Breaking News

Berhentikan 6 Orang Kader Posyandu, Kades Pulo Dalagan Dinilai Semena-mena


Nuhon
- Kepala Desa Pulo Dalagan Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai, Sulteng diduga semena-mena memberhentikan Kader Posyandu di Desanya.

Hal ini sebagaimana yang disampaikan warga Desa Pulo Dalagan yang enggan menyebutkan namanya pada Senin (18/9/2023)

Menurut Sumber, Pemberhentian tersebut dinilai sepihak, pasalnya tidak melalui prosedur yang diamanatkan oleh edaran Bupati Banggai Nomor 106 tahun 2022 tentang LKD.

Bahkan oleh sumber dikatakan kalau pemberhentian Kader Posyandu yang telah berpengalaman tersebut terkesan dipaksakan tanpa melalui proses yang seharusnya dalam hal ini musyawarah dilingkup LKD sehingga pemberhentiannya benar-benar telah melalui analisa dan telah terhadap apa yangenjadi penyebab pemberhentian, bukan atas kehendak ataupun permintaan oleh sekelompok ataupun keinginan oknum tertentu.

Dikatakannya bahwa pemberhentian tersebut diketahui terjadi pada 6/9/2023, ketika Kepala Desa Pulo Dalagan melayangkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dengan nomor : 141/28/DS.PD/2023 tertanggal 6/9/2023 tentang Pemberhentian Kader Posyandu Desa Pulo Dalagan kepada 6 (enam) orang Kader Posyandu secara serentak.

Tak berhenti di SK Pemberhentian 6 orang Kader, Kades pun menerbitkan SK baru untuk Pengangkatan 6 Orang pengganti Kader Posyandu yang telah diberhentikan.

Usai menerima SK Pemberhentian  tersebut, para kader lalu menemui BPD Desa Pulo Dalagan selaku perwakilan masyarakat di Desa yang bertugas mengawasi kinerja kepala desa guna mengadukan pemberhentian dimaksud.

"Setelah kami menerima SK Pemberhentian, kami kaget dan langsung mengadukan hal ini ke BPD", kata salah satu Kader Posyandu yang diberhentikan.

BPD pun sontak kaget usai mendengar pengaduan tersebut maka, pihak BPD langsung mengambil tindakan dengan melaporkan persoalan ini kepada pihak Camat Nuhon.

Salah satu tokoh masyarakat Desa Pulo Dalagan pun menyayangkan hal ini, karena setelah 5 kali BPD bertandang ke kantor Camat, tidak ada hasil apa-apa terkait SK Pemberhentian yang dinilai arogan dan sepihak tersebut.

"Sudah 5 kali mereka (BPD) ke kantor Camat Nuhon untuk menyampaikan masalah ini, namun tidak membawa hasil", terang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

Selanjutnya kata dia, tujuan mereka ke kantor Camat kala itu guna menindak lanjuti aduan warga khususnya Kader Posyandu yang diberhentikan.

Tak puas dengan hasil bolak balik ke kantor Camat, akhirnya BPD memutuskan untuk mengkonfirmasikan masalah ini ke kantor Dinas PMD Kabupaten Banggai pada 14/9/2023 dan diterima oleh kepala Dinas di ruang kerjanya.

Dalam laporan pertemuan tersebut kami menyampaikan kalau Penerbitan SK Pemberhentian Kader Posyandu, Kades diduga tidak mengindahkan edaran Bupati Banggai sesuai Perbub No.106 Tahun 2022 tentang LKD.

Saat ditanya, Ketua BPD Desa Pulo Dalagan enggan memberi jawaban namun dirinya menyahuti dengan memberikan beberapah dasar pertimbangan yang pada intinya SK pemberhentian Kader dinilai cacat hukum, di karenakan surat pemberentian hanya merujuk pada permendagri Nomor 83 tahun 2015 tentang pemberentian aparat desa akan tetapi tidak disertai alasan prinsip yang menjadi dasar pemberhentian bahkan malah menyebutkan alasan permintaan masyarakat.
 
Bahkan di duga, SK Pemberhentian tersebut malah menantang edaran Bupati Banggai Nomor 106 Tahun 2022 tentang LKD.

Terkait Perbup Nomor 106/2022 ini, sebelumnya pernah disampaikan oleh Kadis PMD saat Musrenbang di telaga biru, Kecamatan Nuhon bahkan disampaikan pula dalam sambutan Ketua Komisi I DPRD Banggai Irwanto Kulap saat menghadiri undangan Syukuran di Desa Pulo Dalagan.

"Telah dikeluarkan rekomendasi yang intinya bahwa pemberhentian aparat maupun Kader Desa, harus sesuai Perbub nomor 106 tahun 2023 tentang LKD di Desa", Beber Ketua BPD.

Lanjut Ketua BPD, masyarakat menyayangkan atas tindakan semena-mena dalam menjalankan roda pemerintahan, hal ini di karenakan pengambilan keputusan tidak didahului dengan musyawarah terlebih dahulu.

"Belum selesai masalah para kader, Kepala Desa pun mengintimidasi hak-hak BPD dengan tidak membayarkan dana oprasional dan honor BPD sebagai hak BPD", bebernya.

Lanjut dia, terkait pembekuan Dana Operasional BPD, pihaknya mengaku kalau informasi tersebut diperoleh dari keterangan Bendahara Desa bahwa Kepala Desa tidak mencairkan dana operasional BPD.

Melalui media ini, BPD Pulo Dalagan berharap, Pemkab dalam hal ini Bupati Banggai dapat mengambil sikap atas pembangkangan oknum Kades dan menindak tegas terhadap apa yang menjadi persoalan di Desa Pulo Dalagan, mengingat di khawatirkan bisa menimbulkan persoalan lain yang tidak diinginkan di Desa. 

Sementara, ditempat terpisah Kades Pulo Dalagan kepada media ini menyampaikan Via Watsapp miliknya (18/9/2023) bahwa Pemberhentian Kader Posyandu sudah sesuai prosedur.

"Pemberhentian Kader Posyandu sudah sesuai prosedur", tandas Kades Pulo Dalagan yang akrab disapa Ahyar.

Lanjut Kades, menyampaikan bahwa bukti Musdes LKD disertai daftar hadir musyawarah telah disampaikan kepada Pihak Dinas PMD Banggai.

"Bukti-bukti Musdes LKD sudah saya berikan kepada pihak PMD Banggai tadi, jadi kalau ada yang bilang tidak ada, itu menurut dia. Daftar hadir juga ada, kebetulan di hadiri oleh Babinsa wilayah Pulodalagan serta sekitar 80 orang dari 100 yang di undang oleh BPD", tutup Kades Moh. Ahyar Lo Pandolo, S.Sos.

Sampai berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan dari pihak DPMD terkait permasalahan tersebut, dan belum ada kepastian tentang nasip Kader Posyandu yang diberhentikan serta apakah terjadi pelanggaran oleh Kades yang menurut warga telah melangkahi amanat Perbup nomor 106 Tahun 2022 tentang LKD. (Tim)
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS