisme seleksi yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah dan regulasi yang berlaku.
Dengan proses yang transparan, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan, seleksi Direksi Perumda Air Minum Kabupaten Banggai diharapkan menghasilkan pimpinan yang memiliki kapasitas manajerial, integritas serta pemahaman terhadap pelayanan air minum sebagai salah satu kebutuhan dasar masyarakat.
Pada akhirnya, keberhasilan proses suksesi tidak hanya ditentukan oleh siapa yang terpilih, tetapi juga oleh sejauh mana seluruh tahapan seleksi dapat dilaksanakan sesuai ketentuan, terbuka dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang berkepentingan. (red/tim)

Social Header