Breaking News

Dua Kubu di PT. ANI Berseteru, Lembaga Adat Saluan Turun Tangan Tengahi Permasalahan

Bunta, Banggai, Sulteng - Persoalan klaim Mengklaim di Wilayah Areal pertambangan Nikel PT.ANI (Aneka Nusantara Internasional) di Desa Hion dan Koninis Kecamatan Bunta dan Simpang Raya, Kabupaten Banggai mengundang Reaksi Lembaga Adat setempat. 

Pasalnya, sebelumnya diketahui terjadi Saling Klaim antara dua Kubu di lingkup PT.ANI yang berbuntut Pemalangan jalan koridor oleh PT.ANI versi Denny Kurniawan Sia beberapah pekan lalu.

Hal inilah yang memantik perhatian Lembaga Adat suku Saluan hingga urun tangan menengahi dengan membuka Pemalangan jalan koridor  tersebut.

Diketahui bahwa Puluhan Lembaga Adat Saluan yang di Ketuai oleh Syahril Bukalang selaku Bosanyo wilayah Bunta, Nuhon dan Simpang Raya melakukan tindakan pembukaan palang jalan koridor tersebut pada Selasa (24/10/2023).

Pembukaan Palang oleh lembaga Adat Saluan tersebut para petuah adat Saluan setempat di Lengkapi Baju kebesaran yakni baju Adat Saluan.
Sebelum membuka palang, petuah adat setempat melakukan tari cakalele yang dalam bahasa Saluan dikenal dengan sebutan Umapos.

"Kami dari Lembaga Adat murni bertindak selaku penengah, tidak berpihak ke siapa-siapa. Ini kami lakukan demi menjaga lingkungan kami dari berbagai hal yang bisa memantik keributan diantara kedua belah pihak yang bertikai, ini untuk kepentingan orang banyak agar Lancar untuk beraktivitas, karena koridor ini juga menjadi akses petani kami dari dan menuju ke kebun", ucap Bosaanyo Syahril Bukalang.

Lanjut Syahril, kalau masalah siapa pemenang antara dua kubu lingkup PT.ANI, itu bukan urusan Kami. Siapa pun pemenangnya kami dari lembaga adat akan selalu mendukung keputusan itu selagi Perusahaan itu menjamin keamanan sekaligus menopang kesejahteraan rakyat.

"Ini kan aneh, umumnya di mana-mana itu perusahaan kerap berselisih faham dengan penduduk lokal, ini malah sesama mereka saling ribut", imbuhnya.

Badrun Mardjan Mantan Humas PT.ANI versi Denny Kurniawan Sia sekaligus bagian juga dari Pengurus Adat Saluan (Tonggol) Desa Hion  kepada awak media ini mengaku bahwa sebagai Lembaga Adat, pihaknya tidak perlu terlalu masuk sampai ke dalam persoalan itu.

Intinya menurut "Badrun" sebagai mantan Humas PT.ANI mengatakan bahwa sampai saat ini Denny Kurniawan Sia masih Direktur Utama PT.ANI sebagaimana tertuang dalam Akta Notaris perusahaan.

"Selaku Dirut, jadi Wajar kalau kawan-kawan Security dan Wakil KTT melakukan Pemalangan karena ini masih Aset mereka", tandas Badrun.

Masih Badrun, andaikan ada yang mengklaim bahwa ada PT.ANI yang Baru, maka harus diperlihatkan buktinya dalam hal ini dokumen yang sah.

"Jika ada, kami juga sebagai warga Desa yang ada di lingkar tambang mendukung Penuh aktivitas Eksplorasi maupun eksploitasi yang akan di lakukan perusahaan itu", tegasnya.

Hingga akhirnya, Perdebatan antara Kubu PT.ANI dan Lembaga Adat terjadi kesepakatan bahwa Pemalangan tersebut Lembaga Adat yang mengambil alih dan bertanggung jawab penuh demi keadilan di dua kubu PT.ANI yang saling Klaim.

Untuk sementara, Kedua Bela pihak antara PT.ANI versi Denny Kurniawan Sia maupun PT. ANI versi Ir. Muljawan Supriatin tidak boleh beraktivitas sebelum ada kejelasan status hukum diantara keduanya. 

"Harus perlihatkan dulu Dokumen aslinya termasuk izin RKAB nya, baru boleh beraktivitas, agar tidak menimbulkan gangguan keamanan diwilayah kami", jelas Bosanyo Syahril.

Diketahui bahwa saat ini PT. ANI dari kubu Ir. Muljawan Supriatin tengah melakukan rekrutman Karyawan di sejumlah Desa Lingkar Tambang untuk melakukan Eksplorasi. Hal ini di buktikan dengan keberadaan beberapa Alat Bor dan Alat Berat yang telah berada di wilayah Pertambangan Nikel PT. ANI.

Sampai berita ini diterbitkan, situasi di area koridor pemalangan jalan tersebut dalam kondisi aman dan belum diketahui pasti apa dan siapa yang bemar-benar memiliki hak sesuai hukum yang berlaku untuk melakukan kegiatan di kawasan Izin perusahaan Nikel yang sempat terhenti beberapah tahun tersebut. (is/Tim)
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS