Breaking News

Wamendagri Tegaskan KDKMP Harus Jadi Pusat Ekonomi Desa Terintegrasi

Bandar Lampung - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) harus dikembangkan sebagai pusat pelayanan ekonomi desa yang terintegrasi, bukan sekadar unit usaha ritel.

KDKMP diarahkan menjadi wadah yang menghubungkan kebutuhan masyarakat, layanan pemerintah, unit usaha, hingga kemitraan strategis dalam satu ekosistem ekonomi di tingkat desa dan kelurahan.

"KDKMP ini akan jadi pusat pelayanan ekonomi desa yang terintegrasi. Simpan pinjam itu salah satu saja. Di dalamnya bisa jadi ada toko sembako, ada apotek, dan semua barang subsidi disalurkan secara resmi melalui KDKMP ini," ujar Bima dalam Seminar Nasional KDKMP bertema Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih untuk Mewujudkan Kedaulatan Ekonomi Rakyat di Gedung Semergou, Kantor Wali Kota Bandar Lampung, Jumat (4/9/2026).

Menurut Bima, KDKMP tidak boleh dipersepsikan hanya sebagai pesaing minimarket. Keberadaan koperasi tersebut memiliki fungsi yang lebih luas, terutama dalam memperpendek rantai pasok dan mengurangi peran perantara.

Dengan demikian, harga komoditas di tingkat petani diharapkan dapat meningkat, sementara harga yang diterima konsumen dapat lebih terkendali. KDKMP juga diharapkan berkontribusi dalam pengendalian inflasi sekaligus membuka lapangan kerja di desa dan kelurahan.

"KDKMP ini menggabungkan, satu, kebutuhan masyarakat, kedua, layanan pemerintah, dan yang ketiga, ini yang penting dan menarik, yaitu layanan bisnis. Warga butuh apa, pemerintah melayani apa, subsidi-subsidi tadi, dan ketiganya adalah unit-unit usaha bisnis dan potensi kemitraan strategis," jelasnya.

Dalam implementasinya, KDKMP diarahkan untuk mendukung distribusi berbagai kebutuhan dan program pemerintah, termasuk bantuan sosial dan Bantuan Langsung Tunai (BLT), beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), pupuk, serta gas LPG bersubsidi.

KDKMP juga didorong membangun ekosistem bersama program Makan Bergizi Gratis (MBG), antara lain melalui peran sebagai agregator yang dapat menciptakan efek berganda bagi perekonomian masyarakat setempat.

Bima menjelaskan, pengelolaan KDKMP saat ini masih berada dalam masa transisi yang diproyeksikan berlangsung sekitar dua tahun. Pada periode tersebut, PT Agrinas Pangan Nusantara mengelola koperasi melalui penempatan personel yang terus dimatangkan, termasuk melalui pelatihan serta dengan mengakomodasi masukan dari kepala desa dan lurah.
Setelah masa transisi berakhir, KDKMP diarahkan menjadi aset sekaligus milik desa atau kelurahan.

Sejumlah daerah, lanjut Bima, telah menunjukkan perkembangan positif dalam pengembangan KDKMP. KDKMP Sidomulyo di Jember, misalnya, telah menembus pasar ekspor kopi ke tiga negara. Sementara KDKMP di Sulawesi Tenggara disebut berhasil memasuki pasar Tiongkok.

Jawa Timur juga disebut sebagai daerah dengan nilai transaksi KDKMP tertinggi secara nasional.

Bima menegaskan pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam memastikan pengembangan KDKMP berjalan optimal, mulai dari tahap perencanaan hingga pengawalan implementasi di lapangan.

"Ujung tombaknya tentu pemerintahan daerah. Pak Mendagri Tito sudah mengeluarkan surat edaran, memastikan agar kepala daerah memberikan full atensi, mulai dari perencanaan. Dokumen-dokumen perencanaan pembangunan daerah silakan diselaraskan apabila ada hal yang perlu diakomodasi dengan KDKMP," katanya.

Terkait pemanfaatan lahan, Bima menjelaskan lahan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat dimanfaatkan untuk mendukung pengembangan KDKMP melalui skema kerja sama sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala desa dapat berkoordinasi dengan kepala daerah untuk menyampaikan permohonan kepada BUMN terkait, termasuk opsi pinjam pakai tanpa pembayaran apabila memenuhi ketentuan.

Adapun luas lahan ideal untuk KDKMP ditargetkan mencapai 1.000 meter persegi. Namun, penerapannya dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah, terutama bagi wilayah yang memiliki keterbatasan lahan.

Bima juga meminta pemerintah daerah memastikan proses verifikasi dan validasi dilakukan sebelum KDKMP diserahterimakan kepada desa atau pemerintah daerah.

Tim yang dipimpin sekretaris daerah di masing-masing kabupaten/kota bertugas memeriksa administrasi, kesesuaian dokumen, serta kondisi lapangan dengan pendampingan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan seluruh persyaratan terpenuhi sekaligus mencegah munculnya persoalan di kemudian hari.

Seminar tersebut turut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, Menteri Koperasi Ferry Juliantono, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) Aris Marsudiyanto, Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan Ashaf, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, Forkopimda Provinsi Lampung, serta para bupati, camat, dan lurah. (red)

Sumber : Puspen Kemendagri
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS