Breaking News

Dugaan Jual Beli Kawasan Hutan Modal Dokumen Dadakan, APH Jangan Diam !!

Bunta - Kawasan Hutan di Wilayah Kecamatan Simpang Raya dan Kecamatan Bunta Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah di Duga kuat telah menjadi ladang bisnis jual Beli tanah 

Dikutip dari Media Babasalnews.com (21/12023) dikabarkan bahwa diduga telah terjadi jual beli tanah di area kawasan hutan di wilayah lingkar tambang Nikel yang beroperasi di Wilayah Kecamatan Bunta dan Kecamatan Simpang Raya.

Dugaan jual beli tanah tersebut dikatakan berdasarkan keterangan sumber yang enggan disebutkan namanya pada Sabtu (21/10/2023).

informasi yang di dapatkan oleh media ini Sabtu 21 Oktober 2023 Bahwa Di Duga Telah terjadi Jual Beli Kawasan Hutan di Wilayah Desa Lingkar Tambang Perusahaan Nikel yang Beroperasi di Kecamatan Bunta dan simpang Raya.

"Jual beli kawasan hutan ini mulai terjadi dari tahun tahun sebelumnya hingga saat ini tahun 2023, dengan Harga Rp.3000 Satu Meter persegi", kata Sumber.

Lanjut sumber menuturkan kalau Kawasan Hutan tersebut diperoleh hanya dengan Modal Rintisan (pengukuran-red) oleh beberapah oknum Masyarakat Desa lalu mengklaim Hak Milik dengan membuat Alas Hak berupah SKPT, SPT hingga Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan Tahun Penerbitan di Hitung Surut.

Anehnya, bukannya diklaim untuk dijadikan lahan garapan malah diperjual belikan ke Pihak Perusahaan Tambang Nikel.

"Itu Hutan cuma di Rintis, bawa cat untuk merek pohon setelah itu sampe di kampung langsung buat surat dengan tanggal dan tahun di hitung mundur, Kertasnya pun pake kertas HVS keluaran lama, biasa juga di isi dalam bambu kemudian di simpan di atas Api agar kena Asap", terang Sumber dengan Lurus tanpa terbata bata Pada Awak Media.

Dari penuturan sumber pun di ketahui kalau tanah hasil kapling dadakan pada tahun 2020-2021 telah dikeluarkan dokumen tanah oleh para mantan Kepala Desa dua Kecamatan lingkar Tambang PT. KFM (Koninis Fajar Mineral) yang kemudian diperjual belikan kepada oknum pejabat dan Perusahaan Tambang Nikel yang beroperasi diwilayah tersebut.

Padahal diketahui Kawasan Hutan di Wilayah tersebut merupakan salah satu paru-paru Dunia khususnya Daerah Kabupaten Banggai. Hanya saja kondisi paru-paru dunia bahkan kawasan yang menjadi cadangan perkebunan dan tempat warga lokal mengais rejeki dari hasil hutan secara tradisional tersebut saat ini berangsur punah seiring aktivitas jual beli kawasan dan tambang Nikel.

Aparat Penegak Hukum terkait diminta jangan hanya diam membisu, bangkitlah untuk Bertindak dengan Tegas terhadap dugaan pelanggaran hukum oknum-oknum di Desa yang menerbitkan dokumen dengan tanggal surut hingga berbuntut Jual beli kawasan hutan.

Kepada awak media, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Balantak, Yunus Papea S.Sos., M.A.P mengaku terkejut setelah mendapatkan informasi adanya dugaan jual beli kawasan hutan diwilayah Bunta dan Simpang Raya dengan modal dokumen surat dadakan.

Atas informasi dugaan jual beli tanah kawasan tersebut, KPH Balantak menegaskan kalau hal tersebut memang melanggar Aturan dan Undang-undang yang berlaku.

KPH Balantak Yunus Papea menyatakan bahwa pihaknya akan menindak lanjuti informasi yang oa terima dan apabila benar terbukti maka akan di proses lanjut sesuai hukum yang berlaku.

"Pihak perusahaan dan Pemerintah Desa keliru jika dugaan itu Benar, Apalagi di Zaman Bupati Banggai sebelumnya (2010) telah dikeluarkan Perbup Banggai dan Himbauan Larangan bagi Kepala Desa menerbitkan Alas Hak berupah SKPT dan lain-lain", tutul Yunus KPH Balantak yang Membawahi 15 kecamatan di wilayah kabupaten Banggai. (red)
© Copyright 2022 - MITRAPERS ONENEWS