Breaking News

Kesadaran Bela Negara harus Ditanamkan Dalam Jiwa ASN Sebagai Eksistensi dan Kecintaan Kepada Negara

Bangkep - Bela Negara adalah sebagai bentuk Eksistensi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Demikian dikatakan seorang perempuan yang kesehariannya berprofesi sebagai aparatur negara lingkup Pemkab Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah kepada awak media ini Selasa (1/8/2023)

Sebut saja Adelia, menurutnya dalam rangka mencapai tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam alinea ke-4 Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diperlukan ASN yang profesional, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Tujuan nasional seperti tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Kepentingan nasional adalah bagaimana mencapai tujuan nasional. 

Pembahasan Bela Negara adalah tekad, sikap, dan perilaku serta tindakan warga negara, baik secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia dan Negara dari berbagai Ancaman. 

Secara ontologis bela Negara merupakan tekad, sikap, dan perilaku serta tindakan warga negara, baik secara perseorangan maupun kolektif, secara epistemologis 

fakta-fakta sejarah membuktikan bahwa bela Negara terbukti mampu menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

sementara secara aksiologis bela Negara diharapkan dapat menjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia dan Negara dari berbagai Ancaman. 

Bela negara merupakan sebuah implementasi dari teori kontrak sosial atau teori perjanjian sosial tentang terbentuknya negara. Dalam pandangan para penganut kontrak teori sosial dinyatakan bahwa negara terbentuk karena keinginan warga negara atau masyarakat untuk melindungi hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat agar supaya terjalin hubungan yang harmonis, damai, dan tentram. 

Setiap warga negara memiliki kepentingan masing-masing, setiap kepentingan pasti berpotensi menimbulkan konflik kepentingan di tengah masyarakat. Negara dihadirkan oleh kesepakatan atau perjanjian antara warga negara di tengah masyarakat untuk melindungi hak dan kewajiban warga negara serta untuk menjamin tidak adanya konflik kepentingan antar individu di tengah masyarakat (Agus Subagyo, Hal. 2, 2015). 

Adapun nilai dasar Bela Negara meliputi : 
a. cinta tanah air; 
b. sadar berbangsa dan bernegara; 
c. setia pada Pancasila sebagai ideologi negara; 
d. rela berkorban untuk bangsa dan negara; dan 
e. kemampuan awal Bela Negara. 
Selain itu perlu adanya pembinaan kesadaran bela negara lingkup pekerjaan. 

Pembinaan Kesadaran Bela Negara adalah segala usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka memberikan pengetahuan, pendidikan, dan/atau pelatihan kepada warga negara guna menumbuhkembangkan sikap dan perilaku serta menanamkan nilai dasar Bela Negara. 

Pembinaan Kesadaran Bela Negara lingkup pekerjaan yang ditujukan bagi Warga Negara yang bekerja pada : lembaga 28 Negara, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan pemerintah daerah, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, badan usaha milik negaralbadan usaha milik daerah, badan usaha swasta, dan badan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Kesimpulan :

Sejarah perjuangan Bangsa Indonesia untuk merebut dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia merupakan hasil perjuangan segenap komponen bangsa yang dilandasi oleh semangat untuk membela Negara dari penjajahan. Perjuangan tersebut tidak selalu dengan mengangkat senjata, tetapi dengan kemampuan yang dimiliki sesuai dengan kemampuan masing-masing. 

Nilai dasar Bela Negara kemudian diwariskan kepada para generasi penerus guna menjaga eksistensi RI. Sebagai aparatur Negara, ASN memiliki kewajiban untuk mengimplementasikan dalam pengabdian sehari hari. 

Bela Negara dilaksanakan atas dasar kesadaran warga Negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri yang ditumbuh kembangkan melalui usaha Bela Negara. Usaha Bela Negara diselenggarakan melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi. 

Usaha Bela Negara bertujuan untuk memelihara jiwa nasionalisme Warga Negara dalam upaya pemenuhan hak dan kewajibannya terhadap Bela Negara yang diwujudkan dengan Pembinaan Kesadaran Bela Negara demi tercapainya tujuan dan kepentingan nasional. (Victor Reppie)

Penulis. : Adelia
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS